Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 04/XXXII/24 - 30 Maret 2003
   
Peristiwa

’Sapu Kotor’ di Komisi Pencegah Korupsi

UJIAN berat dihadapi Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Lili Asdjudiredja, wakil ketua komisi tersebut, terjerat kasus pidana korupsi senilai Rp 4 miliar. Rabu pekan lalu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Lili, Komisaris Utama PT Sebatin, sebagai tersangka kasus korupsi. Bila terbukti, Lili bisa disebut ”sapu yang kotor” bagi gerakan pembersihan koruptor.

Itu bermula saat PT Sebatin, perusahaan perkebunan yang berkantor di Jakarta, meminta kredit dari Bank Bumi Daya (BBD). Kredit bank yang bergabung dengan Bank Mandiri pada 1997 tersebut itulah, menurut kejaksaan, yang telah disalahgunakan. Selain Lili, Direktur Utama Sebatin, William Bong, juga dijadikan tersangka.

Dinyatakan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya mengagetkan Lili. ”Apa kesalahan saya?” katanya. Sebatin, menurut dia, yang berdiri pada 1997, mendapat plafon kredit dari BBD senilai Rp 23 miliar. Karena kredit itu macet, BBD meminta Sebatin memasukkan investor baru, dan itu Lili. Dia kemudian ditunjuk sebagai komisaris utama dengan mengantongi saham 2,5 persen. Pada 1998, BBD mengucurkan kredit tambahan Rp 4 miliar.

Di pihak Lili, ia selaku komisaris utama mengaku sering menyurati dewan direksi supaya menanyakan laporan kegiatan perusahaan, tapi tak pernah dijawab. Seingatnya, direksi pun alpa menggelar rapat umum pemegang saham sehingga laporan keuangannya tak jelas. Dengan begitu, kata Lili, pinjaman itu—terealisasi Rp 16 miliar—tanggung jawab manajemen perusahaan. Lagi pula, katanya, kasus yang berawal dari pinjam-meminjam dengan bank itu tak layak dikategorikan korupsi. Ini karena perjanjian kreditnya baru berakhir pada 2006.

Menurut Salman Maryadi lain lagi. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini, pinjaman yang disebut Lili itu telah ditutup oleh Bank Mandiri pada 2002, bahkan telah dikategorikan kredit macet dan dimasukkan dalam proses hukum oleh bank itu. Jadi, kata Salman, tersangka disangka telah memperkaya diri dengan uang kredit.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data