|
SUTIYOSO, Gubernur DKI Jakarta, digugat Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) karena usulan kenaikan tarif airnya. Class action ini didaftarkan Ketua Tim Bantuan Hukum Komparta, Amstrong Sembiring, dan Sekretaris Umumnya, Adi Rusdianto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu. Demikian dilaporkan Edy Can dari Tempo News Room.
Menurut Komparta, yang mewakili 15 pelanggan air yang menggugat, mereka merasa dirugikan karena kenaikan tarif air sebesar 45 persen. Jika kenaikan tarif terjadi, konsumen terpaksa menanggung beban biaya kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) yang dikeluarkan pemilik saham asing, ditambah biaya ekstra untuk kebutuhan hidup yang dipikul pelanggan. Sutiyoso pun dituntut menunda kenaikan tarif air itu. ”Tidak realistis untuk saat sekarang,” kata Amstrong menunjuk situasi ekonomi yang buruk.
Komparta menilai kerja sama Perusahaan Air Minum (PAM) dengan perusahaan Prancis PAM Lyoness Jaya (Palyja) dan Thames PAM Jaya (TPJ) memberatkan masyarakat. Sebelum kerja sama, dengan tarif Rp 1.295 per meter kubik untuk golongan IIA2, PAM Jaya telah menyumbang Rp 3 hingga Rp 10 miliar ke pendapatan anggaran daerah Pemda DKI. Namun, setelah mereka bekerja sama, tarif air justru naik menjadi Rp 1.560 per meter kubik—itu pun dinyatakan masih merugi, sedangkan pelayanan makin amburadul.
|