Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 04/XXXII/24 - 30 Maret 2003
   
Perilaku

Bila Peristiwa itu Terjadi ......

Bicara tentang kasus yang dialaminya bukan urusan mudah bagi anak yang mengalami kekerasan seksual. Sebab, di balik trauma yang melekati dirinya, ia jadi tak gampang percaya kepada orang lain. Tapi, seandainya Anda menjadi orang yang dipercayai untuk mendengar keluh-kesahnya, inilah reaksi yang seyogianya diberikan.

Tetap tenang, hindari kemarahan atau letupan kekecewaan, serta jangan larut dalam tangis kedukaan.

Percayai cerita anak tersebut. Sebab, anak kecil jarang berbohong, terlebih pada tindakan seksual karena keterbatasan pengetahuan seksual yang dipahaminya.

Dengarkan dengan aktif dan jawab pertanyaan yang diajukan anak secara jujur sesuai dengan pemahaman anak seusianya.

Jelaskan kepada anak tersebut bahwa Anda paham dan memakluminya. (Sadarilah, Anda tak mampu merasakan hal yang sama seperti yang dirasakannya.) Seiring dengan pemberian empati, yakinkan bahwa bukan anak itu yang bermasalah dalam kekerasan tersebut.

Berikan pernyataan yang positif bahwa keputusannya tepat dan benar, yakni berani menyampaikan masalah yang dihadapinya.

Hormati si anak dengan jalan tidak menceritakan kejadian yang dia alami kepada orang lain yang tidak perlu.

Jaga keselamatan anak dari tekanan pelaku, khususnya bila pelaku berasal dari keluarganya sendiri. Minta agar anak tersebut lebih berhati-hati bila pelakunya dan anak itu masih tinggal serumah atau tempat tinggal anak diketahui pelaku.

Dampingi anak dan carilah pertolongan kepada ahli yang tepat demi keselamatan anak tersebut.

Bila pelaku dipisahkan tempat tinggalnya dengan si anak, pelaku tidak dibolehkan berhubungan langsung dengan anak tanpa setahu pihak pendamping. Bila anak terpaksa dipindahkan ke rumah aman (shelter), sebaiknya bersama dengan anggota keluarga yang mendukungnya agar ia tak merasa dicampakkan atau dihukum dengan dipisahkan dari keluarganya.

Bertanggung jawab dalam melakukan pendampingan serta melaporkan kepada badan hukum bila anak dan keluarganya mendukung dan menghendaki upaya tersebut.

Sumber: Layanan yang Berpihak, Komnas Perempuan, Jakarta, 2001


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data