|
KITO Irkhamni kini seperti ikan lele kehilangan patilnya. Ia pasrah menjadi tersangka dalam sidang kasus penipu- an dan penggelapan uang Rp 480 juta milik Aty Mulyati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Dituntut berapa saja saya manut," katanya. Lebih dari itu, Kito juga menolak mengaitkan perkaranya dengan kasus Jaksa Agung M.A. Rachman.
Sikap itu bagaikan bumi dan langit dibanding ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjebloskannya ke Penjara Cipinang, Januari silam. Waktu itu Kito berang bukan kepalang. Tommy Sihotang, pengacaranya, telak-telak menyatakan kliennya sengaja dimasukkan ke hotel prodeo untuk melembekkan kesaksian dan menghambat kerja polisi dalam menyidik kasus Rachman.
Sewaktu bertemu TEMPO di penjara, Kito juga bersumpah akan membongkar secara rinci penyelewengan M.A. Rachman menyangkut harta kekayaannya kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Dia ingin memblejeti perselingkuhan Rachman dengan Suryo Tan dan Najib Attamimi—dua pengusaha yang disebut Rachman sendiri di depan Komisi Pemeriksa sebagai "agen perkara". (Lihat TEMPO Edisi 19 Januari 2003.)
Lebih gawat dari itu, Kito juga akan membuka sebuah kartu truf. Sewaktu di penjara—meski sebelumnya selalu berkelit ketika ditanya soal ini—dia terang-terangan mengaku: Rachman memang pernah memberinya sejumlah cek. Dan ini bukan sembarang cek. Kertas berharga itu diteken sejumlah taipan beken yang lagi dibelit perkara di Gedung Bundar. Sayang, mengenai rinciannya, Kito belum bersedia mengungkapnya. Kito mengaku menyimpan rapi segepok bukti penting itu untuk dibeberkan di pengadilan kelak. Semua bukti ia jamin autentik karena memang dialah yang ditugasi Rachman untuk mengelolanya.
Mengapa kini Kito berubah? Tak jelas. Yang pasti, sejak semula banyak yang ragu Kito jadi tersangka hanya karena urusan penggelapan dan penipuan seperti yang dituduhkan. Tapi orang paham, Kito diyakini merupakan saksi kunci yang bisa mengungkapkan sisi gelap di balik gelimang harta Rachman. Maklum, sewaktu Rachman menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum hingga di masa awal ia menjadi Jaksa Agung, dia menjadi bawahan yang loyal.
Belakangan, setelah bersengketa ihwal pembangunan rumah Rachman di Graha Cinere, Kito membongkar isi perut atasannya itu ke Komisi Pemeriksa. Berdasarkan laporan dan dokumen autentik yang ia serahkan, Komisi Pemeriksa menemukan berbagai petunjuk adanya tindak pidana di balik harta Rachman. Para pemeriksa dari Komisi, termasuk Lili Asdjudiredja, lalu melaporkan penyelewengan Rachman ke kepolisian.
Karena itukah Kejaksaan giliran membawa Kito ke meja hijau? Sejak awal, Antasari Azhar, Juru Bicara Kejaksaan Agung, mati-matian menolak tudingan itu. Menurut Antasari, penahanan Kito tak ada kaitannya dengan kasus bosnya, tapi murni karena proses yuridis.
Kuasa hukum Kito, Ruhut Sitompul, pun segendang-sepenarian. Ruhut bilang, perkara kliennya tak ada hubungannya dengan kasus kepemilikan rumah M.A. Rachman. Namun, diakuinya ada unsur politik dalam kasus itu. Sayang, Ruhut tak menjelaskan maksudnya.
Wicaksono, Endri Kurniawati
|