Sanksi atas Tiga Penilai Bank Lippo |
Setelah sempat menunda beberapa kali, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan penilai yang digunakan Bank Lippo untuk menilai aset yang diambil alih (AYDA). PT Provalindo Nusa dan PT Pronilai Konsulis Indonesia masing-masing dikenai sanksi pencabutan izin selama satu tahun, sedangkan PT Satyatama Graha Tara diberi sanksi peringatan tertulis.
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan dua kesalahan besar. Pertama, penilai tidak dilengkapi kerangka acuan dalam melakukan pekerjaan. Kedua, penilai tidak melakukan pengecekan ulang obyek aset Bank Lippo berupa tanah kosong.
Seperti diketahui, hasil penilaian AYDA yang dilakukan ketiga perusahaan itu diindikasikan terkait dengan skandal keuangan yang dilakukan manajemen Bank Lippo dalam laporan keuangan per 30 September 2002. Dalam laporan ke publik pada 28 November 2002 disebutkan bahwa total aktiva mencapai Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Namun, dalam laporan ke Bursa Efek Jakarta pada 27 Desember 2002, aktivanya menyusut menjadi Rp 22,8 triliun dan di situ juga tercatat rugi bersih Rp 1,3 triliun.
|