Pamunah Menuai Gugatan Gugatan class action dilayangkan kepada PT Pamunah Limbah. Perusahaan itu ditengarai mencemari lingkungan dan melanggar prosedur. |
AGUS Mulyono, tokoh masyarakat Desa Nambo, Cileungsi, Bogor, masih menyimpan cairan hitam pekat yang, seperti dituturkannya, berasal dari limbah milik PT Prasada Pamunah Limbah yang dibuang ke Kali Cilegok. Dengan botol plastik bekas air kemasan, ia menampung air buangan di ujung pipa Pamunah. Ketika ia mengusapkan cairan berbau busuk itu, tangannya tampak berwarna kemerahan. "Baunya sama dengan bau dari pabrik Pamunah," katanya.
Bau itu pula yang membawa beberapa perwakilan penduduk Nambo menggugat Pamunah ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Tuduhannya mencemari lingkungan karena menyebarkan bau busuk. Mereka menuntut Pamunah membayar ganti rugi Rp 5 miliar sebagai kompensasi untuk kesehatan penduduk. Pekan ini, pengacara kedua pihak akan beradu argumentasi di pengadilan.
Setahun terakhir, Pamunah dirundung beberapa kasus lingkungan. Tahun lalu, perusahaan itu dituduh mencemari air hingga menyebabkan penyakit gatal-gatal pada penduduk Nambo. Penyebab kematian ternak juga dialamatkan kepada perusahaan yang antara lain dimiliki pemerintah Indonesia itu. Karyawannya sendiri pernah berdemonstrasi agar direksi Pamunah memperhatikan lingkungan. Kali ini, mereka digugat oleh lima orang penduduk Desa Nambo melalui gugatan perwakilan atawa class action.
Menurut dosen teknik lingkungan Universitas Trisakti, Jakarta, Widyatmoko, Cileungsi bukan lokasi yang tepat buat Pamunah. Dia menyebutkan, lokasi pabrik pengolahan limbah itu punya curah hujan tinggi, sekitar 2.500 mm per tahun, sehingga limbah bisa larut dan bersama air masuk ke tanah. Tanahnya labil karena ada patahan, rekahan, dan rentan gempa bumi. Cileungsi juga dikenal berstruktur tanah yang daya serap airnya tinggi. Meski penimbunan tersebut di atas tanah lempung dan dilapisi plastik polyethylene berkerapatan tinggi sebagai alas, jika terjadi patahan atau gempa, itu tidak akan cukup. Ia menyimpulkan, jika bocor dari penimbunan, limbah akan masuk ke Sungai Ciasahan dan Sungai Cilegok, dua sungai di dekat pabrik, melalui pori-pori tanah. "Seharusnya lokasi itu tidak direkomendasikan," katanya.
Omongan Widyatmoko tentang gempa diperkuat oleh penuturan Amul, 80 tahun, penduduk Desa Nambo yang tinggal sejak 1945. Menurut pengakuan Amul, Nambo memang pernah mengalami gempa dan tanah longsor—yang terakhir terjadi tahun lalu. "Tanah di sini retak terbelah sampai ke arah Pamunah," katanya sambil menunjuk pabrik. Apalagi pengamatan TEMPO di Nambo menemukan bukti bahwa tanah di sana terdiri atas batuan kapur yang daya serap airnya tinggi.
Widyatmoko mengaku tak punya data mengenai pencemaran yang terjadi. Matinya sapi di sekitar pabrik belum bisa berbicara apa-apa karena masih memerlukan analisis untuk membuktikannya.
Karena baunya menyengat, limbah beracun semestinya tidak boleh dibuang di dekat permukiman. Widi memperkirakan jarak terdekat sekitar 300-500 meter. Tapi, kalau bau busuk masih juga tercium, Pamunah harus menimbunnya lebih jauh lagi. Kelalaian lainnya, menurut Widyatmoko, perusahaan itu ternyata belum punya izin untuk mengelola limbah cair, tapi sudah mengadakan biological treatment atau perlakuan mengelola limbah secara biologi. Pelanggaran ini dibenarkan juga oleh Masnellyarti Hilman, Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pembinaan Sarana Teknis Pengelolaan Lingkungan. "Kami belum memberi izin," katanya kepada wartawan Tempo News Room.
Menurut Koalisi Rakyat Anti-Limbah B3 (Koral) dan Satgas Lingkungan Hidup, dua organisasi lingkungan yang mendampingi penduduk, dari pemantauan yang dilakukan per bulan oleh Laboratorium Teknologi dan Manajemen Lingkungan Institut Pertanian Bogor, kualitas air lindi—cairan dari limbah beracun—tak pernah memenuhi baku mutu air limbah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999. Pemantauan menyimpulkan bahwa beberapa parameter kunci, seperti kebutuhan oksigen kimia, amonia, sulfida, merkuri, arsenik, dan jumlah partikel terlarut, menunjukkan kenaikan rata-rata 100-1.100 persen.
Manajer Penjualan PT Pamunah, Machmud Barens, membantah semua tuduhan itu. Bau busuk itu dikategorikannya bukan tergolong limbah beracun, melainkan cuma bau yang mengganggu kenyamanan. Ia menambahkan bahwa bau itu muncul, "karena bakteri dan hanya saat uji coba."
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim juga meragukan adanya pencemaran. "Pencemaran yang mana? Itu kan baru tuduhan," katanya. Menurut dia, yang diributkan Koral adalah bau yang berasal dari bio-plant yang sedang diuji coba. Tapi ia mengakui Kantor Lingkungan Hidup belum memberikan izin pengolahan limbah dengan cara biologi. Karena uji coba yang memakai bakteri itu kurang pas metodenya, keluarlah bau yang tak sedap.
Perusahaan pengolah limbah satu-satunya di Indonesia itu sudah mengantongi izin untuk pengolahan limbah padat dengan proses stabilisasi dan solidifikasi B3, pencampuran bahan sintesis, dan penimbunan limbah di tanah (landfill). Tapi izin mengolah limbah dengan metode biologi belum juga diberikan oleh Kantor Menteri Lingkungan karena perlu pengujian lanjutan.
Diduga, Pamunah kurang sabar dan ngotot membangun unit pengolahan itu. Kata Nelly, mereka bahkan sudah mengolah limbah sebuah perusahaan kosmetik memakai biological treatment. Pengolahan memakai metode limbah organik tingkat tinggi dan bakteri itu gagal. Akibatnya, bau sangat menyengat menguar ke udara dan dihirup penduduk sekelurahan Nambo.
Salah atau benar pembelaan Pamunah dan gugatan orang Kampung Nambo, biarlah pengadilan yang memutuskan.
I G.G. Maha Adi, Levi Silalahi, Wanto (TNR)
|