Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 04/XXXII/24 - 30 Maret 2003
   
Pendidikan

Bom Waktu Pendidikan Nasional

"Pasal agama" RUU Pendidikan menuai pro-kontra. Mengapa tak merujuk ke Pasal 28E UUD 1945 hasil amendemen MPR 2000 saja?

RANCANGAN Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menuai protes ramai. Dan dengan berbagai cara. Setelah diributkan di koran-koran dan media lain, sekitar 2.000 orang dari Masyarakat Prihatin Pendidikan Nasional mendemo DPR, Selasa pekan silam. "Tolak RUU Sisdiknas," jerit mereka, yang juga mengibarkannya lewat poster dan payung warna-warni yang dibawa. Beberapa hari sebelumnya, puluhan pesan ringkas (SMS) menyerbu telepon genggam para anggota Tim Teknis dan Panitia Kerja RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Padahal waktu untuk tim dan panitia kerja tersebut tinggal sedikit. Mulai dibahas 20 Maret lalu, pembahasan RUU itu diharapkan usai pada 2 Mei (Hari Pendidikan Nasional) atau 20 Mei (Hari Kebangkitan Nasional) mendatang. Yang ditolak mereka yang anti adalah soal pengajaran agama, seperti tercantum dalam Pasal 13 ayat 1a draf akhir versi Departemen Pendidikan Nasional, atau pasal 12 ayat 1a draf versi DPR. Isi intinya, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Ketentuan pasal itu, kata para pengunjuk protes, menandakan negara ikut campur dalam masalah privat. Soal agama, itu urusan pribadi, ujar juru bicara para pendemo J.Fx. Harbelubun, "Ini diatur oleh negara. Itu yang kita tidak setujui." Menurut bekas anggota Komnas HAM B.N. Marbun, yang terlihat di tengah massa, sebaiknya pasal pengajaran agama itu dihapus.

Sebetulnya, pro-kontra pasal pengajaran agama tersebut baru muncul dua minggu terakhir, setelah persoalannya mengemuka di media massa. Itu bermula dari dialog interaktif "Menuju Sistem Pendidikan Nasional Berbasis Kebhinnekaan", 5 Maret lalu. Esoknya, hasil diskusi yang diadakan Majelis Nasional Pendidikan Katolik dan Majelis Pendidikan Kristen (MPK) itu disiarkan media massa.

Sebelumnya, 26-28 Februari 2003, MPK mengadakan pelatihan tim advokasi hukum buat mengkritisi RUU Pendidikan. Mereka merekomendasi penundaan pengesahan RUU tersebut, lalu dikaji dan dibahas ulang dengan melibatkan berbagai unsur dan komponen masyarakat. Pernyataan sikap mereka ditandatangani peserta pelatihan dari berbagai daerah di Indonesia.

Reaksi berbeda datang dari organisasi Islam, yang sejumlah tokohnya menemui DPR, Rabu pekan lalu. Mereka menyampaikan aspirasi agar "pasal agama" tetap dipertahankan. Mereka, antara lain, Majelis Pertimbangan Pendidikan dan Pengajaran Agama (MP3A), Forum Komunikasi Pondok Pesantren Banten, dan Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura. Sekretaris MP3A, Utang Ranuwijaya, mengatakan pihaknya mendukung DPR agar RUU itu tetap disahkan pada 2 Mei 2003 seperti direncanakan. Ia melihat, penolakan atas pasal agama dalam RUU Pendidikan sebagai kesalahpahaman. "Itu salah pengertian," ujarnya.

"Pasal agama" tidak diskriminatif, menurut Utang. Ia mendukung peserta didik harus diajar oleh guru seagama, kalau tidak akan menjadi sumber konflik. Dan itu sesuai dengan UUD 45. "Kalau ada penyelenggara pendidikan yang melanggar, perlu diberi sanksi," kata Utang.

Menurut Sekretaris Majelis Ulama Indonesia, Ichwan Sam, pihaknya juga ingin "pasal agama" dalam RUU itu dipertahankan. "Kita usulkan, yang menyangkut pendidikan agama tetap. Jangan diubah-ubah," ujarnya sambil mengingatkan hal itu sudah disikapi bersama oleh ormas-ormas Islam dalam pertemuan Forum Ukhuwah Islamiyah, beberapa waktu lalu. Mereka juga ingin para pelanggar ketentuan tadi dikenai sanksi.

