Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 05/XXXII/31 Maret - 06 April 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Di Agenda Sang Kanselir

Penyelesaian restrukturisasi utang APP akan didesakkan langsung oleh Kanselir Jerman Gerhard Schroeder kepada Presiden Megawati.

WAJAH Dorodjatun Kuntjoro Jakti tampak kuyu saat menapaki tangga gedung Departemen Keuangan, Jumat pekan lalu. Tak biasanya sang Menteri Koordinator Perekonomian terlambat tiba di kantornya, di atas pukul sepuluh pagi. Penampilannya kusut, hanya mengenakan kemeja krem dan jaket hitam kucel, tanpa setelan jas dan dasi seperti biasanya. Ada apa gerangan?

Seorang kenalan dekat Dorodjatun membisikkan, belakangan ini Pak Menteri memang sedang pusing tujuh keliling. Penyebabnya adalah urusan kemelut restrukturisasi utang Asia Pulp and Paper (APP) senilai US$ 13,9 miliar atau sekitar Rp 125 triliun yang berlarut tak kunjung beres.

Sudah begitu, kini sebuah kegentingan baru berada di hadapan matanya. Kreditor asing dari 11 negara yang tergabung dalam konsorsium Export Credit Agencies (ECA) sudah putus asa utangnya bakal dilunasi. Buntutnya, mereka mulai menyeret urusan komersial ini ke lingkup antarpemerintah. Pada 10 Maret lalu, 11 duta besar dari negara mereka telah berkirim surat ke Presiden Megawati. Isinya, itu tadi, supaya penanganan utang APP melibatkan pemerintah masing-masing—satu hal yang selalu sekuat tenaga dihindari pemerintah Indonesia. Yang repot, sebuah ancaman disertakan: jika mereka tak puas dengan hasil restrukturisasi APP, iklim investasi di negeri ini disebut-sebut bakal berada dalam keadaan bahaya.

Tekanan terberat antara lain datang dari pemerintah Jerman. Terungkap dari dokumen rapat koordinasi terbatas Kementerian Koordinator Perekonomian yang didapat TEMPO, jika sampai Mei nanti belum juga tercapai kesepakatan, kisruh ini akan dibicarakan langsung Kanselir Jerman Gerhard Schroeder kepada Presiden Megawati. ”Pak Djatun sedang mati-matian melobi supaya persoalan APP tak perlu masuk agenda pembicaraan Kanselir Schroeder,” kata sumber TEMPO. Dan Menteri Dorodjatun kian pusing karena sampai pekan kemarin pemerintah Jerman sudah berbulat tekad menempuh jalan itu.

Pada 14-15 Mei mendatang, Schroeder memang akan melawat ke Jakarta. Agenda utamanya sebenarnya menandatangani perjanjian antara dua negara, khususnya mengenai investasi Jerman di negeri ini. Tapi, demikian disebutkan dalam dokumen itu, setidaknya ada dua persoalan krusial yang dikhawatirkan bakal mengganjal kesepakatan penting itu. Salah satunya menyangkut restrukturisasi utang APP itu.

Dirinci di situ, APP total punya tunggakan 770 ribu euro atau sekitar Rp 7 miliar kepada Hermes Export Insurance, perusahaan asuransi Jerman. Dari jumlah itu, senilai 100 ribu euro telah dibayar pemerintah Jerman.

Adanya niat itu dikonfirmasikan Hendrik Barkeling, Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Jerman di Jakarta. Ia berharap kisruh utang APP dapat diselesaikan sebelum Schroeder mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Jika tidak, katanya, pemerintah Jerman tak bisa lain menjadikan kasus APP sebagai salah satu topik pembicaraan Kanselir Schroeder bersama Presiden Megawati.

Jalur ini, kata Barkeling lagi, patut ditempuh karena ECA bukanlah swasta murni. Duitnya berasal dari pemerintah. Mereka pun bekerja atas arahan pemerintah masing-masing. Karena itu, mengingat tabiat keluarga Widjaja yang gemar mengemplang utang, ia mengharap pemerintah Indonesia mau bekerja sama dengan mereka.

Mengerasnya sikap pemerintah Jerman, juga pemerintah negara asal kreditor asing lain, menyimpulkan satu hal: mereka sudah hilang akal melihat sikap lembek Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada APP. Belakangan, mereka tambah patah arang setelah proposal yang diajukan per 20 Februari lalu, tentang pembentukan APP Trading untuk mengawasi arus kas empat unit usaha APP di Indonesia (disebut Primary Indonesian Operating Companies, PIOC) dan penempatan 75 persen saham PIOC di sebuah rekening perwalian sebagai jaminan (share in trust), tak digubris BPPN.

Tersudut, Dorodjatun selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) kontan memerintahkan agar Ketua BPPN Syafruddin Temenggung mengebut negosiasi. Tenggatnya jelas. Sebelum Schroeder tiba, restrukturisasi utang APP mesti rampung. Sayang, ketika dimintai penjelasan soal ini, Dorodjatun hanya menggeleng-gelengkan kepala. Tanpa mengucap sepatah kata pun, ia bergegas memasuki lift kantornya.

