Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 04/XXXII/24 - 30 Maret 2003
   
Hukum

Tergelincir Bubur Ayam

Seorang anggota DPRD Yogyakarta divonis dua tahun penjara gara-gara meminta hadiah Lebaran. Pejabat dan politikus lain yang terlibat dibiarkan.

MESKI tampak tenang, Senin pekan lalu, Herman Abdurrachman tidak bisa menyembunyikan kegelisahannya. Keringat yang mengalir di dahi dibiarkan jatuh membasahi kerah bajunya. Tapi lelaki bertubuh besar ini masih berusaha menghibur diri. ”Saya tenang kok, apa pun putusannya saya terima. Kan masih ada upaya hukum yang lain,” ujar anggota DPRD Yogyakarta ini.

Di Pengadilan Negeri Yogyakarta, hari itu Herman baru saja mendengarkan ketukan palu hakim. Terdakwa yang dijerat dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ini divonis dua tahun penjara plus denda Rp 10 juta. Ini gara-gara dia meminta hadiah Lebaran Rp 150 juta kepada Pemerintah Daerah pada Desember 2001. Kata Syahlan Said, sang ketua majelis hakim, ”Perbuatan ini tidak pantas dan memalukan.”

Tak sekadar hadiah Lebaran, permintaan duit itu juga berkaitan dengan pembangunan gedung Jogya Expo Center (JEC). Dana proyek yang dikerjakan sejak pertengahan 2001 ini rupanya kurang. Semula dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dipatok hanya Rp 33 miliar. Tapi, dengan alasan pembangunan gedung ini harus selesai pada Januari 2002, diperlukan dana tambahan Rp 9,5 miliar. Karena dana talangan ini akan diambil dari APBD, pihak eksekutif mesti meminta restu dari para anggota DPRD.

Dari situlah skandal terjadi. Suatu hari diadakan pertemuan tidak resmi sambil makan bubur ayam di Hotel Santika, Yogyakarta. Dari kalangan anggota Dewan, hadir Totok Daryanto (Fraksi Amanat Nasional), Herman Abdurrachman (Fraksi Persatuan), Nur Achmad Affandi (Fraksi PKB), dan Bugiakso (Fraksi Persatuan). Dari pihak eksekutif? Selain Sekretaris Daerah Bambang S. Priyohadi, juga datang Bambang Wisnu Handoyo (Kepala Bagian Anggaran Biro Keuangan) dan Edy Siswanto (Kepala Subdinas Cipta Karya).

Dalam pertemuan itu ihwal dana talangan buat JEC memang menjadi fokus pembicaraan. Intinya, anggota Dewan merestuinya. Tapi, saat itu, atas desakan kawan-kawannya, Herman mengingatkan soal hadiah Lebaran. ”Spontan saya ajukan Rp 200 juta, tapi oleh Edy dijawab Rp 150 juta,” kata Herman. Uang Rp 150 juta itu bukan berasal dari Pemda, tapi akan disediakan oleh kontraktor PT Adhi Karya, pemegang proyek tersebut.

Segampang menelan bubur ayam, hadiah yang diminta pun mengalir lancar. Awal Januari 2002, Herman yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menerima transfer dari PT Adhi Karya, besarnya Rp 150 juta. Duit ini lalu dibagi-bagikan kepada pimpinan Dewan, anggota Panitia Anggaran Keuangan, dan pimpinan Komisi C dan D. Jumlahnya 25 orang. Mereka mendapat bagian tak sama, antara Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

Tapi, ketika kolusi sekaligus korupsi ini mulai mencuat di media massa Februari tahun silam, ramai-ramailah mereka mengembalikan hadiah Lebaran itu. Duitnya, menurut sumber TEMPO, berasal dari hasil menggadaikan sertifikat tanah milik salah seorang anggota Dewan. Hanya, Totok Daryanto mengaku tak tahu-menahu soal pengembalian dana ini.

Tinggallah Herman yang kelabakan karena hanya dia yang diseret ke pengadilan. ”Ada indikasi kejaksaan melindungi tersangka lainnya. Mereka yang punya inisiatif kok dibiarkan saja,” kata bekas aktivis HMI ini, kesal.

Menurut Ranumiharja, salah seorang jaksa penuntut umum, dari fakta yang muncul di persidangan, memang hanya dia yang bisa dijerat. ”Saya kira sulit menjerat terdakwa lain,” katanya. Dalam kasus ini, menurut sang Jaksa, hanya Herman yang aktif. Dia yang melontarkan permintaan dan menerima transfer uangnya.

Kenapa pihak eksekutif juga dibiarkan? Di mata jaksa, mereka hanya sebagai korban. ”Mereka merasa takut sehingga mencarikan jalan. Lalu dana disediakan oleh PT Adhi Karya,” tutur Ranumiharja.

Hanya, kejanggalan tetap menganga. Karena itu, Ketua Ikadin Yogyakarta, Kamal Firdaus, mendesak kejaksaan agar melakukan penyidikan terhadap beberapa nama lain yang diduga terlibat. Bagi Prof. Dr. Bambang Purnomo, pakar hukum pidana UGM, pun proses peradilan kasus ini tampak aneh. ”Duit dibagikan kepada orang banyak, kok yang didakwa hanya satu orang,” katanya.

Dan tak seperti saat menikmati bubur ayam, kini Herman sendirian menjalani hukuman.

L.N. Idayanie (Yogyakarta)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data