|
SAYA, warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, ingin menyampaikan masalah penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seorang warga terhadap tanah warisan keluarga.
Singkat ceritanya begini. Menurut surat akta jual-beli yang ada di tangan saya, luas tanah yang kami miliki 5 x 13 meter persegi. Namun, belakangan, tanah tersebut menyusut menjadi 3,8 x 12 meter persegi. Setelah kami teliti, penyusutan itu akibat diserobot oleh bangunan di sebelah kiri rumah kami, seluas 0,6 x 12 meter persegi.
Saya sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan kekeluargaan dengan pemilik bangunan itu, tapi mengalami jalan buntu. Pemilik bangunan merasa memiliki surat-surat sah: sertifikat tanah dan surat izin mendirikan bangunan (IMB). Menghadapi sikap ini, nyali saya tak menciut. Setelah dilakukan crosscheck, ternyata bangunan rumah bertingkat itu tak memiliki IMB. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun tak merasa mengeluarkan sertifikat yang dipegang oleh tetangga kami itu.
Saya hanya menuntut agar hak tanah yang diwariskan oleh nenek saya sejak 1965 itu dikembalikan sesuai dengan ukuran yang tertera di akta jual-beli. Saya sudah mengadukan persoalan ini kepada berbagai pihak, di antaranya Kepala BPN Jakarta Pusat, Wali Kota Jakarta Pusat, Kantor Kelurahan Kartini, dan Kantor Kecamatan Sawah Besar. Namun pengaduan ini seperti ditelan bumi.
DASKUMAR
Jalan Dwiwarna Gang B/13
RT 007/RW 001, Jakarta Pusat
|