Lengserlah Ketua DPRD Surabaya |
WAKIL rakyat di Kota Surabaya bisa dibilang menciptakan preseden baru. Rabu pekan lalu mereka mencopot Moch. Basuki dari jabatannya sebagai Ketua DPR-nya. Soalnya, bekas Ketua Dewan Perwakilan Cabang PDI Perjuangan Surabaya itu terjerat kasus korupsi Rp 2,7 miliar. Tiga wakil ketuanya, Pudji Astuti, Herman Rifai, dan Ali Burhan, yang diduga terlibat, ikut dilengserkan.
Dituduh korupsi, akhir Februari lalu Basuki dan Ali datang memenuhi undangan Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya untuk disidik. Setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, keduanya langsung dikirim ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.
Kasus itu bermula dari penggelembungan gaji dan fasilitas anggota Dewan yang dinilai tidak wajar pada tahun anggaran 2001-2002. Saat memutuskan besarnya gaji tersebut, eksekutif dan legislatif mengabaikan PP No. 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Secara sepihak, Dewan pun mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Dewan No. 3/2000, tentang posisi keuangan ketua, wakil ketua Dewan, dan anggota Dewan yang menggelontorkan berbagai uang tunjangan kepada mereka. Akibatnya, bila ditotal, gaji anggota Dewan akan berlipat-lipat dari ketentuan PP No. 110/2000. Karena perbuatan itu, Basuki dan Ali terjerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Tindak Korupsi.
|