Aborsi Legal, Asal ? RUU Kesehatan melonggarkan sekaligus melegalkan aborsi. Semangatnya ingin melindungi hak kaum ibu. |
KEGALAUAN membungkus hari-hari Risma (bukan nama sebenarnya), 19 tahun, yang kini tinggal di sebuah yayasan penampung bayi di Jakarta. Dua purnama lagi, bayi yang dikandungnya akan menghirup udara dunia. Dia bingung lantaran sang ayah lari entah ke mana. Saat kandungannya masih berusia sebulan, tercuat niat di benak perempuan asal Medan ini untuk menggugurkan janinnya. Karena digempur rasa takut dan cemas, keinginan ini diurungkan. Akhirnya dia memutuskan akan menyerahkan bayinya ke yayasan itu setelah melahirkan. "Biarlah dia diangkat anak oleh orang lain," ujar bekas pelayan restoran ini dua pekan silam.
Kisah Risma ibarat sebutir pasir di hamparan gurun. Dalam setahun, menurut catatan Badan Kesehatan Dunia (WHO), terdapat 700 ribu hingga 1,5 juta perempuan muda Indonesia yang bernasib mirip Risma: hamil tak diinginkan dan kemudian berniat aborsi. Angka ini sangat mencemaskan berbagai kalangan, termasuk wakil rakyat di Senayan. Itu sebabnya, selama tiga tahun terakhir, mereka menggodok draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan.
Hasilnya? Diprakarsai oleh Komisi VII DPR, yang membidangi kependudukan dan kesejahteraan, naskah akademis RUU tersebut telah usai dibuat. Rencananya, awal April ini drafnya bakal dimajukan ke Dewan. "Kita akan menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan RUU itu agar segera dibahas di DPR," kata Dokter Sanusi Tambunan, Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Selain buat diselaraskan dengan derap otonomi daerah, munculnya RUU Kesehatan didorong untuk menghapus ketidakjelasan aturan aborsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 yang berlaku sekarang. Dalam pasal 15 undang-undang ini dinyatakan, "….Untuk menyelamatkan ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu." Tersirat, tindakan aborsi diperbolehkan demi keselamatan sang ibu. Tapi penjelasan pasal itu justru melarang aborsi secara mutlak—dengan alasan apa pun.
Taruhlah, semangat pasal itu sebenarnya untuk melarang aborsi. Tapi, seperti diungkapkan oleh Dokter Kartono Mohamad, kebingungan akan tetap muncul karena ada penjelasan lain yang bertabrakan. "Kalau 'tindakan medis tertentu' yang dimaksud bukan aborsi, kenapa harus dengan pertimbangan ahli dari berbagai bidang, antara lain agama, hukum, dan psikologi?" kata bekas Ketua Ikatan Dokter Indonesia ini.
Demi mengubur kesimpang-siuran itu, dalam pasal 60 RUU tersebut dibuat aturan yang lebih gamblang sekaligus longgar. Isinya? "Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktek pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab, melalui peraturan perundang-undangan."
Dijelaskan pula, yang dimaksud praktek tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab itu meliputi antara lain tindakan yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan si ibu dan dengan tenaga kesehatan yang tak profesional.
Jadi, kelak aborsi dilegalkan? Begitulah. Hanya, menurut Sanusi Tambunan, melegalkan aborsi bukan berarti membebaskan orang menggugurkan kandungan. "Legalisasi ini bermakna pengaturan aborsi melalui undang-undang," ujarnya.
Bagi Sanusi, tiadanya aturan aborsi yang legal justru membuat praktek pengguguran kandungan ilegal merajalela. Dia mengungkapkan, kini terdapat sekitar 300 praktek pengguguran kandungan ilegal per 100 ribu kehamilan. Ini bisa membahayakan kesehatan ibu. "Sebab, mereka yang tak berkompeten turut pula melakukan praktek aborsi," kata Sanusi.
Lagi pula Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan di Kairo, Mesir, pada 1994 dan Konferensi Wanita di Beijing, RRC, pada 1995 telah menyepakati bahwa pelayanan aborsi aman merupakan bagian dari hak perempuan. Itu berarti diperlukan perlindungan hukum dalam pelayanan aborsi yang aman. Indonesia pun ikut meneken kesepakatan dalam kedua perhelatan itu.
Hanya, diperkirakan bola yang digulirkan dari Senayan bakal memicu kontroversi. Kalangan ulama akan menentangnya. Bagi Dokter Azrul Azwar, Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, pun aturan aborsi dalam RUU tersebut masih belum jelas. "Seharusnya," katanya kepada pers, "diatur pula berapa usia janin yang bisa digugurkan tanpa dianggap sebagai pembunuhan."
Dan sepanjang kejelasan itu belum datang, perempuan semacam Risma akan selalu diterkam kebingungan.
Nurdin Kalim, Endah W.S.
|