Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 04/XXXII/24 - 30 Maret 2003
   
Kriminalitas

Tidak Segawat Aksinya

Kasus penggerudukan kantor Majalah TEMPO diproses cepat. Tapi saksi polisi mengaku tak melihat aksi kekerasan atas para korban.

TIBA-TIBA petugas Kepolisian Resor Jakarta Pusat bersikap tertutup. Pemburu berita yang biasanya hilir-mudik di kantor itu Senin pekan lalu dibatasi ruang geraknya. "Maaf, tempat wartawan hanya sebatas di pos piket," ujar seorang petugas. Kecurigaan pun membuncah. Sebab, kebetulan pada saat bersamaan polisi tengah memeriksa A Miauw alias David, tersangka kasus "penyerbuan" pendukung pengusaha Tomy Winata terhadap kantor Majalah TEMPO.

Adakah yang disembunyikan? Kabar miring sempat beredar di kalangan wartawan. Kendati secara resmi A Miauw telah ditahan, diduga dia masih leluasa berkeliaran. Apalagi, dalam kronologi peristiwa aksi penyerbuan yang dibuat oleh wartawan TEMPO Ahmad Taufik, A Miauw sempat sesumbar nyaring. Katanya, dia punya hubungan dekat dengan aparat polisi. Bahkan, di ruang Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, bekas bandar judi di Harco Mangga Dua ini sempat menyebut duit yang dihamburkannya bagi aparat penegak hukum itu.

Hanya, Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Ricky F. Wakanno, menjamin A Miauw tak akan meninggalkan sel tahanan, apalagi sampai tidur di hotel segala. Ringkasnya, polisi tak memberikan pelayanan khusus bagi sang tersangka. A Miauw sendiri mengaku setiap hari diperiksa oleh penyidik. "Saya tidur di kantor ini," ujarnya lewat telepon genggam.

Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Angesta Romano Yoyol, juga mati-matian membantah kabar bahwa tahanannya itu mendapat servis istimewa. Dia menegaskan bahwa A Miauw tak pernah meninggalkan kantor polisi dan tetap berada di ruang tahanan jika tidak sedang dalam proses pemeriksaan. "Silakan cek sendiri," katanya.

Polisi, kata dia, cukup serius menyelesaikan perkara ini. Bukan apa-apa, kasus penggerudukan kantor Majalah TEMPO sempat meroket menjadi isu nasional pekan lalu. Dan tak seperti biasanya, proses pemeriksaan kasus ini memang terhitung cepat. Dalam sepekan, misalnya, penyidik dari Polres Jakarta Pusat telah memeriksa Pemimpin Redaksi TEMPO Bambang Harymurti. Mereka juga meminta keterangan tiga wartawan TEMPO: Ahmad Taufik, Abdul Manan, dan Karaniya Dharmasaputra. Semuanya sebagai saksi korban.

Hasilnya, Jumat lalu, polisi menyatakan bahwa berkas pemeriksaan A Miauw sudah selesai. Mereka juga telah mengirim berkas itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kendati begitu, kata Yoyol, pemeriksaan bakal terus bergulir hingga kejaksaan menyatakan berkas kasus itu telah memenuhi syarat maju ke meja hijau.

Polisi menjerat A Miauw dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya memang ringan, paling lama satu tahun penjara. Itu pun kalau dia terbukti bersalah melakukan perbuatan tak menyenangkan dengan unsur kekerasan. Pasal yang dipakai ini tak segawat aksi mereka, yang tidak hanya membahayakan wartawan, tapi juga mengancam kebebasan pers.

Polisi juga telah memeriksa Teddy Uban, Haris Sumbi, dan Savti Hidayat. Ketiganya turut menggeruduk kantor Majalah TEMPO di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, bersama segerombolan massa. Tapi Teddy Uban tak ditahan polisi karena dinilai hanya melakukan penganiayaan ringan. "Mereka hanya diperiksa sebagai saksi," Yoyol menambahkan.

Sampai pekan lalu, A Miauw tetap bersikeras bahwa dia tak pernah melontarkan ancaman dan juga menolak tuduhan melakukan aksi kekerasan ketika berdemonstrasi ke kantor Majalah TEMPO. Sebelumnya, A Miauw telah melaporkan Taufik ke polisi. Kata dia, Taufik telah menulis kronologi peristiwa berisi fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

Saking yakinnya tak bersalah, A Miauw ngotot minta polisi melakukan rekonstruksi peristiwa. Lewat rekonstruksi, menurut dia, akan jelas runtutan peristiwa saat itu. "Soalnya, saksi polisi yang bertugas mengatakan tak ada kekerasan," ujar Farhat Abbas, pengacara A Miauw.

Sejumlah saksi lain justru memberikan cerita berbeda. Kepada polisi, dua orang satpam TEMPO, Ahmad Baihaqi dan Suhadi, justru menyebut kekerasan telah terjadi sejak di luar pagar kantor itu. Di sana, mereka sempat melihat Taufik dikeroyok massa pendukung Tomy Winata. "Jari kiri Taufik terluka karena menepis pukulan," ujar Suhadi.

Nezar Patria, Indra Dharmawan (TNR)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data