Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 05/XXXII/31 Maret - 06 April 2003
   
Hukum

Bidikan di Ujung Kesaksian

Saksi pelapor kasus harta Jaksa Agung M.A. Rachman dinyatakan menjadi tersangka penyalahgunaan kredit. Sebuah upaya balas dendam?

JANTUNG Lili Asdjudiredja bagaikan tersengat listrik saat mendengar kabar dari Jusuf Syakir, Jumat sore dua pekan silam. Lewat telepon, Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini mengabarkan bahwa Lili dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Seumur-umur, baru kali ini saya dipanggil kejaksaan. Apa sih salah saya?" ujar lelaki 62 tahun ini penuh keheranan.

Rupanya salah satu Wakil Ketua KPKPN itu dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kredit PT Sebatin. Sehari-hari Lili memang juga menjadi komisaris utama perusahaan ini. Bersama Bong Kon Ho alias William, Direktur Utama PT Sebatin, dia disangka menyelewengkan dana Rp 4 miliar, sebagian dari kredit yang dikucurkan oleh Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri) pada 1997.

Menurut hasil penyelidikan kejaksaan, dari total kredit Rp 23,7 miliar yang dijanjikan Bank Bumi Daya, sampai tahun 2000 silam telah dikucurkan Rp 13 miliar buat perusahaan Lili. Sesuai dengan kesepakatan, dana tersebut akan dipakai untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dan karet di Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur, seluas 5.400 hektare. Dalam prakteknya, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi, PT Sebatin tidak menggunakan duit itu sesuai dengan peruntukannya. Perusahaan ini juga dituduh tidak membayar angsuran dan bunga dari kredit itu. Totalnya, negara dirugikan sekitar Rp 4 miliar. Ke mana dana sebesar itu diselewengkan? "Enggak tau untuk apa," ujar Salman.

Dijeratnya Lili menyedot perhatian publik lantaran dia merupakan salah satu pemeriksa harta Jaksa Agung M.A. Rachman yang dilaporkan ke KPKPN. Bersama dengan rekannya, Petrus Selestinus, Yafie Thaher, Winarno Zain, Rudjuan Dartono, dan Chairul Imam, dia juga pernah menjadi saksi pelapor kasus harta Rachman. Sang Jaksa Agung dicurigai menyembunyikan sebagian kekayaannya, termasuk sebuah rumah di Cinere, Jakarta Selatan, senilai Rp 5 miliar.

Sebuah upaya balas dendam? Sulit dibuktikan. Yang jelas, Jusuf Syakir menduga ada sesuatu di balik kasus ini. "Kalau bukan anggota Komisi Pemeriksa, apakah Lili akan diperiksa secepat itu?" tanyanya.

Lili sendiri juga kaget kasus kredit tersebut dipakai untuk menjerat dirinya. Soalnya, proyek yang ditangani PT Sebatin sebenarnya juga mulai membuahkan hasil kendati belum optimal. Selain itu, menurut Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Cabang Jawa Barat ini, kredit tersebut baru akan jatuh tempo tiga tahun mendatang. Tapi, menurut informasi dari teman-temannya, dia mengaku tengah dibidik oleh kejaksaan. "Saya sendiri tidak merasa punya kesalahan," ujarnya.

Dalam perusahaan itu, saham yang dimiliki Lili juga tidak terlalu besar, cuma 2,5 persen. Sebagian besar saham perusahaan ini dimiliki William (45 persen), Yau Ka Muk (22,5 persen), dan sejumlah pemegang saham lainnya. "Seharusnya Lili tidak terkena karena dia cuma komisaris. Kasus ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi," kata Erick Paath, pengacara Lili.

Anehnya, perkara itu meletus bukan karena laporan dari bank pemberi kredit. "Tidak ada pemberitahuan dari bank kepada kejaksaan," ujar Salman Maryadi. Menurut dia, bukti-bukti awal untuk menjadikan Lili sebagai tersangka didapatnya dari intelijen kejaksaan yang dipimpinnya. Hanya, Salman enggan menjelaskan apakah sekarang kejaksaan memang tengah mengawasi masalah kredit macet.

Sebenarnya, dibandingkan dengan rekan-rekannya, Lili bukan pemeriksa yang galak saat menangani laporan harta M.A. Rachman. Sesuai dengan pembawaannya yang kalem, dia pun memberikan keterangan datar-datar saja kepada pers. Tapi, setelah kasus Rachman diserahkan ke kepolisian Desember lalu, Lili ikut memberikan kesaksian yang penting. Kepada polisi, dia menunjukkan bahwa di beberapa kartu identitasnya, nama Rachman ditulis berbeda-beda. Kadang-kadang tertulis Mohammad Abddurrahman dan Muhamad Abdul Rahman. Sering pula ditambahkan nama "Nataningrat" di belakang nama sang Jaksa Agung.

Bukan cuma Lili yang diincar. Rekannya, Petrus Selestinus, pun diduga dibidik. Buktinya? Rumahnya di bilangan Ciganjur, Jakarta Selatan, pernah dimatai-matai orang sekitar sebulan silam. Pada suatu siang, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang berpura-pura mencari pekerjaan. Berpenampilan kucel, lelaki ini mondar-mandir di sekitar rumah Petrus. Dia juga sempat mengamati halaman belakang rumah dan memeriksa mobil Panther milik anggota KPKPN ini. "Mungkin dia tengah mencari-cari dosa saya," ujar Petrus.

Hanya, dugaan bahwa kasus Lili berkaitan dengan kasus M.A. Rachman ditepis oleh Antasari Azhar, juru bicara Kejaksaan Agung. Dia meminta agar kasus ini dilihat sebagai proses penegakan hukum. Hal serupa diungkapkan oleh Salman Maryadi. Dia menegaskan, kasus ini murni temuan dari kejaksaan. "Kalau ada bukti awal, masa, mau didiamkan?" katanya. Lalu Salman mewanti-wanti, "Jangan dibenturkan hal ini dengan kasus Pak Rachman."

Endri Kurniawati


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data