Penjelasan Bakrie Investindo |
PADA Majalah TEMPO Edisi 30 Maret 2003, halaman 117, dimuat tulisan berjudul Para penunggak itu. Perlu kami informasikan bahwa PT Bakrie Investindo pada 2000 benar memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 38,475 miliar. Tapi, pada Juli 2002, kami telah menyelesaikan kewajiban pajak sebesar Rp 36.181.840.790. Sehingga jum- lah kewajiban yang tersisa sebesar Rp2.306.340.414.
Adanya sisa kewajiban pajak tersebut disebabkan belum diperolehnya keputusan tetap dari pengadilan pajak. Meski demikian, PT Bakrie Investindo, sesuai dengan aturan yang berlaku, telah menyetorkan 50 persen dari sisa kewajiban Rp 2.306.340.414 atau sebesar Rp 1.150.000.000 ke kas negara sampai menunggu keputusan dari pengadilan pajak. Kami berharap pengadilan pajak dapat memutuskan masalah ini dengan cepat sehingga memberikan kepastian bagi kami ataupun Direktorat Jenderal Pajak.
Kami sangat menyayangkan Majalah TEMPO tidak melakukan konfirmasi silang mengenai data tersebut sesuai dengan prinsip jurnalistik. Selain itu, perlu kami informasikan bahwa Bakrie Investindo didirikan oleh keluarga Bakrie.
LALU MARA SATRIA WANGSA
Manajer Komunikasi
PT Bakrie Investindo
|