Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 05/XXXII/31 Maret - 06 April 2003
   
Nasional

Banyak Syarat Menuju Istana

MAU maju ikut pencalonan presiden? Pintunya terbuka lebar, tapi jelas bukan perkara gampang. Banyak syaratnya. Kini pun, di zaman reformasi, ketentuannya makin diperketat. Begitulah yang tergambar dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang kini tengah dibahas DPR. Sedikitnya ada 16 syarat yang harus dipenuhi oleh para calon kandidat. Tiap fraksi di Senayan kini mulai pasang barikade untuk mengegolkan jagonya, selain juga siap menjegal calon lawan. Inilah syarat-syarat itu.

Persyaratan Pencalonan:
Pasal 5 ayat 1

Peserta pemilihan adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pasal 5 ayat 4
Proses lanjut usulan pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol hanya dapat dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu anggota DPR yang memperoleh suara dalam pemilu secara kumulatif nasional sekurang-kurangnya 20 persen.

Komentar:

Pembatasan ini dinilai hanya menguntungkan partai besar. Karena itu, partai-partai kecil memprotes ramai-ramai. Presiden Partai Keadilan, Hidayat Nurwahid, mengatakan, "DPR seharusnya membuat aturan yang mendukung ke arah kedaulatan rakyat, bukan malah sebaliknya, memperkecil peran serta dan kedaulatan rakyat."

Ketua Umum PAN, Amien Rais, menyindir batasan minimal perolehan suara 20 persen itu sebagai tak masuk akal. "Itu pendapat ahli statistik dari planet lain," katanya. Kalau batasan ini benar-benar dipatok, niscaya PAN dan poros Islam lainnya akan kesulitan.

Amien lalu menuntut dibukanya peluang seluas-luasnya bagi partai yang mencalonkan presiden dan wakil presiden. Pengamat politik UI, Arbi Sanit, menilai cara seperti itu menafikan munculnya calon independen di luar partai politik. "Pembatasan pencalonan seperti itu harus dihapus," kata Arbi. Namun, Riswanda Imawan, anggota tim perumus RUU ini, punya alasan lain. "Pembatasan 20 persen itu rasional dan berdasar hasil uji statistik. Ini untuk mendukung konsolidasi demokrasi," kata analis politik UGM yang belakangan masuk tim pemikir PDIP ini.

Persyaratan Calon:

Pasal 6 menyebutkan, calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat:



  1. Warga negara Republik Indonesia sejak kelahirannya, asli, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
  2. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
  4. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  6. Belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan secara berturut-turut dalam jabatan yang sama.
  7. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.
  8. Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  10. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
  11. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam "G30S-PKI".
  12. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  13. Tidak pernah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  14. Tidak dalam status terdakwa dan/atau terpidana dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  15. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  16. Terdaftar dalam daftar pemilih.

Komentar:

Menyangkut persyaratan individu calon,terjadi silang sengketa antarpartai. Misalnya, syarat butir (c) dan (i) oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinilai sebagai penjegalan terhadap K.H. Abdurrahman Wahid. "Saya tidak menuduh. Tapi jelas sekali itu bidikan untuk Gus Dur. Sekarang Gus Dur masih menjadi calon unggulan PKB," ujar Ketua PKB Kuningan, Mahfud Md. Sebaliknya, syarat butir (m) dan (n) dinilai Partai Golkar sebagai upaya menutup pintu masuk bagi Ketua Umum Akbar Tandjung.

Anggota Fraksi Reformasi, Djoko Susilo, mengusulkan agar calon minimal berpendidikan sarjana. Yang dibidik Djoko tampaknya jelas: Megawati. Tapi, fraksi-fraksi lain menolak dengan alasan tak ada kaitan antara sarjana dan kepemimpinan. "Pemimpin itu harus arif, dan itu tidak ada sekolahnya," kata Lukman Hakim Syaifuddin dari PPP.

Adi Prasetya


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data