Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 05/XXXII/31 Maret - 06 April 2003
   
Nasional

Saling Gandeng Menuju 2004

RATUSAN hari masih terentang menuju Pemilihan Umum 2004, tapi partai-partai politik sudah mulai kasak-kusuk. Ada partai mendekati tokoh politik, ada tokoh politik mendekati partai. Semua dengan satu cita-cita: merebut kursi presiden mendatang.

Bukan cuma lobi politik yang digelar, tapi juga pertarungan dalam merumuskan undang-undang. Melalui UU Pemilihan Presiden—kini tengah digodok parlemen—calon yang satu ingin memuluskan jalannya, sementara calon lain berusaha menjegal dengan undang-undang yang sama.

Ini memang baru awal perlombaan. Pertengahan tahun depan, pertarungan sebenarnya baru terlaksana. Dengan sistem pemilihan presiden langsung, jagat politik kita akan semakin seru saja.

Darmawan Sepriyossa




Siapa Menggandeng Siapa
PartaiTokoh yang Dirangkul
Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganMegawati (calon presiden), Jusuf Kalla, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Hasyim Muzadi (calon wakil presiden)
Partai GolkarJusuf Kalla, Susilo B. Yudhoyono, Agum Gumelar, Wiranto, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Nurcholish Madjid, Hasyim Muzadi, Surya Paloh, Aburizal Bakrie (calon presiden)
Partai Persatuan PembangunanSelain Hamzah Haz sebagai calon presiden, belum muncul nama lain
Partai Amanat NasionalAmien Rais (presiden), Jusuf Kalla (wakil presiden)
Partai Kebangkitan BangsaAbdurrahman Wahid, Hasyim Muzadi, Nurcholish Madjid

Jalan Panjang ke Singgasana
PasalIsiKeterangan
Pasal 6Ayat c:
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan pemeriksaan kesehatan.
Ayat c diyakini bisa mengganjal pencalonan Abdurrahman Wahid, yang terganggu penglihatannya.
  Ayat n:
Tidak dalam status terdakwa dengan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun.
Ayat n diyakini bisa mengganjal pencalonan Akbar Tandjung, yang telah divonis pengadilan karena kasus Bulog.
Pasal 5 ayat 4”Proses lanjut usulan pasangan calon… oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara pemilu secara kumulatif sekurang-kurangnya 20 persen.”Dianggap sangat membatasi calon dan hanya calon dari partai besar yang akan melenggang.
Pasal 6-a ayat 2”Pasangan calon presiden/wapres harus diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.”Beberapa partai menolak dengan alasan akan menyulitkan parpol bila hasil pemilu meleset dari perkiraan.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data