Buruh Honda Menghitung Hari Akibat penangguhan putusan eksekusi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, nasib 208 buruh Honda Motor terkatung-katung—setelah dipecat secara sepihak. |
Tergolek di atas meja, pengeras suara berwarna merah itu seolah kelelahan menadah teriakan selama berbulan-bulan dari ratusan buruh. Teriakan itu diuar-uarkan dari kerongkongan dua ratus lebih buruh PT Honda Prospect Motor. Mereka memprotes manajemen perusahaan karena perusahaan menolak tuntutan kenaikan upah minimum. Sengketa berlanjut hingga 208 buruh disodori surat pemecatan. Tidak terima, para buruh mengadukan manajemen Honda Motor ke pengadilan.
Pekan lalu, sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Beberapa hari sebelum persidangan, para buruh kembali menggelar demo di pabrik mobil Honda Motor di Kawasan Sunter, Jakarta Utara. Di sebuah sekretariat di bagian belakang pabrik perakitan itu, para buruh—mereka tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia—merancang aksi-aksi protesnya. ”Sudah hampir satu tahun kami memperjuangkan hak yang dizalimi pihak perusahaan,” kata Ketua Serikat Pekerja Metal, Hamdani, kepada TEMPO.
Perseteruan buruh Honda dan para majikannya berawal pada Maret 2002. Ketika itu, karyawan menuntut agar upah minimum provinsi mereka disesuaikan dengan tarif baru. Menurut Hamdani, banyak karyawan rupanya masih dibayar di bawah standar upah minimum. Meja perundingan pun dibuka. Manajemen dan para buruh bersilat lidah. Hasilnya? Buntu. Buruh mogok dan pabrik lumpuh. Tak mengherankan jika para juragan Honda Motor naik pitam. Pada hari ketiga pemogokan—22 Maret 2002—perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 208 karyawan. ”Awalnya kami hanya menuntut kenaikan upah, tapi lantas bergeser ke masalah PHK,” kata Hamdani.
Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat kemudian turun tangan. Pada Mei 2002, lembaga itu mengeluarkan surat, menolak permohonan PHK perusahaan. Artinya apa? Honda Motor harus mempekerjakan kembali serta membayar upah ke-208 karyawan selama mereka terkena PHK. Pihak Honda menolak. Sebagai gantinya, mereka merekrut ratusan karyawan kontrak. Tiga bulan kemudian, perusahaan kembali memecat 160 karyawan.
Para karyawan lantas mengajukan permohonan eksekusi paksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Upaya itu kandas karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pernah menerbitkan putusan sela pada November 2002. Anehnya, putusan sela itu tetap muncul kendati enam bulan sebelumnya Ketua PTTUN pernah mengeluarkan surat penegasan penolakan putusan sela. ”Kenapa bisa muncul dua surat yang bertentangan? Ada apa di balik semua ini?” Hamdani bertanya.
Elza Syarief, kuasa hukum Hamdani dan kawan-kawan, juga mempersoalkan hal serupa. ”Kalaupun putusan penetapan penangguhan itu keluar, seharusnya dicantumkan ketentuan untuk membayar upah karyawan yang terkena PHK secara sepihak,” tuturnya. Faktanya, selama penangguhan eksekusi, upah tersebut tidak dibayarkan. ”Ini kan tidak manusiawi,” Elza menandaskan.
Apa kata manajemen Honda Motor? Perusahaan ini menolak memberikan jawaban kendati TEMPO sudah melakukan upaya konfirmasi berkali-kali—baik secara langsung di kantor perusahaan tersebut, lewat telepon, maupun faks. ”Soal materi hukum, lebih baik Anda menghubungi pengacara kami,” kata Adi Suryadi, Manajer Personalia PT Honda Prospect Motor. Sedangkan Yosef Mado (salah seorang anggota kuasa hukum Honda Motor) hanya berkilah, ”Saya tidak punya kapasitas untuk menjawabnya. Kalau mau tahu kenapa keluar dua surat itu, silakan Anda tanya ke PTTUN.”
Eh, ternyata Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang mengeluarkan kedua surat itu, juga ikut-ikutan tutup mulut. ”Saya tidak berwenang menjawab Anda,” ujar Erhanuddin Effendi, ketua majelis hakim yang mengeluarkan putusan penetapan itu, saat ditemui di kantornya. Adapun Ketua PTTUN Jakarta, Deliana Sayuti, berkelit dengan lebih diplomatis, ”Apa pun keputusan majelis hakim, itu telah menjadi otoritas mereka yang tidak bisa saya ganggu-gugat.”
Alhasil, nasib Hamdani dan ratusan rekan buruhnya kini masih terus terkatung-katung. Toh mereka masih menggantungkan harapan pada vonis terbaru majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang akan dibacakan pada 15 April 2003. Kalau kalah? Hamdani, ayah dua anak itu, rupanya tetap bersiteguh untuk mengalahkan para mantan bosnya lewat jalur hukum. Begini katanya: ”Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berjuang sampai titik darah penghabisan.”
Nurdin Kalim
|