Ichwan meminta DPR dan pemerintah arif memilih antara aspirasi masyarakat yang sejati dan yang artifisial. Ia menilai, ketidaksetujuan anak didik diajar oleh guru seagama sebagai hal yang bertendensi. "Kok, agama Islam mau diajarkan oleh orang beragama lain. Agama Kristen mau diajarkan orang beragama lain. Itu tendensius," ujarnya.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Profesor Suyanto, menyebut ketentuan tersebut bukan barang baru. Hal itu sudah dicantumkan dalam penjelasan Pasal 28 Ayat 2 UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Itu sebenarnya konsekuensi logis saja," tuturnya, "Anak didik berhak mendapat pelajaran agama sesuai dengan agama anutannya dan diajarkan oleh guru seagama, terlepas dari agama apa yang dianutnya." Dia menunjuk lembaga pendidikan Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang mayoritas siswanya nonmuslim. "Mereka menyediakan guru agama sesuai dengan yang dianut peserta didik," katanya.

Bahkan, di sekolahnya, menurut Muhamad Wahyuni Nafis, Kepala SMU Madania Bogor, model pengajaran seperti itu sudah lama diterapkan. Meski bernaung di bawah yayasan Islam, Madania juga menampung siswa nonmuslim, yang Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. "Nah, untuk pelajaran agama mereka, Madania menyediakan guru sesuai dengan agamanya masing-masing," katanya, "Jadi, boleh dibilang Madania sudah menerapkan sistem itu jauh sebelum RUU tersebut muncul."

Di pihaknya, Menteri Pendidikan Nasional Abdul Malik Fadjar mengimbau pihak-pihak tertentu agar tak menarik ke kiri dan ke kanan RUU Pendidikan. "Jangan dipolitisasi dan dipolarisasi ke persoalan agama an sich," katanya di kantornya, Selasa pekan lalu. Ia tak menampik ada perbedaan penafsiran tentang hal itu di kalangan masyarakat. Malik berharap, elemen masyarakat yang menolak RUU agar memberi kesempatan kepada DPR untuk membahasnya. "Berilah kepercayaan, mereka kan wakil rakyat," katanya.

Pengamat pendidikan Arif Rahman Hakim juga sependapat. Kalaupun saat ini banyak yang menolak, menurut bekas Kepala Sekolah Lab School Jakarta itu, hal tersebut adalah biasa. Yang terpenting, katanya, Panitia Kerja DPR selalu dikontrol supaya kinerjanya baik. Sehingga kelak rancangan itu, setelah disahkan menjadi undang-undang, tak menjadi bom waktu. Lagi pula, di samping "pasal agama", masih ada beberapa pasal lain yang berpotensi menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu siap meledak (lihat Pasal-Pasal Menuai Kritik).

Namun, yang lebih penting, semua pihak merujuk kembali ke hasil amendemen UUD 1945 oleh MPR tahun 2000. Pada Pasal 28E butir 1 disebut: "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran…." Lalu pada butir 2, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan…."

Jadi, serahkan saja pada murid dan orang tua bersangkutan, mau belajar agama apa dan berguru pada siapa. Sip, kan?

Nurdin Kalim, Tempo News Room



Pasal-Pasal Menuai Kritik

Pasal 4 Ayat 1

Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis, dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.

Pasal ini dikritik. Seharusnya tujuan pendidikan adalah mencerdaskan bangsa. Urusan meningkatkan iman dan takwa bukan tujuan pendidikan.

Pasal 13 Ayat 1a

Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Bunyi pasal itu menimbulkan anggapan, antara lain, turut campurnya negara dalam urusan pribadi warganya. Pasal ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28e UUD 1945, bahwa setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran.

Pasal 43

Menyatakan bahwa pemerintah dan peme-rintah daerah mengalo-kasikan dana pendidikan pada setiap satuan pendidikan berdasarkan formula pendanaan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.

Ketentuan pasal di atas dinilai banyak kalangan pendidikan bersumber pada paradigma lama, yakni pemerintah membantu lembaga, bukan membantu warga negara. Ini sangat rawan. Sebab, bisa menimbulkan ketidakadilan dan bisa terulangnya kesalahan lama: lembaga negeri dianakemaskan dan lembaga swasta dianaktirikan.

Pasal 62

Selain penyidik pejabat Polisi Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk tindak pidana di bidang pendidikan.

Ketentuan pasal tersebut dianggap mengambil alih wewenang polisi dan lembaga yudikatif lain. Bandingkan dengan Komnas HAM. Lembaga swadaya masyarakat ini hanya ikut menjadi penyelidik. Sementara itu pegawai di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional berwenang khusus untuk "tindak pidana sekolah" atau "kejahatan sekolah". Pasal ini mencampuradukkan jajaran eksekutif dengan yudikatif.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data