Yang diberi instruksi, Syafruddin, untuk sementara tampak begitu percaya diri. Dalam konferensi pers yang berlangsung di markas BPPN di Wisma Danamon, Selasa pekan lalu, Syaf sesumbar perundingan sudah bakal rampung Senin ini. Katanya, ”Kita masih punya lima sampai enam hari. Itu cukup.”

Berbeda dengan Syaf, Wakil Ketua Tim Restrukturisasi APP, Gandhy Sulistiyanto, tak yakin tenggat bakal terpenuhi. Sudah seminggu terakhir perundingan digelar maraton, terkadang sampai pukul 2 dini hari. Tapi negosiasi masih berlangsung alot dan melelahkan. Belum setitik pun ada kesepakatan antara APP-BPPN dan para kreditor asing menyangkut proposal APP Trading dan share in trust itu.

Perbedaan masih amat tajam. Pihak APP dan BPPN menolak usulan kreditor asing karena baik Syaf maupun Sulistiyanto menganggap pembentukan APP Trading dan share in trust menerabas Undang-Undang No. 5/1999 tentang Monopoli Usaha dan juga peraturan pasar modal. ”Kami menolak usul itu bukan karena memihak keluarga Widjaja, tapi karena menurut kajian Fred Tumbuan, konsultan hukum BPPN, usulan itu dinilai melanggar hukum,” Syaf menjelaskan.

Dalam suratnya kepada direksi PT Indah Kiat pada 18 Desember lalu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidayatmo memang menyatakan, permintaan kreditor agar PIOC menerbitkan saham baru sebagai jaminan dan disimpan dalam rekening perwalian tak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas dan peraturan Bapepam.

Kajian Fred Tumbuan menyebutkan hal senada. ”Pengeluaran/penerbitan saham untuk disimpan oleh trust tanpa disertai setoran penuh atas saham tersebut tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia,” demikian ditulis Fred dalam suratnya kepada Direktur Keuangan PIOC, 8 Januari lalu.

Adanya surat ini dibenarkan Sulistiyanto. Tapi Fred, yang sampai sekarang masih tercatat sebagai salah satu anggota Komite Pengawas BPPN, menolak berkomentar. Ia cuma menjawab singkat, ”No comment.”

Karena berbagai kendala itulah Syaf berpandangan pengawasan arus kas empat unit usaha APP di Indonesia cukup dilakukan melalui sebuah rekening penampungan yang telah ada. Sedangkan Sulistiyanto mengusulkan, caranya bisa melalui penunjukan akuntan pemantau independen (independent monitoring accountant) yang punya kewenangan melacak uang dalam setiap transaksi APP. Lagi pula, kata Direktur Eksekutif Sinar Mas Group itu, pembentukan APP Trading akan membebani keuangan PIOC, berupa tambahan beban pajak sebesar US$ 63,8 juta setahun.

Pendapat Syaf dan Sulistiyanto disanggah seorang analis dari Ferrier Hodgson, konsultan keuangan ECA, yang minta namanya tak disebut. Soal rekening penampungan, misalnya. Menurut dia, jelas escrow account tak dapat mengontrol transaksi di bawah tangan, misalnya harga bahan baku yang didongkrak jadi lebih mahal, sementara harga jual produk ditekan lebih rendah. Begitu pula dengan monitoring accountant. Lembaga ini tak bisa mengontrol keuangan perusahaan karena tak punya wewenang apa pun untuk membuat keputusan penggunaan kas.

Ia juga membantah formula APP Trading melanggar UU Antimonopoli. Alasannya, produk APP toh sebagian besar diekspor. Paling banter hanya 40 persennya dijual di pasar lokal. ”Suatu produk baru dikategorikan monopoli jika menguasai 75 persen pasar,” katanya. Pun ia menolak anggapan pembentukan APP Trading bakal membebani tambahan pajak. Soalnya, APP Trading bukanlah perusahaan, melainkan hanya semacam agen yang tak tergolong wajib pajak.

Sang analis juga menyanggah anggapan konsep share in trust sejatinya ditujukan untuk mengambil alih PIOC. Menurut dia, sebagai kreditor terbesar, justru BPPN dan pemerintah Indonesialah yang akan pertama kali mendapat hak waris aset PIOC jika mereka mengemplang utang.

Jadi, jalan perundingan jelaslah panjang dan berliku. Dan kasus APP tampaknya masih akan tertera tebal-tebal di agenda Kanselir Schroeder.

Iwan Setiawan


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
27/XXXVII/25 - 31 Agustus 2008

 

Berita lainnya

Roger Federer, Davydenko dan Gonzalez Melenggang - 30 Ags 2008 | 08:14 WIB
DPRD DKI Dikritik - 30 Ags 2008 | 07:20 WIB
Jakarta Bakal Diguyur Hujan - 30 Ags 2008 | 05:59 WIB
Ford Naik Lima Peringkat di CSI - 30 Ags 2008 | 01:31 WIB
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008 - 30 Ags 2008 | 00:16 WIB
Indonesia “Juara” - 30 Ags 2008 | 00:04 WIB
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945 - 29 Ags 2008 | 23:22 WIB
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal - 29 Ags 2008 | 22:47 WIB
51 Industri Besar Kurangi Konsumsi Listrik - 29 Ags 2008 | 21:13 WIB
Direc Vision Tidak Bersalah Soal Monopoli Liga Inggris - 29 Ags 2008 | 21:10 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data