Saling Gandeng Menuju 2004 |
RATUSAN hari masih terentang menuju Pemilihan Umum 2004, tapi partai-partai politik sudah mulai kasak-kusuk. Ada partai mendekati tokoh politik, ada tokoh politik mendekati partai. Semua dengan satu cita-cita: merebut kursi presiden mendatang.
Bukan cuma lobi politik yang digelar, tapi juga pertarungan dalam merumuskan undang-undang. Melalui UU Pemilihan Presiden—kini tengah digodok parlemen—calon yang satu ingin memuluskan jalannya, sementara calon lain berusaha menjegal dengan undang-undang yang sama.
Ini memang baru awal perlombaan. Pertengahan tahun depan, pertarungan sebenarnya baru terlaksana. Dengan sistem pemilihan presiden langsung, jagat politik kita akan semakin seru saja.
Darmawan Sepriyossa
| Siapa Menggandeng Siapa |
|---|
| Partai | Tokoh yang Dirangkul | | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | Megawati (calon presiden), Jusuf Kalla, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Hasyim Muzadi (calon wakil presiden) | | Partai Golkar | Jusuf Kalla, Susilo B. Yudhoyono, Agum Gumelar, Wiranto, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Nurcholish Madjid, Hasyim Muzadi, Surya Paloh, Aburizal Bakrie (calon presiden) | | Partai Persatuan Pembangunan | Selain Hamzah Haz sebagai calon presiden, belum muncul nama lain | | Partai Amanat Nasional | Amien Rais (presiden), Jusuf Kalla (wakil presiden) | | Partai Kebangkitan Bangsa | Abdurrahman Wahid, Hasyim Muzadi, Nurcholish Madjid | | Jalan Panjang ke Singgasana |
|---|
| Pasal | Isi | Keterangan | | Pasal 6 | Ayat c: Sehat jasmani dan rohani berdasarkan pemeriksaan kesehatan. | Ayat c diyakini bisa mengganjal pencalonan Abdurrahman Wahid, yang terganggu penglihatannya. | | | Ayat n: Tidak dalam status terdakwa dengan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun. | Ayat n diyakini bisa mengganjal pencalonan Akbar Tandjung, yang telah divonis pengadilan karena kasus Bulog. | | Pasal 5 ayat 4 | ”Proses lanjut usulan pasangan calon… oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara pemilu secara kumulatif sekurang-kurangnya 20 persen.” | Dianggap sangat membatasi calon dan hanya calon dari partai besar yang akan melenggang. | | Pasal 6-a ayat 2 | ”Pasangan calon presiden/wapres harus diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.” | Beberapa partai menolak dengan alasan akan menyulitkan parpol bila hasil pemilu meleset dari perkiraan. | |
|