Agar Si Jago Merah Tak Berulah Ada persepsi yang salah bahwa proteksi kebakaran cukup dengan penyediaan alat-alat pemadam saja. |
NYONYA Refi menatap puing-puing bekas kiosnya dengan perasaan perih. Dalam hitungan menit, dua buah kiosnya—dengan aset sekitar Rp 800 juta—bersama 7.600 kios lain di kompleks Pasar Tanah Abang ludes dilahap api. Padahal, pagi itu, sebulan yang lalu, ia baru saja menerima kiriman barang-barang baru. Tapi, ”Siangnya sudah hilang tak terbekas,” ujarnya.
Yang lebih menyakitkan pedagang tekstil yang sudah bertahun-tahun mengadu nasib di pasar itu, ia mendapati petugas pemadam kebakaran sepertinya tak berdaya melawan si jago merah. Akibatnya, dalam memadamkan api, para petugas terlihat memilih-milih kios tertentu, misalnya yang lebih besar.
Selain tak ada satu pun yang bisa diselamatkan, ia merasa menyesal tidak mengasuransikan kios dan barang-barang dagangannya. Namun, kalaupun semua itu diasuransikan, preminya tentu akan sangat tinggi: bagi perusahaan asuransi, menangani asuransi kawasan sekaliber Pasar Tanah Abang dan pasar besar lainnya di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bukanlah pekerjaan gampang karena risikonya sangat tinggi.
Menurut Suprapto, ahli kebakaran di Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, pengelolaan sarana proteksi kebakaran di pasar-pasar DKI belum memenuhi standar. Padahal, bagi perusahaan asuransi, standar akan menjadi referensi penting. Bahkan Insurance Service Office (ISO)—organisasi yang didirikan oleh industri asuransi Amerika Serikat—sudah menetapkan panduan penetapan tingkat asuransi kebakaran dalam memberikan harga peringkat risiko (public protection classifications). Pembobotan itu terdiri atas sistem pemberitahuan kebakaran (10 persen), kinerja dinas pemadam kebakaran (50 persen), dan pasokan air (40 persen).
Untuk kasus DKI, masalah terbesarnya justru pada pemadam kebakaran. Kepala Dinas Kebakaran DKI Johnny Pangaribuan mengakui pihaknya masih menghadapi kendala personel dan sarana. Menurut dia, personel sebanyak 2.548 orang dirasakan masih kurang dalam menangani 81 pos kebakaran dan mengoperasikan 167 unit mobil pompa. ”Pos kebakaran sebanyak itu belum memadai karena ada 261 kelurahan di DKI dan beberapa di antaranya memiliki pasar-pasar besar.”
Soal pasokan air sami mawon. Menurut Kepala Subdinas Operasi M. Ishak S., tidak semua hidran (titik sumber air untuk pemadam kebakaran) yang berjumlah 878 itu dalam kondisi baik dan memiliki air yang cukup. Malah, ”Lebih dari 150 hidran yang berada di pinggir jalan saat ini dinyatakan rusak,” ujarnya. Untuk menjamin ketersediaan air, kata Suprapto, master plan sumber air untuk pemadaman kebakaran ini mestinya dijadikan bagian dari master plan kota keseluruhan.
Namun masalahnya bukan sekadar jumlah dan kondisi peralatan. Meski Dinas Kebakaran DKI memiliki peralatan terlengkap dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia, pengelolaannya masih belum memuaskan. Sebab, konsekuensi dipasangnya sarana proteksi kebakaran adalah adanya jaminan bahwa peralatan itu senantiasa siaga. Tidak berfungsinya alat menunjukkan kurang diperhatikannya aspek pemeriksaan dan pemeliharaan.
Untuk meminimalkan terjadinya kebakaran, manajemen keamanan kebakaran atau fire safety management (FSM) menjadi sangat mendesak untuk dilakukan. ”Ada persepsi yang salah pada masyarakat bahwa proteksi kebakaran cukup dilakukan dengan menyediakan detektor, alat pemadam ringan, dan hidran,” ujar Suprapto.
Menurut Johnny, pihaknya sudah memiliki prosedur dan manajemen penanggulangan kebakaran sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 1992. Lewat peraturan itu sudah ditetapkan personel pengelola bangunan, tugas kepala keselamatan gedung, perencanaan pencegahan kebakaran, pemeliharaan sistem proteksi kebakaran, dan pelatihan personel pengelola bangunan.
