|
LUAR BIASA ramainya pemberitaan media massa mengenai kasus Majalah TEMPO. Bila benar kubu yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum, sesungguhnya bukan saja TEMPO yang mendapat tantangan menarik, tapi juga masyarakat pers secara keseluruhan.
Saya melihat, sejak peringatan Hari Pers Nasional di Bali belum lama ini, ada pihak-pihak tertentu yang seolah mengompas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang yang lahir dengan susah payah ini seolah tidak dipedulikan. Kalau hal ini dibiarkan, pers Indonesia akan kembali ke zaman Orde Lama dan Orde Baru.
Selaku fan superberat dunia pers sejak 1963, saya banyak menimba ilmu dari materi pemberitaan para jurnalis. Di antaranya, pertama, soal pencemaran nama baik (Pasal 310 ayat 2 KUHP). Tapi hal ini terpatahkan justru oleh ayat 3 pasal yang sama, yang berbunyi, ”Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”
Kedua, di belahan bumi lain yang bangsanya telah maju biasanya ditempuh langkah yang elegan untuk menghadapi pers. Langkah pertama melakukan hak jawab. Jika masih belum puas, orang bisa mengadukannya ke Dewan Pers. Anggota masyarakat atau pejabat yang dirugikan pers di negara seperti Swedia, Jerman, Australia, dan Inggris kabarnya merasa puas melakukan langkah semacam ini.
Kalau dua cara itu masih tidak memuaskan, barulah orang membawanya ke pengadilan. Di negara-negara maju tersebut, pihak yang merasa dirugikan biasanya tak berkeinginan menempuh langkah ini. Kalkulasinya sederhana. Untuk membawa kasus itu ke meja hijau, dibutuhkan dana, tempo, dan energi yang banyak.
SUNGKOWO SOKAWERA
Jalan Rancamanyar I/17
Bandung 40275
|