|
DALAM TEMPO Edisi 10-16 Maret 2003 dimuat tulisan berjudul Vonis untuk Auditor mengenai peran auditor dalam kasus Bank Lippo. Di situ tersirat kesan bahwa kami menolak menjawab pertanyaan tertulis yang Anda sampaikan. Dapat kami jelaskan bahwa kami menerima pertanyaan tersebut pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2003, sehingga kami tidak memiliki waktu yang cukup untuk memberikan jawaban sebelum artikel tersebut dimuat.
Kami sangat menyesalkan pernyataan dalam artikel tersebut dan dengan tegas menyangkal tulisan yang menyatakan bahwa ”Prasetio, Sarwoko & Sandjaja ada ’main’ dengan manajemen Bank Lippo” untuk ”mempercantik” kinerja bank tersebut.
Sebagai auditor eksternal, kami tidak dapat membicarakan urusan-urusan klien kami tanpa izin lebih dulu. Dengan demikian kami tidak dapat begitu saja menjawab pertanyaan Anda mengenai hasil audit kami atas laporan keuangan Bank Lippo tanpa izin dari klien kami.
Kami berpendapat artikel tersebut akan lebih baik jika juga memuat keterangan mengenai konsep valuation, deal-dating dalam suatu laporan audit, dan aspek-aspek teknis lainnya dari akunting dan auditing.
SIMON HALIM
Chief Executive Officer
|