Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 05/XXXII/31 Maret - 06 April 2003
   
Peristiwa

Penyelundup Emas yang Gagal

NOPEK, bukan nama asli, dicokok aparat kepolisian Surakarta karena tepergok berupaya menyelundupkan 84 kilogram emas ke Singapura. Selain menangkap pria 45 tahun ini, polisi juga memeriksa dua kaki tangannya, yang juga menjadi tersangka, plus satu pegawai Bea Cukai. ’’Kasus ini kami prioritaskan karena jelas-jelas merugikan negara,” kata Kepala Bagian Reserse, Komisaris Polisi Agus Santosa S.I.K., Jumat pekan lalu, kepada Anas Syahirul dari Tempo News Room.

Upaya penyelundupan 334 batang emas bernilai sekitar Rp 6,5 miliar itu dipergoki tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polwil Surakarta. Ketika barang selundupan dinaikkan ke kargo sebuah pesawat perusahaan penerbangan swasta asing di Bandara Adisumarmo, Solo, aparat menyergap dan menggagalkannya.

Modus operandinya terbilang klasik, dengan memalsukan data pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Dalam dokumen PEB hanya tertera 271 batangan emas yang akan dikirim, padahal nyatanya 334 batang. Barang kiriman itu juga tanpa disertai dokumen pelengkap, seperti garansi bank atau surat kuasa pembawa barang.

Emas selundup juga dikirim dalam bentuk setengah jadi, berupa gelang spiral @ sekitar 220 gram. Cara ini melanggar Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 1997 tentang pengawasan barang ekspor. Intinya, dilarang membawa ke luar (wilayah hukum RI) emas tempa atau setengah jadi dan berbentuk bubuk. Menurut kesimpulan sementara, para penyelundup telah beraksi setidaknya enam kali tanpa diketahui petugas.

Diduga, ada keterlibatan orang dalam, kalau selama beberapa kali penyelundupan lolos dari pemeriksaan di Bandara Adisumarmo. Harga emas yang lebih tinggi di Singapura salah satu pemicu penyelundupan.

Karena kejahatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Kepabeanan tentang penyelundupan. Ancaman hukumannya mencapai delapan tahun dan denda Rp 500 juta. Mereka juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukumannya penjara enam tahun.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data