Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 05/XXXII/31 Maret - 06 April 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Tiket Pulang buat Sjamsul

Setelah menguasai aset Sjamsul Nursalim, BPPN akan segera menjualnya. Akankah Sjamsul berpeluang membeli kembali aset itu dan memperoleh release and discharge?

Penantian selama empat tahun itu nyaris sia-sia. Presiden datang dan pergi, tapi konglomerat Sjamsul Nursalim tetap mem-bandel. Kucuran dana triliunan rupiah dari pemerintah diterimanya, tapi aset-aset Grup Gadjah Tunggal tak kunjung secara resmi diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tarik-ulur dan adu argumentasi terjadi berulang kali, tapi tanpa hasil.

Di tengah kebuntuan itu, tiba-tiba ada bocoran bahwa berbagai aset milik Sjamsul sudah diserahkan ke BPPN. Berita ini terlalu mengejutkan untuk dipercaya begitu saja. Tapi kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, pekan lalu memastikan bahwa berita itu memang benar.

Menurut Maqdir, sejak dua pekan lalu BPPN telah mengambil alih seluruh kendali di PT Gadjah Tunggal Tbk., PT GT Petrochem Industries Tbk., dan PT Dipasena Citra Darmaja. Aksi itu diambil berdasar kesepakatan baru yang dicapai Januari lalu antara BPPN dan Grup Gadjah Tunggal yang diwakili Itjih Nursalim, istri Sjamsul.

Kini BPPN berencana menjual aset-aset tersebut. "Rencananya, Mei atau Juni akan kami jual melalui Program Penjualan Aset Investasi (PPAI) III," ujar Deputi Ketua BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi, Taufik Ma'roef, seperti dikutip Koran Tempo. Aset yang diprioritaskan untuk dijual adalah 78 persen saham di perusahaan pembuat ban PT Gadjah Tunggal Tbk., dan 70 persen saham di perusahaan serat PT GT Petrochem Tbk. Kedua perusahaan ini bergerak dalam industri yang saling terkait, sehingga BPPN ingin menjualnya secara paket supaya harga penjualannya lebih tinggi.

Taufik mengakui sudah ada investor strategis yang berminat, kendati belum ada yang secara spesifik melakukan pendekatan. Sebaliknya, BPPN juga secara resmi belum melakukan penawaran.

Namun, tak semua aset langsung dijual. Tambak Udang Dipasena, misalnya, belum akan dilego tahun ini. BPPN akan meminta Komite Kebijakan Sektor Keuangan agar mengkoordinasi instansi pemerintah terkait untuk mengelola tambak udang itu terlebih dahulu. "Kami baru akan menjual Dipasena setelah direhabilitasi dan nilainya meningkat," ujar Taufik Ma'roef. Sebelum ini sering diberitakan bahwa tambak udang terbesar di Asia Tenggara itu sudah tidak ada apa-apanya lagi, kosong-melompong. Udangnya habis dicuri dan tambaknya sendiri diklaim banyak orang sebagai milik mereka.

Kini BPPN bisa bertindak. Tapi, di sisi lain, kesediaan Sjamsul menyerahkan aset-asetnya tetap menimbulkan tanda tanya besar. Soalnya, selama ini ia dikenal bandel. Sesuai dengan perjanjian penyelesaian utang yang dikenal sebagai Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Sjamsul harus menyerahkan saham di 12 perusahaan untuk menutup utang bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kredit pihak terkait di bank miliknya, yaitu Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang berjumlah Rp 28,4 triliun.

BPPN kemudian menampung aset-aset tersebut dalam perusahaan induk bernama PT Tunas Sepadan Investama (TSI). Tapi penyerahan aset cuma terjadi di atas kertas. Di lapangan, BPPN tak bisa mengelola aset-aset tersebut. Dengan cerdik, Sjamsul menghalang-halangi upaya BPPN melakukan balik nama saham, mengadakan rapat umum pemegang saham, atau mengganti manajemen ataupun menjual aset.