Pengelolaan itu dimulai dari pengetahuan dan pengenalan terhadap sumber api, yang akan membantu dalam menentukan metode pemadaman. Kebakaran dapat terjadi bila tercapai kesetimbangan dari tiga komponen yang terdiri atas panas, oksigen, dan bahan bakar. Jika api berasal dari panas, pemadaman dilakukan dengan memindahkan sumber panas—metode ini disebut dengan pendinginan. Jika api bersumber dari oksigen, pemadamannya dengan memindahkan unsur oksigen melalui pembatasan pasokan udara atau mengurangi konsentrasi oksigen (pengisolasian). Jika sumbernya bahan bakar, pemadaman dilakukan dengan memindahkan unsur bahan bakar (pembatasan bahan).
Dalam operasi pemadaman, dikenal tiga kategori kebakaran, yakni pada bangunan tinggi (seperti kebakaran hotel, gedung bertingkat), menengah, dan rendah (kebakaran pasar dan permukiman). Jadi, jangankan sistem pemadam kebakaran pada pasar-pasar di DKI, ”Setidaknya 40 persen dari 900 gedung tinggi di Jakarta tidak memelihara sistem pemadam kebakaran yang memadai,” ujar Johnny.
Pencegahan dapat dilakukan dengan sistem proteksi kebakaran standar. Sarana proteksi kebakaran terdiri atas sistem proteksi aktif dan pasif. Alat pemadam api ringan merupakan salah satu sarana proteksi aktif. Penyediaan alat pemadam api ringan dengan jenis, kapasitas, dan daya padam yang sesuai harus tersedia di setiap lantai dalam suatu gedung bertingkat. Selain itu, diperlukan alarm, sistem sprinkler (pemantik air yang dipasang di langit-langit ruangan) otomatis, dan sistem hidran.
Sementara itu, sistem proteksi pasif lebih ditujukan pada ketahanan struktur konstruksi bangunan seperti pentingnya dinding dan pintu yang tahan api.
Siapakah yang harus menyediakan semua sarana itu? Menurut Ishak, penyediaan sarana proteksi kebakaran itu tanggung jawab pengelola atau pemilik gedung, sementara dinas pemadam hanya berperan dalam memberikan penyuluhan dan pelatihan atau—jika terjadi peristiwa kebakaran—melakukan pemadaman. Dalam setiap peristiwa kebakaran, ”Pengelolalah yang pertama-tama harus berupaya memadamkan api di tempatnya sambil menunggu datangnya petugas,” ujarnya.
Bila lima menit pertama api menjalar (incipient phase) bisa diatasi, berarti kebakaran bisa teratasi. Namun, jika tenggang waktu itu lewat, api akan segera membesar dan akan terjadi flashover—api dari seisi ruangan akan menyala bersamaan. Karena itu, pengendalian kebakaran sesegera mungkin oleh petugas dan masyarakat setempat sangat diperlukan, ”Sebab, sangat tidak mungkin petugas pemadam bisa datang dalam 30 menit karena soal waktu ataupun akses jalan, sementara api tidak akan menunggu,” ujar Ishak.
Agar si jago merah tak lagi berulah, secara berkala perlu dilakukan evaluasi dengan cara melakukan audit keselamatan kebakaran (fire safety audit). Ada tiga jenis audit keselamatan, yakni walk through audit (WTA), preliminary audit (PA), dan comprehensive fire safety audit (CA). WTA sekurang-kurangnya dilakukan tiga bulan sekali, PA setahun sekali, dan CA dilakukan sekurang-kurangnya lima tahun sekali. ”WTA dan PA dapat dilakukan secara intern, sedangkan CA oleh pihak luar, yakni konsultan ahli,” ujar Suprapto.
Selain itu, menurut dia, dinas kebakaran sebaiknya dilibatkan dalam perencanaan, perancangan, dan konstruksi bangunan gedung. Ia mencontohkan, selama ini, pengawasan lebih ditekankan pada tahap penggunaan bangunan. Padahal banyak peristiwa kebakaran yang disebabkan oleh kelemahan pada tahap prapengoperasian bangunan. Jadi, keberadaan pasukan pemadam ini tak bisa lagi dianggap remeh. ”Di beberapa negara maju, dinas kebakaran bukan lagi sekadar public service, melainkan public needs,” katanya.
Budi Putra, Bernarda Rurit (Tempo News Room)
|