Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 05/XXXII/31 Maret - 06 April 2003
   
Surat

Bantahan dari Maruli Pandjaitan

PADA Majalah TEMPO Edisi 24 Maret lalu, halaman 108, dimuat tulisan berjudul Kisah Vila di Punggung Bukit. Di situ digambarkan bahwa seorang petinggi Mahkamah Agung (saya) diperiksa KPKPN karena tidak melaporkan tanah senilai Rp 10 miliar lebih. Sebagai pihak yang dirugikan oleh pemberitaan ini, karena penjelasan saya tidak dimasukkan seluruhnya dan hanya ditulis jeleknya, saya ingin mengajukan keberatan sebagai berikut:

  1. Tidak benar bahwa saya gagal menjadi hakim agung karena kasus tanah dan bangunan di Cidahu, Sukabumi, dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, seperti yang digambarkan dalam tulisan itu. Pada saat saya menjalani uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat, kasus tersebut sama sekali tidak pernah ditanyakan kepada saya.

  2. Dalam tulisan itu disebutkan, ”Harta ’sekecil’ itu dianggap kurang wajar karena bekas Kepala Mahkamah Militer Tinggi Jakarta tersebut telah puluhan tahun berkarier sebagai hakim.” Saya berkeberatan dengan kalimat ini. Apakah kalau sudah menjadi hakim selama puluhan tahun seorang hakim harus mempunyai harta yang melimpah? Selama ini saya dan keluarga selalu hidup sederhana dan tinggal di rumah yang sederhana pula.

  3. Perlu saya jelaskan pula bahwa semua harta yang kepemilikannya diatasnamakan saya, baik di Cidahu maupun Kebon Jeruk, sudah lama disita oleh pengadilan. Ini gara-gara tanah dan bangunan tersebut menjadi ajang sengketa keluarga Gunawan Santosa. Andai kata aset itu benar-benar milik saya, alangkah bodohnya jika saya tidak melakukan perlawanan terhadap penyitaan itu.

  4. Memang, pernah ada seorang pengacara yang seolah-olah mendapat kuasa dari saya yang melakukan perlawanan terhadap penyitaan itu lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri, ternyata tanda tangan saya dalam surat kuasa tersebut dipalsukan. Hal ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan kasusnya sudah diperiksa. Akhirnya si pengacara pun mencabut surat perlawanan ke pengadilan itu.

  5. Belakangan ini saya juga mendengar dari pengacara mertua Gunawan bahwa tanah dan bangunan tersebut sudah diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilelang. Ini membuktikan bahwa harta-harta itu sama sekali bukan milik saya.

MARULI PANDJAITAN

Direktur Pidana Militer dan Tata Usaha Militer

Mahkamah Agung


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data