Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 04/XXXII/24 - 30 Maret 2003
   
Nasional

Adu Kuat Antara Kebebasan dan Rahasia

DPR sedang membahas RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Namun, akan muncul RUU Rahasia Negara. Keduanya ibarat bumi dan langit.

Sekitar 40 anggota Koalisi Kebebasan Informasi menggelar konsolidasi selama empat hari di Hotel Treva, Jakarta Pusat, dua pekan lalu. Pertemuan konsolidasi itu, diakui atau tidak, adalah reaksi atas pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono, yang menilai Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik bisa berbahaya bagi negara. Statemen orang nomor satu di intelijen itu seperti lampu kuning bagi kerja koalisi yang sedang getol mengkampanyekan RUU yang bakal memaksa badan-badan publik membuka akses informasi itu.

Menurut Hendropriyono, di tengah persaingan global, informasi adalah senjata yang digunakan dalam perang intelijen. "Siapa yang dapat memegang informasi, dialah yang akan memenangkan perang," ujarnya. Untuk itu, dia tetap mengusulkan adanya pembatasan akses informasi.

Pembatasan itu, kata Hendropriyono, sebenarnya juga untuk melindungi kepentingan masyarakat banyak. Selain soal pertahanan dan keamanan negara, dia menyebut soal informasi perdagangan juga harus dilindungi. "Kalau diketahui negara lain, bisa berabe urusannya," katanya. Untuk itu, dia mengusulkan pembahasan RUU Kebebasan untuk Memperoleh Informasi dan RUU Rahasia Negara berada dalam satu panitia khusus DPR.

Hingga kini, baru RUU Kebebasan Informasi yang ada di DPR. Sedangkan RUU Rahasia Negara, seperti disampaikan Ketua Panitia Khusus RUU Kebebasan Informasi, Paulus Widiyanto, belum masuk ke DPR. Otomatis, masalah kebebasan informasi itulah yang lebih dulu dibahas. Panita khususnya sudah terbentuk 18 Februari lalu.

Ihwal kegusaran BIN sudah disampaikan kepada Panita Khusus Kebebasan Informasi, awal Maret lalu. "Tapi waktu itu BIN belum menjelaskan alasannya. Termasuk pasal-pasal mana yang dianggap akan mengguncang situasi," kata Paulus.

Menurut Koordinator Lobi Koalisi Kebebasan Informasi, Agus Sudibyo, penilaian Hendropriyono itu tidak tepat. RUU Kebebasan Informasi juga mengatur jenis informasi yang perlu dirahasiakan, seperti informasi yang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, pertahanan dan keamanan nasional, persaingan usaha yang sehat, hak atas kekayaan intelektual, dan kerahasiaan pribadi. Tetapi, menurut Agus, perahasiaan informasi harus didasarkan pada alasan-alasan yang memuaskan semua pihak dan harus diuji untuk mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas. Sehingga tak perlu undang-undang baru untuk mengatur soal kerahasiaan negara.

Menurut Agus, paradigma kedua RUU ini seperti langit dan bumi. Prinsip utama RUU Kebebasan Informasi adalah akses seluas-luasnya dengan pengecualian sekecil-kecilnya. Dalam banyak hal, RUU Rahasia Negara adalah antitesis dari RUU Kebebasan Informasi. Sementara RUU Kebebasan Informasi hendak memberi perangkat politik bagi publik untuk melakukan counter-intelligence atas negara, RUU Rahasia Negara justru cenderung membatasi peluang publik untuk melakukannya. Selain itu, draf RUU Rahasia Negara yang beredar di kalangan wakil rakyat, klausul informasi rahasia dijelaskan dengan definisi yang umum. "Tidak ada penjelasan memuaskan tentang batasan rahasia negara, bagaimana mekanismenya, serta siapa yang otoritatif memutuskan," katanya.

Namun, Agus mengakui, tidak mudah untuk bisa mengegolkan RUU Kebebasan Informasi ini. Apalagi dukungan publik untuk ikut mengkampanyekan masalah ini juga kurang gencar, termasuk kalangan pers. Padahal semua orang akan merasakan dampaknya jika undang-undang ini gagal atau isinya tak sesuai dengan semangat dasar untuk membuka akses informasinya kepada masyarakat. Apalagi jika malah RUU Rahasia Negara yang justru digolkan. Koalisi khawatir, RUU Rahasia Negara itu akan dengan mudah dijadikan tameng pejabat publik untuk melindungi praktek-praktek tidak jujur dalam pemerintahan.

Padahal, kata Agus, musuh yang dihadapinya tak bisa terbilang remeh. Dalam RUU ini, masyarakatlah yang secara langsung berhadapan dengan negara, khususnya BIN. "Inilah tantangan terbesar kami dalam mengegolkan undang-undang ini," ujar Agus. Koalisi sendiri mengaku telah melakukan kontak intensif dengan beberapa anggota panitia khusus.