Manajemen yang ditunjuk BPPN di TSI praktis tak bisa berbuat apa-apa. Handi Ganis dan Julian Nasution—para direksi TSI—pernah bercerita betapa mereka tak bisa mengetahui kondisi keuangan perusahaan secara terinci. "Kami hanya mendapat laporan keuangan secara global," ujar Handi suatu kali. Kas perusahaan sendiri tetap dikuasai pemilik lama.

Direksi TSI memang boleh memberi masukan atas laporan keuangan tersebut. Tapi mereka tak berwenang memberi pengarahan sebagaimana lazimnya direksi sebuah perusahaan induk. "Kami tak bisa memaksa, karena tak punya hak suara lantaran BPPN tak memiliki saham di TSI," Julian menambahkan.

Alhasil, BPPN boleh dibilang buta terhadap kondisi keuangan perusahaan milik Sjamsul. Handi dan Julian hanya tahu bahwa laba bersih perusahan-perusahaan itu masih negatif. "Yang bagus cuma sampai laba kotor," kata mereka. Tapi, bila keuntungan itu dipotong biaya- biaya yang harus dikeluarkan, hasil akhirnya menjadi minus.

Hal itu sungguh mengherankan mengingat ban produksi Gadjah Tunggal menumpuk di pelabuhan, menunggu untuk diekspor. Dari hasil ekspor itu, diperkirakan Gadjah Tunggal menangguk keuntungan ratusan miliar rupiah. Handi dan Julian pernah mengingatkan, bila ingin lebih teliti, keuangan perusahaan mestinya diperiksa sampai ke neraca. Apakah mereka curiga ada laba perusahaan yang nyelonong ke kantong pribadi pemilik? Tentang ini, mereka cuma mengangkat bahu.

Tapi, kecurigaan terhadap Sjamsul Nursalim memang pernah diungkapkan oleh Ketua BPPN Syafruddin Temenggung. Ia menduga ada side streaming alias penggangsiran uang kas perusahaan ke kocek pemilik lama. Jumlahnya? Diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Pada saat yang sama, aliran duit ke kas negara tersendat-sendat. Bahkan, "Sama sekali tak ada duit yang masuk ke kas negara," demikian Syafruddin menegaskan.

Ada contoh lain seputar kerugian yang mesti ditanggung negara akibat perbuatan Sjamsul. BPPN pernah hendak menjual pabrik ban Gadjah Tunggal. Penawarnya pun sudah ada, yaitu Pirelli, raksasa ban asal Italia. Namun, transaksi yang sudah di depan mata akhirnya buyar lantaran kendala hukum dalam hal kepemilikan saham.

Tak aneh bila sebagian besar aset milik Sjamsul praktis masih ngendon di TSI. BPPN tak bisa menjualnya seperti yang selama ini dilakukan terhadap aset Salim di Holdiko Perkasa. Akibat "kenakalan-kenakalan" itu pula, Tim Bantuan Hukum (TBH) BPPN mengganjar Sjamsul Nursalim dengan predikat obligor yang tak kooperatif.

Hanya, anehnya, ketidakrelaan menyerahkan aset malah dibantah oleh Chatarina Widjaja, juru bicara Gadjah Tunggal. Beberapa waktu lalu, kepada TEMPO Chatarina mengatakan aset-aset tersebut telah ditransfer sepenuhnya ke TSI. Hak penjualannya juga telah menjadi milik TSI, yang dikuasai oleh BPPN. Jadi? "Tak benar bila Pak Sjamsul disebut menghalang-halangi penjualan pabrik ban Gadjah Tunggal," ia menukas. Mana yang benar, tentu hanya Maqdir Ismail yang tahu.

Tapi, rekornya yang mencolok sebagai debitor yang tidak kooperatif membuat masyarakat sulit percaya bahwa Sjamsul mau begitu saja menyerahkan aset-asetnya ke BPPN. Banyak kalangan menduga Sjamsul melakukan langkah itu demi memperoleh rekomendasi dari BPPN untuk mendapat surat pelepasan dari tuntutan hukum alias release and discharge. Soalnya, kalau ia membandel, BPPN sulit memberi rekomendasi itu. "Masa, orang bandel diberi rekomendasi," demikian ekonom Faisal Basri mengomentari.

