Tomy Menyumbang, Tiga Wartawan Diperiksa |
PEMBERITAAN soal sumbangan Rp 1,34 miliar dari Tomy Winata kepada Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol. Tengku Ashikin Husein, menyebabkan tiga wartawan di Kendari dipanggil untuk diperiksa kepolisian setempat. Mereka adalah Rustam (Kendari Pos), Muhammad Aksa (Kendari Ekspres), dan Halim Ahmad (Media Indonesia). Kecuali Halim Ahmad, dua wartawan lainnya menolak memenuhi panggilan.
Kasus ini berawal dari pengakuan Kapolda di hadapan sejumlah wartawan, 20 Maret lalu, bahwa pihaknya telah menerima sumbangan Rp 1,34 miliar dari pengusaha Tomy Winata. Keesokan harinya, pernyataan Kapolda itu menjadi berita utama di sejumlah media lokal Kendari dan nasional. Buntut pemberitaan tersebut, Majelis Amanat Rakyat (MARA) Sulawesi Tenggara, lewat ketuanya Hidayatullah, menuntut Kapolri segera mencopot Brigjen Pol. Tengku Ashikin Husein dari jabatannya karena diduga melakukan kolusi dengan bos Artha Graha itu.
Kapolda Sul-Tra langsung melaporkan pernyataan MARA ke Polresta Kendari dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Untuk membuktikan tuduhannya itu, melalui Polresta Kendari, Kapolda Sul-Tra melayangkan surat panggilan kepada tiga wartawan peliput konferensi pers tersebut.
Awalnya, ketiga wartawan menolak memenuhi panggilan polisi. Namun, diam-diam polisi mendatangi rumah Halim Ahmad dan langsung memeriksa. "Saya (sedang berada) di rumah, mereka langsung memeriksa," ucap Halim. Di lain pihak, penasihat hukum Kapolda Sulawesi Tenggara, Arbab Paproeka, menyesalkan penolakan ketiga wartawan untuk diperiksa polisi. Meski berprofesi jurnalis, wartawan juga merupakan warga negara biasa yang kedudukannya sama di mata hukum.
|