|
BELUM pernah dalam sejarah Republik Indonesia sejak Orde Baru, seorang bekas kepala negara bersedia naik menjadi saksi di ruang pengadilan—kecuali Baharuddin Jusuf Habibie. Kamis pekan lalu, Presiden RI ketiga ini hadir di ruang pengadilan hak asasi manusia ad hoc di Jakarta sebagai saksi di persidangan Brigjen Tono Suratman. Mantan Komandan Komando Resor Militer 164/Wiradharma Timor Timur itu didakwa gagal mencegah amuk militer dan milisi prointegrasi pasca-kemerdekaan Timor Timur 1999.
Habibie pula presiden pertama di era reformasi yang memberikan opsi kepada masyarakat Timor Timur—yang diduduki militer Indonesia sejak 1975 dan menjadi ”kerikil dalam sepatu” politik luar negeri RI—untuk menentukan nasib sendiri melalui jajak pendapat. Diselenggarakan oleh PBB, kebijakan tersebut membuat rakyat bekas jajahan Portugis itu lepas dari Indonesia.
Menurut Habibie, kekerasan yang muncul pascajajak pendapat yang berujung terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak terkait dengan perintah pemerintah pusat. Bahwa kekerasan akhirnya pecah juga, menurut Habibie, itu akibat PBB secara sepihak mengajukan jadwal pengumuman hasil jajak pendapat dari yang semestinya 7 September menjadi 4 September. ”Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan menelepon saya dan menyampaikan bahwa jajak pendapat diumumkan 4 September. Telepon tersebut hanya berselang satu jam menjelang pengumuman, sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa,” dalih Habibie. Di matanya, kekerasan pascajajak pendapat itu merupakan tindakan kriminal dan pelakunya, siapa saja, harus diadili.
|