"I have insisted that law be viewed as a purposeful enterprise, dependent for its success on the energy, insight, intelligence and consciousness of those who conduct it".
(Leon L. Fuller)
DAVID alias A Miau, yang memimpin "penyerbuan" terhadap kantor Majalah TEMPO, akan dikenai sangkaan dengan Pasal 335 KUHP. Pasal ini mengancamkan pidana hanya seberat-beratnya satu tahun penjara atau sejumlah denda tertentu terhadap "perbuatan yang tidak menyenangkan orang lain". Pasal ini di kalangan ilmuwan hukum maupun praktisi hukum lazim digelari sebagai "pasal keranjang sampah" (vuilnisbak). Mengapa gelarnya seperti itu? Tak lain karena sejak zaman sebelum perang, pasal tersebut digunakan untuk kejahatan apa saja jika pasal yang lebih berat "enggan" atau "tidak cukup kuat" untuk dikenakan kepada tersangka atau terdakwa.
Masalahnya, apakah pengenaan Pasal 335 KUHP itu karena "tidak ada pasal yang cukup kuat yang pantas" untuk disangkakan kepada orang kepercayaan konglomerat Tomy Winata itu atau karena polisi sebenarnya "enggan" memprosesnya. Apakah hanya karena opini publik dan pers secara internasional terlalu kuat, akhirnya untuk mendinginkan suasana, dikenakanlah pasal "keranjang sampah" itu?
Kalau benar apa yang diterangkan oleh saksi-saksi yang melihat proses insiden "penyerbuan" kantor Majalah TEMPO itu, saya pikir, polisi tidak seharusnya hanya mengenakan sangkaan pasal "keranjang sampah" itu kepada David, tetapi masih cukup banyak pasal yang sanksinya lebih berat yang dapat dikenakan. Contohnya, jika memang kuat dugaan David melakukan ancaman dan intimidasi, bahkan melakukan tindakan penganiayaan, meskipun itu hanya penganiayaan ringan, mestinya pasal penganiayaan pun dikenakan juga.
Pernyataan-pernyataan David sebagaimana diterangkan dan dituangkan oleh Ahmad Taufik, wartawan TEMPO, di pelbagai media, saya menilai bisa bernuansa SARA atau menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu (Pasal 156), dan juga merupakan kejahatan terhadap kekuasaan umum (Pasal 207). Semuanya itu merupakan delik tersendiri, yang ancaman hukumannya lebih berat ketimbang pasal "keranjang sampah" tersebut.
Jika polisi bersikukuh dengan mengenakan sang tersangka David dengan pasal keranjang sampah itu, niscaya akan dapat memunculkan kesan dari warga masyarakat adanya "keengganan" polisi untuk menindaki kasus "penyerbuan" kantor TEMPO itu. Mudah-mudahan saja kesan itu tidak benar, karena rakyat Indonesia tentunya tidak menginginkan hidupnya kembali seorang Al Capone di Indonesia, yang mampu "membeli" para penegak hukum dan pejabat pemerintah.
Kasus "penyerbuan" ini memang menyimpan cukup banyak pertanyaan yang belum terjawab dan tak mungkin saya kupas keseluruhannya. Salah satu di antaranya adalah pernyataan Tomy Winata bahwa dia sudah berusaha melarang anak buahnya untuk berunjuk rasa ke kantor Majalah TEMPO. Ia bahkan sempat melakukan kontak telepon untuk menegaskan larangannya, tetapi gagal, karena yang berunjuk rasa itu adalah orang-orang yang sangat berutang budi padanya, atau dengan kata lain, "mati hidup"-nya bergantung pada Tomy Winata, sehingga mereka solider terhadap bosnya.
Logika saya malah mengatakan sebaliknya. Kalau memang sejumlah anak buahnya yang "menyerbu" TEMPO itu adalah orang yang "mati-hidup"-nya bergantung pada sang bos Tomy Winata, mustahil mereka akan membangkang terhadap larangan bosnya yang menentukan "mati-hidup"-nya itu. Karena itu, polisi seyogianya tidak berhenti hanya pada mengusut David dan anak buah Tomy Winata lain yang "menyerbu" TEMPO, tetapi juga secara serius dan optimal mencari siapa "aktor" di belakang penyerbuan itu.
Saya berharap kasus "penyerbuan" kantor Majalah TEMPO ini tidak tenggelam oleh hiruk-pikuknya serbuan AS dan sekutunya terhadap Irak, tetapi tetap dikeroyokin oleh kaum reformis dan setiap orang yang masih memiliki hati nurani dan akal sehat, agar kasus itu terus diusut dan ditindaki hingga tuntas. Ini bukan hanya menyangkut Majalah TEMPO, tetapi menyangkut kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan untuk melindungi kebebasan pers, kepentingan untuk mewujudkan "keadilan dan kebenaran", dan kepentingan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement yang semakin hari semakin buruk dan berakibat semakin meningkatnya tindakan main hakim sendiri (street justice/eigenrichting).
Saya tidak ingin mempersoalkan benar-tidaknya berbagai kecurigaan berat seputar Tomy Winata, yang ditengarai terlibat bisnis judi atau bisnis narkoba. Saya juga tak akan membahas ihwal kecurigaan berat bahwa David termasuk "debt collector" yang sadistis.
Saya pikir itu menjadi kewajiban para penegak hukum untuk secara proaktif melakukan penyelidikan intensif. Sebab, saya masih menaruh kepercayaan bahwa Polri sebagai institusi rasanya tak mungkin tega melindungi seorang pengedar narkoba, andaikata hasil penyelidikannya nanti positif seperti itu.
Saya yakin, sebagian besar polisi kita masih berhati nurani, yang tak mau menjual harga diri dan menjual jutaan anak-anak manusia yang kehilangan masa depannya, bahkan sebagian terbaring sekarat karena penyalahgunaan narkoba. Sedangkan kalau toh ada sebagian kecil polisi, termasuk kalau kebetulan di antaranya ada yang berpangkat tinggi, yang lebih mengutamakan harta kekayaan ketimbang penderitaan anak-anak yang kecanduan narkoba, maka di tengah keterpurukan law enforcement kita sekarang, saya hanya berharap bahwa mereka masih percaya akan adanya "Hari Pembalasan" di akhirat, dengan azab yang lebih pedih dan abadi