|
MENILAP uang perjalanan dinas, empat anggota DPRD Lombok Barat dituding korupsi. Mereka adalah R. Nuna Apriadi (PDIP), Sumekar (Wakil Ketua DPRD Lombok Barat; PDIP), Sardian (PDIP) dan Anggeng Aswadi (Partai Golkar dan calon tunggal Ketua DPRD Lombok Barat). Aparat Polda Nusa Tenggara Barat memeriksa empat tersangka tersebut, Jumat pekan lalu, setelah mengantongi izin Gubernur NTB.
Mereka dianggap bersalah karena mengambil jatah uang berdasarkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Padahal mereka tidak mengikuti kunjungan kerja ke sejumlah kota di Jawa dan Bali. Data di Polda NTB menyebutkan, kasus itu terjadi pada 22 Mei hingga 4 Juni 2001. Saat itu, dalam daftar 19 anggota DPRD Lombok Barat yang kunjung-kerja ke Jakarta, Surabaya, dan Denpasar, terdapat nama keempat anggota tersebut. Namun ternyata mereka tak ikut berangkat meski jatah uangnya dikantongi. Dari anggaran total SPPD sebesar Rp 77,5 juta, masing-masing kebagian Rp 4 juta lebih.
Tudingan itu tak mengagetkan salah seorang tersangka, Sumekar, dan ia tak merasa telah melanggar hukum. ”Itu uang jatah saya sebagai anggota DPRD, kok,” katanya usai pemeriksaan. Sumekar mengaku belum menandatangani berita acara pemeriksaan.
|