|
MELLY, 52 tahun, terlihat resah. Akhir-akhir ini pendapatannya melesak hebat. Dagangannya, pakaian bekas dari Singapura, masih menumpuk di pojok rumahnya di Kampung Kolong, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Setiap hari dia hanya mendapat Rp 50-60 ribu. Padahal, katanya, "Dua tahun lalu saya bisa mendapat Rp 200 ribu sehari."
Pedagang baju bekas lain, Usman dan Muchlis, juga mengalami nasib serupa. Biasanya, mereka yang berjualan di Pasar Baru Puakang ini mampu mengantongi Rp 400-500 ribu sehari. "Sekarang turun hanya Rp 200 ribu," Usman mengeluh.
Keluhan serupa terdengar dari ratusan lainnya di Kabupaten Karimun. Maklum, sejak dua tahun lalu, hampir sebagian penduduk di kota kepulauan ini berjualan pakaian bekas. "Karena sekarang banyak pedagang, omzet kami jadi turun," kata Usman.
Tak sulit bagi masyarakat Karimun mendapatkan komoditas yang lagi naik daun ini. Ramli, Aldon, Ucok, dan Asmar adalah nama beken pemasok gombal dari negeri jiran. Semua pedagang membeli dari mereka. Satu bal dihargai Rp 800 ribu sampai Rp 1,5 juta. Bagi yang bermodal pas-pasan, bisa membeli per karung dengan harga Rp 270 ribu.
Kualitasnya? Jangan ragu. Kondisinya masih 80 persen. Harga jualnya tentu miring, mulai dari 5.000 sampai 70 ribu perak per potong. Celana panjang bekas merek Caper yang terkenal di Singapura, misalnya, dibanderol cuma Rp 10 ribu. Karena itulah, baju bekas laris manis.
Larangan pemerintah bisa dikatakan tak berbekas. Di Kepulauan Riau, impor berlangsung hampir tanpa halangan. Gampang saja caranya. Ada banyak jalan untuk menyelundupkannya ke Karimun. Salah satunya dengan memalsukan dokumen kapal. "Di dokumen, pakaian bekas biasa disebut barang busuk, kalau elektronik cabai kering," kata Usman terkekeh.
Supaya rapi, di kapal pengangkut yang biasanya berbobot 20 ton, baju bekas dibenamkan di lapis paling bawah. Di atasnya dijejali barang kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, dan makanan kaleng, yang dibolehkan diimpor oleh peraturan pemerintah setempat.
Aparat tak dapat berbuat banyak menangkal praktek gelap ini. Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Ganjar Nugraha, tahu persis pakaian bekas dilarang masuk ke Indonesia. Toh, ia mengaku angkat tangan. "Kami hanya bisa menjaga agar barang-barang itu jangan sampai keluar Karimun," katanya.
Sumatera Utara tak "seberuntung" itu. Akhir Februari lalu, ribuan orang dari Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) berunjuk rasa mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 642/2002 yang melarang impor pakaian bekas. Mereka mengaku resah karena sejak larangan dikeluarkan omzet mereka makin melorot. "Sudah satu bulan lebih pakaian bekas tidak bisa masuk ke Tanjung Balai," kata Zibuck Tobing, koordinator APPBI.
Padahal, sebelum lampu merah dinyalakan, puluhan truk setiap harinya hilir-mudik dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dan Dumai di Riau. Hampir semua kota di Sumatera Utara merupakan pasar potensial "limbah" yang masuk dari Singapura, Korea, dan Jepang ini.
Saking populernya, di Medan baju bekas punya nama keren. Orang menyebutnya "Monza". Ini tentu bukan merek baru saingan Prada atau Gucci, tapi singkatan dari Monginsidi Plaza—lokasi tempat baju bekas dijajakan di lapak-lapak di sepanjang trotoar Jalan Monginsidi. Di Kabupaten Karo, sebutan buat gombal itu tak kalah mentereng. Di sini penduduk setempat menyebutnya "Roger", alias Rombengan dari German.
Meski keran impor resmi telah ditutup, sama seperti di Riau, jalur penyelundupan masih terbuka lebar. Richard Silalahi, pedagang di Belawan, mengaku masih lancar mendapat pasokan. "Saya mendapatkannya dari Dumai. Kalau dari Belawan dan Tanjung Balai sudah sulit," ia mengaku. Cuma, harganya jadi lebih mahal. Sebelumnya dia mendapatkan satu bal Rp 2 juta, "Sekarang ada tambahan Rp 200 ribu."
Hasil berjualan komoditas ini memang lebih dari lumayan. Tiap bulan Richard mengaku bisa meraup pendapatan Rp 30 juta. Kata ayah tiga anak ini, "Hasilnya, saya sekarang punya rumah dan bisa membeli sebuah mobil pikap."
ANY, Rumbadi Dalle (Karimun), Bambang Soed (Medan)
|