Sayangnya, dukungan terhadap RUU ini juga tidak banyak di DPR. Anggota Panitia Khusus Kebebasan Informasi, Djoko Susilo, menilai bahwa anggota Dewan yang kemungkinan all out mendukung RUU ini cuma 20-25 persen. Sedangkan 50 persen lebih yang memilih wait and see. "Jumlah itu bisa berubah drastis jika tidak ada dukungan publik terhadap RUU ini dari masyarakat," kata Djoko. Dia menyebut pendukung RUU ini adalah kelompok progresif, sedangkan penentangnya adalah kubu konservatif. Kelompok konservatif bisa bertambah jika tak ada dukungan lebih kuat dari masyarakat. Sekalipun tidak bisa membatalkan RUU, bisa jadi pasal-pasal pentingnya yang digerogoti.

Djoko memperkirakan, pertarungan antara kubu progresif dan konservatif ini bakal cukup kuat. Sebab, kepentingan yang diperebutkan juga besar. "Bagi pendukung kebebasan informasi, RUU ini seperti secercah cahaya untuk membongkar kebobrokan bangsa ini. Sedangkan bagi penentangnya, justru ini seperti gendruwo."

Djoko menceritakan kasus Masyarakat Transparansi Indonesia yang ingin mendapatkan data kekayaan pejabat, tapi ditolak dengan alasan rahasia. Jika RUU Kebebasan Informasi telah disahkan menjadi undang-undang, kata anggota Fraksi Reformasi ini, penolakan tersebut bisa dipersoalkan dalam Komisi Informasi, yang akan menjadi hakim atas sengketa semacam ini.

Abdul Manan



Draf RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik

Pasal 1

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan oleh badan publik,baik bersifat pribadi maupun informasi penyelenggaraan negara.

Pasal 2

Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang. Informasi publik yang dikecualikan bersifat terbatas.

Pasal 3

Tujuan undang-undang adalah menjamin hak setiap orang mendapatkan informasi publik untuk partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Pasal 4

Hak setiap orang atas informasi meliputi hak untuk mengetahui, melihat, mendapatkan salinan,
menyebarluaskan informasi, dan menghadiri pertemuan publik. Dan tak ada kewajiban untuk mengajukan alasan saat meminta informasi.

Pasal 7

Badan publik wajib menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah penguasaannya kepada pengguna informasi, tidak termasuk yang dikecualikan.

Pasal 10

Setiap badan publik wajib memberikan atau menyampaikan informasi publik secara berkala, sekalipun tanpa diminta, yang meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik.

Pasal 18

Komisi Informasi dapat membuka suatu informasi yang dikecualikan dengan mempertimbangkan ada-nya kepentingan publik yang lebih besar dibanding-kan dengan menutupnya.

Pasal 29

Komisi Informasi adalah badan yang bersifat mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan atau yudikasi.

Draf RUU Rahasia Negara

Pasal 1

Rahasia negara adalah informasi yang secara resmi ditetapkan untuk mendapatkan perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan untuk mencegah sesuatu yang dapat mengancam kepentingan negara. Maksud dari dirahasiakan adalah tidak menyampaikan kepada yang tidak berwenang.

Pasal 3

Pemerintah memiliki wewenang menolak hanya pada informasi yang telah diklasifikasikan dan ditetapkan sebagai rahasia negara. Wewenang itu bisa dikesampingkan apabila pengadilan menilai perlu membukanya untuk kasus yang sedang disidangkan.

Pasal 4

Rahasia negara dilaksanakan terbatas dalam ruang lingkup yang terkait dengan pertahanan keamananan negara, seperti soal operasi militer, teknologi persenjataan, kegiatan diplomatik, intelijen, dan kriptografi.

Pasal 11

Ketentuan yang memuat klasifikasi informasi yang dapat ditetapkan sebagai rahasia negara diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 18

Instansi yang berwenang untuk menetapkan sesuatu disebut rahasia negara adalah instansi yang berwenang dalam bidang pertahanan keamanan, teknologi persenjataan, kegiatan diplomatik, intelijen, dan pengembangan kriptografi.

Pasal 21

Masa kerahasiaan suatu rahasia negara memiliki batas waktu. Untuk kategori "sangat rahasia" berakhir 30 tahun dan bisa diperpanjang 30 tahun lagi. Tingkatan rahasia berakhir paling lama 30 tahun. "Konfidensial" berakhir paling lama 15 tahun, dan "terbatas" berakhir paling lama 6 bulan.

Pasal 26

Orang yang mengetahui isi rahasia wajib tidak membu-ka rahasia tersebut kepada siapa saja yang tidak memiliki wewenang sampai masa kerahasiaan berakhir.

Pasal 31

Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga rahasia negara, diancam pidana 20 tahun. Jika disengaja, ancaman hukumannya ditambah sepertiga.

Pasal 32

Bagi yang sengaja mengumumkan rahasia negara yang diketahui karena kewenangannya, atau sengaja memberikan kepada orang asing, diancam pidana mati.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data