Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 08/XXXII/21 - 27 April 2003
   
Hukum

Teka-teki dari Pos 2.14

Duit Rp 15 miliar yang dikucurkan gubernur kepada pimpinan DPRD Jawa Barat mengundang kecurigaan. Benarkah bagian dari dana kavling?

GEDUNG Sate di Bandung menjadi saksi bisu: kegusaran orang terhadap praktek korupsi belum membeku. Persis di depan gedung ini, Kamis siang pekan lalu, sekitar 500 warga Kota Kembang menggelontorkan kemarahan. "Dikemanakan uang Rp 15 miliar?" teriak para demonstran di gerbang gedung pemerintahan Provinsi Jawa Barat itu. Aksi teatrikal pun digelar. Seorang peserta demo memerankan koruptor yang diikat dengan tali, lalu diganyang ramai-ramai. "Mari kita ganti sate di atas sana dengan para koruptor," kata sejumlah pengunjuk rasa sambil menunjuk ke menara Gedung Sate.

Demo itu meletup menyusul terungkapnya kasus masuknya dana Rp 15 miliar ke kantong politikus di DPRD Jawa Barat tiga hari sebelumnya. Adalah Endang Rachmat, Koordinator Komite Peduli Reformasi (Kompres), yang pertama kali membeberkannya.

Menurut dia, dana itu disabet dari Pos 2.14 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pos anggaran ini sebetulnya hanya boleh dipakai untuk membiayai kegiatan instansi di bawah gubernur, misalnya keperluan kantor dinas, bukan untuk keperluan wakil rakyat. Soalnya, keperluan untuk wakil rakyat sudah disediakan pos sendiri, Pos 2.21. Jadi, "Ini tindak pidana," Endang menegaskan.

Dari fotokopi sejumlah dokumen tanda bukti yang didapat TEMPO, teramat jelas ke mana dana haram itu mengalir. Dana Rp 15 miliar dikirim oleh Sekretaris Daerah, Danny Setiawan, ke rekening pribadi Wakil Ketua DPRD, Kurdi Moekri, dengan nomor 010320015151.1 di Bank Jabar. Pengucuran dana ini meninggalkan jejak bukti berupa surat permintaan pembayaran (SPP) beban tetap anggaran rutin, tertanggal 7 Maret 2001, yang diteken oleh Danny Setiawan dan Bendahara Suharsono. Ada juga fotokopi surat perintah membayarkan uang (SPMU) tertanggal 2 Mei 2001. Dan yang paling gamblang, aliran dana itu juga terungkap dari kuitansi tanda terima yang menerangkan bahwa DPRD sudah menerima dana bantuan dari Gubernur Jawa Barat R. Nuriana sebesar Rp 15 miliar. Dalam kuitansi tertulis, "Untuk peningkatan kinerja DPRD."

Ketika dikonfirmasi, Kurdi Moekri membantah nomor rekening yang mendapat kucuran dana itu milik pribadinya. "Itu bukan nomor rekening pribadi saya, tapi itu atas nama pimpinan," katanya. Menurut dia, uang itu hanya transit di rekeningnya, dan saat itu juga langsung diserahkan ke pimpinan Dewan. "Teknik selanjutnya, Sekretaris Daerah (Danny Setiawan) yang paling tahu," tutur politikus dari Partai Persatuan Pembangunan ini.

Danny Setiawan sempat meragukannya bukti-bukti itu. Tapi, saat diperlihatkan fotokopinya, dia tak mengelak. "Ya, itu memang valid," ujar Danny saat ditemui TEMPO di rumahnya di Jalan Anggrek, Bandung, dua pekan lalu. Menurut dia, pengucuran dana itu berkaitan dengan pemberian dana kavling tanah sebesar Rp 25 miliar untuk anggota DPRD. Penyerahan dana kavling ini dilakukan tiga tahap, Rp 10 miliar pada Juli 2001, Rp 5 miliar pada Oktober 2001, dan Rp 10 miliar pada Mei 2002. Nah, dana Rp 15 miliar itu merupakan penyerahan tahap pertama. "Selisih Rp 5 miliar terjadi karena ada biaya pajak dan biaya-biaya lainnya," ujar Danny.

Ketua DPRD Jawa Barat, Eka Santosa, memberikan penjelasan yang lebih lengkap. Dia membeberkan, dana Rp 15 miliar adalah pengadaan dana untuk keperluan 120 unit kavling. Biaya per unitnya Rp 100 juta. Ada juga tambahan pajak Rp 1,8 miliar. Lalu, biaya lainnya adalah uang administrasi kavling Rp 5 juta, sehingga totalnya 120 dikalikan Rp 5 juta, yakni Rp 600 juta. Terakhir, biaya operasional atau dana taktis pimpinan DPRD sebesar Rp 600 juta. "Sehingga, dalam perincian yang ditandatangani Kurdi Moekri, totalnya adalah Rp 15 miliar," katanya.

