Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 05/XXXII/31 Maret - 06 April 2003
   
Hukum

Ketuk Palu di Bawah Meja

Seorang hakim di Medan "main mata" dengan satu narapidana. Akibatnya, sang napi melenggang ke luar penjara sebelum habis masa hukumannya.

Hakim Mudjur Nasution agaknya tak selalu mujur. Usahanya menyimpan borok vonis di bawah meja selama bertahun-tahun terungkap belum lama ini. Kisah ini berawal dari kasus narkotik dan obat berbahaya (narkoba) dengan terdakwa A Siong alias Legianto di Pengadilan Negeri Medan. Adalah Mudjur yang menjadi ketua majelis hakim perkara tersebut, dengan Mion Ginting dan Muliadi sebagai hakim anggota. Anehnya, saat menjatuhkan vonis terhadap Legianto pada 23 Oktober 2001, Mudjur sendirian mengetukkan palu—tanpa kehadiran Mion Ginting dan Muliadi. Kedua koleganya itu bahkan tak tahu kapan sidang perkara tersebut berlangsung.

Benar demikian? Pekan lalu, kepada TEMPO Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Koesnan Reksodirjo, mengakui telah menerima pelimpahan kasus ini dari Medan. Dan kini sedang dalam "proses klarifikasi," ujarnya. Yang jelas, kasus yang melibatkan Hakim Mudjur ini berbuntut begini: Legianto, yang divonis 8 tahun penjara—3 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Djafar Harahap—hanya mencecap 12 bulan masa hukumannya. Setelah itu dia melenggang keluar dari bui, tentu saja dengan aksi tipu-tipu.

Begini ceritanya. Legianto, 26 tahun, adalah penjual suku cadang sepeda motor sekaligus pengedar 503 butir ekstasi. Perkara pil haram ini membuat Legianto divonis sembilan tahun penjara oleh Mudjur di Pengadilan Negeri Medan. Legianto tidak terima. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Hasilnya? Vonis banding pada 28 Desember 2001 memberinya hukuman lima tahun bui. Belum puas, Legianto menyeret lagi kasusnya ke kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Eh, selagi perkaranya ditangani di MA, Legianto sudah melenggang keluar Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, pada 22 Oktober 2002—hanya setahun setelah menghuni bui. Kok bisa? Dia bebas setelah Hakim Mudjur, yang dulu memvonisnya, membuat petikan putusan palsu berstempel Pengadilan Negeri Medan tertanggal 23 Oktober 2001. Isinya? Masa hukuman Legianto hanya satu tahun empat bulan. Mengomentari salinan palsu itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Slamet Riyanto, menyergah dengan pedas, "Mana ada petikan perkara dengan cap dan stempel Pengadilan Negeri Medan tapi ditandatangani Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara?"

Seorang sumber yang lama bergerak di dunia mafia peradilan di Medan membisikkan kepada TEMPO, kemungkinan Legianto bermain mata dengan Pak Mudjur guna menyulap vonisnya—dari 8 tahun ke 1 tahun 4 bulan. Legianto kini tak diketahui keberadaannya. Bagaimana dengan Mudjur? Idem ditto. Ketika TEMPO mendatangi rumahnya di Jalan Rakyat, Medan, dia tak berada di sana. Mudjur kini sudah ditarik ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, agar perkaranya lebih mudah ditangani. "Kita sudah melapor ke MA dan Menteri Kehakiman untuk menentukan kebijakan," Slamet Riyanto menjelaskan kepada TEMPO.

Yang jadi soal, prosedur untuk meneliti kasus Mudjur dan komplotannya amat panjang. Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman baru akan mengambil kesimpulan siapa yang berhak menangani: MA atau Inspektorat Jenderal. "Mereka bisa diajukan ke pengadilan khusus kalau unsur pidananya terpenuhi," kata Irjen Koesnan.

Selain kasus Legianto, masih ada enam kasus sulap-menyulap vonis di Medan. Semuanya berkaitan dengan narkoba. Satu di antaranya kasus M. Said alias Sani. Terpidana kasus ganja satu kilogram ini divonis oleh Mudjur lima tahun enam bulan. Namun, ia hanya delapan bulan menghuni penjara. Manipulasi vonis ini membuat polisi kemudian menahan pegawai LP Tanjung Gusta, Japen Silalahi, serta panitera Sahata Nainggolan. Keduanya dituding menerima uang pelicin Rp 5 juta (untuk Japen) dan Rp 3 juta (Sahata).

Nama lain yang juga dituduh terlibat adalah Jaksa Julian Simanjuntak. Namun keterlibatan Julian dibantah oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Albert Siregar. "Belum ada indikasi kejaksaan terlibat dalam pemalsuan tersebut," katanya. Perkara berikutnya milik Faisal Abdullah. Ia divonis 11 tahun karena menyalurkan ganja 270 kilogram. Namun, baru satu tahun ia sudah dilepas. Begitu pula dengan Nuardy alias Acui, 34 tahun. Seharusnya dia menghuni bui lima tahun enam bulan karena memiliki 24 butir ekstasi. Nyatanya, ia hanya menjalani hukuman delapan bulan.

Legianto, Said, Faisal, dan Nuardy kini sudah menghilang ke dunia bebas. Maka inilah pertanyaan penting itu: apakah hakim, jaksa, dan pegawai LP yang terlibat pemalsuan vonis segera diajukan ke pengadilan?

Agus S. Riyanto (Jakarta), Bambang Soedjiartono (Medan)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data