Mencari Pengganti Ketua Dewan |
KABAR pencopotan Ketua DPRD Surabaya Moch. Basuki dan ketiga wakilnya dari jabatan mereka hanya berita prematur. Baru Kamis pekan lalu, fraksi-fraksi berapat dalam panitia musyawarah. Itu pun mereka baru menyepakati penggelaran rapat paripurna pada 31 Maret ini, untuk mencapai kesepakatan tentang pergantian pimpinan Dewan. Demikian dilaporkan Sunudyantoro, wartawan TEMPO di Surabaya.
Hiruk-pikuk penggantian pimpinan Dewan itu bermula dari terjeratnya Basuki dalam kasus dugaan korupsi Rp 2,7 miliar. Akhir Februari lalu, ia dan Ali Burhan, wakilnya, datang memenuhi undangan Kepolisian Kota Besar Surabaya untuk disidik. Setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, keduanya langsung dikirim ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.
Modus operandi kasus itu adalah penggelembungan gaji dan fasilitas anggota Dewan tahun anggaran 2001-2002, yang dinilai tidak wajar. Saat memutuskan besarannya, eksekutif dan legislatif mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Secara sepihak, Dewan pun mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Dewan No. 3/2000 tentang posisi keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan, yang menggelontorkan berbagai uang tunjangan kepada mereka. Akibatnya, bila ditotal, gaji anggota Dewan akan berlipat-lipat dari ketentuan PP No. 110/2000. Karena perbuatan itu, Basuki dan Ali terjerat Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
|