Sjamsul juga ditengarai telah mengantongi banyak duit hasil menggangsir perusahaan-perusahan yang katanya sudah diserahkan ke BPPN. Dengan uang tersebut, ia punya cukup amunisi untuk membeli kembali berbagai aset tersebut bila BPPN menjualnya. Taktik membeli kembali ini diduga juga telah dilakukan oleh Salim di Holdiko.

Dugaan itu menguat karena BPPN menolak rekomendasi Komite Pemantau (Oversight Committee) untuk mengubah cakupan uji tuntas keuangan atas nilai aset Sjamsul. Komite Pemantau meminta uji tuntas itu berupa penilaian ulang. Mereka curiga, Sjamsul melakukan misrepresentasi. Kesengajaan tidak melaporkan kondisi aset yang sesungguhnya, dan mengakibatkan kerugian pada kas negara, tentu harus dijatuhi hukuman. Apalagi nilai aset itu dilaporkan lebih tinggi dari yang seharusnya.

Dengan lingkup uji tuntas yang terbatas, Komite Pemantau menaksir BPPN cuma akan menerima aset yang nilainya sangat rendah. "Recovery rate (tingkat pengembalian) aset Sjamsul cuma di bawah 10 persen," ujar Ketua Komite Pemantau, Mar'ie Muhammad. Jadi, dengan jumlah utang Rp 28,4 triliun, duit yang bisa ditarik kembali oleh BPPN paling tinggi hanya Rp 2,8 triliun.

Misrepresentasi Sjamsul sendiri bukan cerita isapan jempol. Di masa lalu, Dasa Sutantio—waktu itu Kepala Divisi AMI BPPN—pernah mengemukakan adanya dugaan misrepresentasi yang dilakukan Sjamsul dalam MSAA-nya. Sjamsul, misalnya, melaporkan utang petambak udang Dipasena adalah utang lancar. "Eh, ternyata utang itu macet," ujar Dasa.

Tak mengherankan, hasil uji tuntas konsultan Price Waterhouse Cooper (PWC) yang disewa BPPN tahun 2000 menunjukkan nilai aset PT Gadjah Tunggal Tbk., PT GT Petrochem, dan PT Dipasena ternyata cuma Rp 1,4 triliun. Nilai itu jauh lebih rendah dari harga saat penyerahan aset di tahun 1999. Inilah bukti misrepresentasi.

Sayangnya, BPPN bergeming. Kendati indikasinya sudah sangat kuat, BPPN maju terus dengan metode uji tuntas lingkup terbatas. Menurut Taufik Ma'roef, pihaknya cuma akan mengejar kekurangan yang terjadi selama aset-aset itu tak dikendalikan BPPN. "Jika ada pengeluaran yang tak sesuai dengan keperluan perusahaan, Sjamsul harus mengganti," ujarnya.

Anehnya, Taufik juga tak mau disalahkan bila penjualan aset Sjamsul kelak tak mencapai angka yang ditargetkan. "Recovery rate yang rendah merupakan ongkos krisis," ujarnya berkilah.

Pihak Sjamsul sendiri tak banyak memberi penjelasan tentang rencana membeli kembali aset di BPPN dan keinginan mendapat rekomendasi release and discharge. "Saya tidak bisa menjawab pertanyaan Anda, karena para bos sedang tidak ada semua," ujar Marcello, asisten Chatarina.

Dengan skenario seperti ini, tampaknya tak sulit bagi Sjamsul untuk mendapat rekomendasi release and discharge, sekaligus tiket untuk menguasai kembali aset-asetnya. Kini, terpulang pada BPPN dan Oversight Committee untuk mencegah agar hal memalukan ini tidak terjadi lagi.

Nugroho Dewanto, Iwan Setiawan, Eduardus Karel Dewanto


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data