Siapa yang Berutang, Siapa yang Diancam ECA, yang mewakili para kreditor Asia Pulp & Paper, bukan saja gusar kepada BPPN, tapi juga melayangkan ancaman kepada Presiden Megawati. Sejauh mana mereka mesti dilayani? |
SEJAK Asia Pulp & Paper (APP) mengumumkan penangguhan pembayaran utangnya sebesar US$ 13,9 miliar—setara dengan Rp 125 triliun—pada 12 Maret 2001, sejak itu pula sebelas kreditor mancanegara terus-menerus menyorot proses restrukturisasi utang APP. Upaya restrukturisasi dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai wakil pemerintah yang menalangi kredit macet APP di Bank Internasional Indonesia (BII) senilai US$ 1 miliar. Kerja sama dari BPPN memang sangat diharapkan karena lembaga ini mewakili kreditor terbesar, yakni pemerintah Indonesia, sementara empat unit usaha di bawah APP yang berpotensi mengembalikan utang, semuanya, berlokasi di Indonesia. Keempat perusahaan itu sering disebut sebagai Primary Indonesian Operating Companies, biasa disingkat PIOC.
Kesepakatan pendahuluan antara BPPN dan pemilik APP (keluarga Eka Tjipta Widjaja), Desember 2002, ternyata tidak didukung oleh Export Credit Agencies (ECA)—agen yang mengatasnamakan 11 kreditor asing. ECA bersikukuh agar dua usulnya diterima, yakni pembentukan APP Trading dan share in trust. APP Trading adalah perusahaan yang ditugasi mengawasi arus kas PIOC di Indonesia. Selain itu, 75 persen saham PIOC harus ditempatkan di sebuah rekening perwalian (share in trust). Jika utang tidak terbayar, 75 persen saham PIOC boleh langsung dibaliknamakan menjadi milik kreditor asing.
Sampai di sini kita lalu bertanya-tanya: mengapa ECA menuntut terlalu jauh? Juga, mengapa mereka tidak tetap memperjuangkan penyelesaian utang di jalur swasta (private to private) tapi malah bersembunyi di balik sosok pemerintah masing-masing. Soalnya, Desember tahun lalu, para duta besar dari negara asal kreditor APP melayangkan surat ke Menteri Keuangan Boediono, meminta agar kepentingan kreditor diperhatikan. Kalau tidak, kredit ekspor untuk Indonesia akan dihentikan. Surat kedua dilayangkan kepada Presiden Megawati, 10 Maret 2003. Intinya mendesak supaya Megawati menugasi menteri terkait agar mengawasi BPPN.
Tuntutan itu berlebihan, kalau tak mau dikatakan kasar. Tapi itu belum semua, karena dalam kunjungan Kanselir Jerman Gerhard Schroeder ke Indonesia (14 Mei 2003), ada kemungkinan utang APP juga dibicarakan, terutama kalau restrukturisasinya tidak memuaskan para kreditor ECA. Ancamannya konon adalah iklim investasi di Indonesia bisa semakin buruk.
Ancaman adalah sesuatu yang lazim antara pihak yang berpiutang dan yang berutang. Tapi, kalau Gerhard Schroeder sampai melansir ancaman kepada Megawati, ia benar-benar salah alamat. Dalam kasus utang APP, yang berutang bukan pemerintah Indonesia, bukan juga BPPN, melainkan Asia Pulp & Paper. Maka alangkah baiknya jika ECA tidak "memperalat" Schroeder, karena itu akan menurunkan derajat pemimpin Jerman itu sendiri.
Selain itu, masalahnya jangan dijungkirbalikkan, karena tanggung jawab dan risiko berutang sepenuhnya ada pada para kreditor ECA yang dulu begitu bersemangat membeli surat utang APP. Andaikata sebelum membeli surat utang APP mereka berkonsultasi pada pihak Indonesia, misalnya, mungkin masalahnya bisa sedikit berbeda.
Tentu saja keluhan ECA dan Schroeder perlu didengar dengan saksama. Namun, dengan begitu, tidak otomatis gagasan pembentukan APP Trading dan share in trust harus diakomodasi. Jangan lupa, pemerintah Indonesia (baca: rakyat Indonesia) berpiutang US$ 1 miliar pada APP dan cara paling aman mendapatkan uang itu kembali adalah dengan memastikan pengembaliannya seoptimal mungkin. BII sudah direkap dua kali, sehingga akan sangat konyol bila pengembalian utangnya dikompromikan dengan urusan restrukturisasi utang APP kepada kreditor asing. Jelas, piutang pemerintah dan piutang kreditor ECA adalah dua hal berbeda dan karena itu Indonesia perlu sangat berhati-hati. Tidak saja karena dua masalah utang itu menjadi campur aduk, tapi juga karena telanjur dibumbui dengan surat ancaman segala.
|