Penjelasan tentang Pencurian Kayu |
DALAM TEMPO Edisi 17-23 Maret 2003, pada rubrik Kriminalitas, dimuat artikel berjudul Kisah Pencuri di Hutan Merdey. Kami selaku keluarga Abbas Adhar perlu meluruskan beberapa hal dalam tulisan tersebut.
- Benar bahwa Abbas Adhar adalah Direktur Utama PT Rimba Kayu Arthamas, selaku pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) di Kabupaten Manokwari. Hanya, dia cuma mengurus masalah administrasi, terutama yang berhubungan dengan Departemen Kehutanan dan instansi lain. Apalagi, sejak April 2002, yang bersangkutan tidak pernah menerima gaji dan fasilitas lainnya. Kini tiba-tiba ia harus menanggung persoalan hukum atas tuduhan melakukan pencurian kayu yang sebenarnya tidak pernah ditanganinya secara langsung.
Hal itu sebenarnya menjadi tanggung jawab Direktur Pengusahaan Hutan PT Rimba Kayu Arthamas, Wayan Suntamaya, yang tidak pernah memberikan laporan kepada Abbas Adhar. Yang mengetahui masalah pengelolaan HPH di lapangan, di samping Wayan Suntamaya, juga Po Suwandi selaku direktur keuangan, Gunadi Chandra (direktur pemasaran), Sudirman (general manager), dan Ferry Martino (manajer utama camp Jagiro).
- Disebutkan oleh TEMPO, Abbas Adhar menjabat sebagai Direktur Utama PT ITCI Kartika Utama. Ini juga perlu kami luruskan karena sejak Desember 2000 dia sudah melepaskan jabatan ini.
- Soal pencurian kayu, seperti yang ditulis TEMPO, dinilai melanggar Undang-Undang Kehutanan dan rencana kerja tahunan. Perlu kami jelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan PT Rimba Kayu Arthamas (RKA), mengumpulkan kayu hasil tebangan masyarakat setempat, telah sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan tertanggal 13 November 2001. Intinya, PT RKA harus bermitra dengan masyarakat.
- Kami juga perlu meluruskan soal pemakaian tenaga asing. Memang benar Abbas Adhar selaku Dirut PT RKA pernah mengangkat Lim Hie Poh sebagai camp manager pada 25 September 2002. Belakangan baru diketahui, dia ternyata warga negara asing. Karena itu, pengangkatan ini dibatalkan pada 5 November tahun lalu.
- Perihal penangkapan sembilan warga negara Malaysia oleh polisi di Papua, hal ini di luar tanggung jawab Abbas Adhar selaku direktur utama ataupun PT RKA. Penggunaan tenaga kerja asing tersebut seharusnya merupakan tanggung jawab PT Cahaya Mukti Rahardja sebagai mitra kerja produksi. Lagi pula Abbas Adhar tidak dilibatkan dalam proses negosiasi dan kontrak tersebut.
- Terakhir, soal penggunaan alat-alat berat yang dipermasalahkan, PT RKA sudah mendapatkan surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
H. ADNAN ADHAR
Pihak keluarga Abbas Adhar
|