Taruhlah keterangan politikus dari PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat itu benar. Tapi, bukankah jumlah kavling itu hanya 100 unit (sesuai dengan jumlah anggota Dewan)? Lalu, buat siapa yang 20 unit lagi? Ketika dikonfirmasi, Eka tak bisa menjelaskan

Dana kavling alias uang kadeudeuh Rp 25 miliar itu semula diberikan secara diam-diam. Kasus ini mencuat setelah dua anggota DPRD dari Partai Keadilan (PK) membeberkannya kepada pers tahun lalu. Dua politikus ini kemudian mengembalikan dana yang diterimanya sebesar Rp 500 juta (tiap anggota PK mendapat Rp 250 juta). PK mengembalikannya dalam bentuk bantuan sembako dan biaya pembuatan kakus dan kamar mandi untuk masyarakat miskin di Bandung. Saat kasus itu mencuat dan memanas, Ketua DPRD Eka Santosa menjanjikan bahwa dana itu akan dikembalikan. "Paling lambat akhir Januari 2003," katanya waktu itu. Kini, rencana pengembalian dana itu tak terdengar lagi.

Orang pun masih terus mempertanyakan, apa benar dana Rp 15 miliar bagian dari dana kavling. Soalnya, penjelasan dari Danny ataupun Eka kurang masuk akal. Kalau memang kavling tahap pertama Rp 15 miliar, kenapa tidak dinyatakan sejak dulu? Itu sebabnya, sejumlah anggota DPRD mendesak agar pimpinan Dewan mengklarifikasi dana misterius itu. "Hak publik untuk mempertanyakannya," kata Yudi Widiana Adia, anggota DPRD dari Partai Keadilan. Hal senada disampaikan anggota Dewan lainnya, seperti Henda Surwenda dari Fraksi PDIP dan Rizal Fadilah dari Fraksi PPP.

Pembeberan adanya "dana kavling Rp 15 miliar" juga membuka kejanggalan lain. Setelah diributkan oleh Partai Keadilan, Ketua DPRD Eka Santosa menyatakan kavling tahap pertama sebesar Rp 10 miliar. Lewat LBH Bandung, masyarakat Jawa Barat pernah menggugat pengambilan dana dari pos yang salah ini. Anehnya, kuasa hukum DPRD, Rudy Gunawan, saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung melaporkan dana yang cair hanya Rp 5 miliar. Kini keterangan Eka pun berubah lagi, katanya dana kavling tahap pertama Rp 15 miliar. "Ini merupakan bahan baru yang perlu disidik oleh kejaksaan," kata Irwan Nasution dari LBH Bandung.

Kenapa Gubernur nekat pula mengalirkan dana dari pos lain? Menurut Endang Rachmat, semua ini tak bisa dipisahkan dari laporan pertanggungjawaban tahunan yang disampaikan oleh Gubernur pada 2001 dan 2002. Nyatanya, kedua laporan itu diterima mulus oleh DPRD. Padahal, pada 2001 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan Rp 224 miliar di lingkungan Gedung Sate.

Bukannya tak ada yang gerah membaca laporan BPK itu. Sejumlah anggota DPRD sempat membentuk panitia khusus pada tahun itu juga. Hasilnya? Dalam sidang paripurna, hal itu ditanggapi dengan dingin oleh Gubernur dan juga mayoritas anggota Dewan. Akhirnya sekretaris pansus, Rizal Fadilah, dan empat anggota Dewan lainnya walk out.

Dengan adanya kejanggalan baru itu, West Java Corruption Watch (WJCW) akan bergerak lagi membongkar kemungkinan terjadi kolusi antara eksekutif dan legislatif. Mereka akan mengadukan secara pidana Ketua DPRD Eka Santosa dan Kurdi Moekri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menurut Harlan Muharram dari WJCW, tindakan Eka Santosa yang menandatangani bukti penerimaan dana tersebut dan Kurdi Moekri yang menyimpan dana di rekening pribadinya sudah merupakan tindak pidana, sehingga harus diproses secara hukum.

Hanya, baik Eka maupun Danny sama-sama tidak gentar menghadapi langkah hukum. "Kenapa harus takut," ujar mereka. Malah, keduanya kini menyerang balik. Mereka menanyakan motif Endang Rachmat dari Kompres membocorkan dokumen itu kepada pers. Menurut mereka, Endang adalah bekas anggota DPRD Jawa Barat yang dekat dengan sejumlah pejabat yang pernah melakukan korupsi-kolusi-nepotisme di Gedung Sate.

Menanggapi tudingan itu, Endang tenang-tenang saja. Ia membenarkan soal posisinya yang sudah tak lagi menjadi anggota DPRD Jawa Barat. Menurut dia, pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan justru karena tak tahan menyaksikan banyaknya korupsi di lingkaran DPRD dan Gedung Sate.

Apa pun, umpan matang kini telah dilempar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Soalnya, di mata pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, penyaluran dana dari APBD melalui rekening pribadi jelas salah, meskipun itu cuma transit. Penggunaan Pos 2.14 APBD pun tidak bisa dibenarkan. "Itu sudah termasuk tindak pidana korupsi," tuturnya.

Akankah kejaksaan membiarkan saja?

Nurdin Kalim, Bobby Gunawan (Bandung)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data