|
MUNGKIN inilah berkah yang mencuat ketika paceklik ekonomi enggan pergi dari negeri ini. Dalam keadaan kepepet, pemerintah akhirnya mulai bersikap keras terhadap orang kaya yang mengemplang pajak. Buktinya, Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang mengatur tempat penyanderaan penunggak pajak akan diteken pertengahan April ini. Gijzeling (paksa badan) pun segera diterapkan dalam urusan pajak.
Penerapan paksa badan agak telat karena sebenarnya lampu hijau sudah menyala enam tahun silam. Soalnya, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, hal itu digariskan. Dalam pasal 33 undang-undang ini disebutkan bahwa penyanderaan bisa dilakukan terhadap wajib pajak yang punya tunggakan di atas Rp 100 juta dan diragukan iktikad baiknya. Hanya beberapa hal yang bisa menghalanginya, antara lain si penanggung pajak sedang beribadah, mengikuti sidang resmi, atau mengikuti pemilihan umum. Begitu kewajiban pajaknya dilunasi, otomatis si pengemplang bisa dibebaskan.
Kendati cukup praktis untuk memberikan pelajaran bagi penunggak utang dan pajak, lembaga gijzeling sempat terkubur lama di belantara hukum negeri ini. Awalnya aturan ini bersumber pada hukum acara perdata warisan pemerintah kolonial Belanda. Tapi, pada 1964, Mahkamah Agung meminta agar pengadilan tak menggunakan paksa badan dengan alasan bertentangan dengan perikemanusiaan. Sebelas tahun kemudian, di era Orde Baru, Mahkamah Agung masih menyerukan hal senada. Akibatnya, gijzeling menghilang dari dunia hukum.
Paksa badan atau penyanderaan baru dihidupkan lagi tiga tahun silam lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000. Cuma, aturan ini khusus diberlakukan buat pengemplang duit negara di atas Rp 1 miliar. Ini pun masih mengundang reaksi dari kalangan praktisi hukum. Bahkan saat itu Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mengajukan surat ke MA, meminta agar peraturan itu tidak diberlakukan sebelum dikaji lebih cermat dan adil. Alasannya? Pada dasarnya, gijzeling merupakan aturan hukum khusus yang melampaui hukum acara.
Hanya, pihak Mahkamah Agung jalan terus karena peraturan itu bisa mengisi kekosongan hukum. Apalagi debitor nakal sedang bergentayangan di negeri ini tanpa bisa disentuh aturan hukum yang ada. "Idealnya, gijzeling dihidupkan lewat undang-undang. Tapi pembuatan peraturan MA itu juga melibatkan anggota parlemen," ujar Toton Suprapto, seorang petinggi MA, saat itu.
Dengan dasar landasan itu, dua tahun lalu, para debitor kelas kakap yang nakal sempat mendapat ancaman dengan gijzeling. Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kwik Kian Gie, termasuk yang paling keras berteriak. Dia menyerukan agar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menerapkan paksa badan sesuai dengan kewenangannya. Apalagi hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999. Jadi, "BPPN punya kuasa yang bukan main besarnya. Apa pun bisa," kata Kwik.
Akhirnya sejumlah debitor nakal dari grup Gunung Sewu, Nugra Santana, Raja Garuda Mas, PSP, Jayanti, dan Dharmala memang sempat disebut bakal kena paksa badan. Tapi itu hanya sekadar ancaman. Nyatanya, BPPN tidak juga meminta pengadilan mengenakan paksa badan buat mereka kendati para pengusaha nakal itu tak sepenuhnya beriktikad baik.
Gijzeling buat para penunggak? Sekali lagi, gebrakan ini agak telat, tapi mudah-mudahan kali ini serius dilaksanakan.
Nurdin Kalim, Endri Kurniawati
|