Pemerintah Tertibkan Importir Fiktif |
Maraknya aksi penyelundupan di berbagai daerah Indonesia belakangan ini tidak hanya membuat gerah Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M.S. Soewandi, tapi juga membuatnya marah. Setelah cukup lama para importir fiktif itu leluasa melakukan kegiatannya, Rini mengeluarkan instruksi untuk menertibkan 1.556 angka pengenal impor (API) yang diketahui sebagai milik perusahaan fiktif tersebut.
Instruksi itu dikeluarkan setelah Departemen Perindustrian dan Perdagangan—dengan bantuan surveyor independen—melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 7.126 pemegang API. Menurut Rini, pembekuan API fiktif itu adalah salah satu cara untuk menertibkan importir dan mengurangi praktek penyelundupan barang impor. Kepemilikan API merupakan salah satu syarat mutlak bagi importir untuk dapat melakukan kegiatan impor. ”Karena itu, kegiatan verifikasi dan klarifikasi terhadap para pemegang API akan dilakukan secara terus-menerus,” katanya.
Sangat wajar bila Rini geram terhadap aksi para importir fiktif. Berdasarkan data Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), total kerugian negara dari sektor bea masuk akibat penyelundupan selama tahun 2001 mencapai Rp 50,7 triliun. Khusus untuk penyelundupan barang elektronik, kerugian negara Rp 1,8 triliun, dan untuk produk tekstil sekitar Rp 354 miliar.
|