Kisah Vila di Punggung Bukit Seorang petinggi MA diperiksa KPKPN karena tidak melaporkan tanah senilai Rp 10 miliar lebih. Benarkah harta ini milik temannya? |
KOLONEL Purnawirawan Maruli Pandjaitan, 60 tahun, mendadak lemas. Seketika ia menyandarkan punggungnya ke kursi. Seberkas sertifikat tanah dan akta jual-beli atas nama dirinya yang diperlihatkan oleh petugas Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), akhir Oktober lalu, seolah membuatnya tak berdaya. Bukti-bukti bisa menggagalkan uji kelayakan untuk menjadi hakim agung karena ia dianggap berupaya menyembunyikan sebagian hartanya.
Dan mimpi buruk itu benar-benar terjadi. Maruli, yang sehari-hari menjadi Direktur Pidana Militer dan Tata Usaha Militer di Mahkamah Agung, akhirnya gagal menjadi hakim agung. Bahkan sampai kini namanya tercatat dalam daftar 13 petinggi yang laporan kekayaannya masih bermasalah. Mereka antara lain Baihaki Idrus (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang), Ch. Kristi Purnamiwulan dan Hasan Basri (keduanya hakim pengadilan niaga di Jakarta), Syukhyar Nana Sudjana (Panitera Kepala Pengadilan Negeri Karawang), Zukri (Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan), dan Noer Sasongko (Kepala Depo Materiil Direktorat Logistik Polri). Bersama Maruli, mereka terus diperiksa dengan serius oleh petugas KPKPN.
Awalnya sebuah kecurigaan. Harta Maruli yang dilaporkan ke Komisi Pemeriksa kecil jumlahnya, hanya Rp 579 juta. Kekayaannya ini terdiri dari dua bidang tanah dan dua bangunan seluas 188 meter persegi dan 160 meter persegi di Jakarta Pusat, serta sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, Banten. Ia menggunakan mobil dinas karena tak punya mobil pribadi. Tabungannya pun hanya Rp 32 juta plus piutang Rp 35 juta.
Harta ”sekecil” itu dianggap kurang wajar karena bekas Kepala Mahkamah Militer Tinggi Jakarta tersebut telah puluhan tahun berkarier sebagai hakim. Soekotjo Soeparto dari Sub-Komisi Yudikatif KPKPN menengarai Maruli tidak jujur melaporkan hartanya. Kecurigaan ini mendorong Soekotjo dan kawan-kawannya melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukanlah salinan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan atas nama Maruli yang tak dilaporkan.
Dari berkas itu, Maruli diduga mempunyai sejumlah tanah yang totalnya kira-kira seluas 1.488 meter persegi dan sejumlah bangunan di Kompleks Taman Kebon Jeruk (Intercon), Jakarta Barat. Aset tak bergerak ini terdiri dari sebidang tanah seluas 380 meter persegi, sebidang tanah 748 meter persegi dengan bangunan seluas 1.200 meter persegi, dan tanah 360 meter persegi dengan bangunan seluas 565 meter persegi. Total nilainya? Bisa mencapai Rp 8 miliar lebih. Sebagai perbandingan, harga tanah seluas 380 meter persegi saja di kawasan itu, tahun lalu, mencapai Rp 2,5 miliar.
Bukan cuma itu. Nama Maruli juga tercantum sebagai pemilik tanah 12,5 hektare lebih yang dikenal sebagai Villa de Ganza di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Kompleks penginapan yang teduh ini berada di punggung perbukitan. Harganya? Kalau satu meter persegi tanah di situ dihargai rata-rata Rp 20 ribu saja, nilai tanah seluas itu bisa mencapai Rp 2,5 miliar. Tapi, bukan tidak mungkin harganya melambung lebih tinggi karena konon di situ terdapat mata air yang bisa dimanfaatkan buat memproduksi air mineral. Dari dokumen-dokumen yang dipegang Komisi Pemeriksa, dia juga diduga memiliki tanah 3,5 hektare di Cicurug, tak jauh dari Cidahu.
Dalam salinan sertifikat yang disimpan KPKPN, amat jelas Maruli memiliki hak guna bangunan atas tanah dan bangunan di Kompleks Intercon dan Villa de Ganza. Dari mana dia mendapatkan harta tersebut? Fotokopi akta jual-beli yang berada di tangan petugas Komisi Pemeriksa menunjukkan: aset itu dibeli Maruli dari Gunawan Santosa, seorang pengusaha.
Dari penelusuran TEMPO, kepemilikan tanah atas nama Maruli di Cidahu tidak tampak di arsip Kantor Badan Pertanahan Negara di Sukabumi. ”Kalau belum dibikin sertifikatnya, namanya enggak bakal keluar,” ujar seorang petugas di kantor ini. Hanya, nama Maruli tercantum sebagai pembayar pajak belasan bidang tanah dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Kelurahan Cidahu sejak tahun 2002. Sebelumnya, pembayar pajak tanah tersebut adalah Gunawan Santosa. Kepada TEMPO, seorang petugas kelurahan juga mengaku pernah membuatkan kartu tanda penduduk atas nama Maruli Pandjaitan.
Lalu, mengapa harta miliaran rupiah itu tidak dilaporkan? Meski jelas-jelas namanya tertera dalam dokumen kepemilikan tanah dan pembayar pajak tanah, Maruli menampik bahwa harta itu miliknya. Semua harta itu tidak pernah dikuasainya sehingga ia tidak merasa perlu mencantumkannya dalam laporan kekayaan. Nama Maruli, katanya, sengaja ”dipinjam” oleh Gunawan sehingga seolah-olah dia yang memiliki tanah itu. Bagi sang Direktur Pidana Militer, peminjaman nama semacam ini lumrah saja. ”Ini mungkin karena saya tentara, biasa berpikir praktis,” ujar Maruli.
Kepada tim dari KPKPN, dia juga mengaku dirinya tak menyangka masalah ”meminjamkan nama” kepada Gunawan, temannya, itu menjadi persoalan serius. ”Karena merasa sebagai teman dan tidak berpikir akan ada masalah, saya tanda tangan saja,” demikian ditulis Maruli dalam pernyataan di atas kertas bermeterai yang diteken di hadapan petugas KPKPN akhir November lalu.
Untuk meyakinkan pemeriksa bahwa jual-beli itu benar-benar pura-pura, Maruli mengaku mempunyai perjanjian tertulis dengan Gunawan. Isinya? Sebuah pernyataan bahwa dia tidak pernah menyerahkan uang pembelian tanah kepada Gunawan. Di situ juga dinyatakan bahwa pajak untuk kekayaan itu tetap menjadi tanggung jawab Gunawan. Tapi, Maruli tidak bersedia menunjukkan surat perjanjian ini kepada KPKPN dengan alasan surat itu dipegang oleh Gunawan dan dia tak mempunyai salinannya.
Kasus pinjam nama itu muncul gara-gara perceraian Gunawan dengan istrinya, Alice Angsono, yang memicu perebutan harta gono-gini. Kasusnya ruwet karena Alice merupakan putri pendiri kelompok usaha Asaba, yang dulu dikelola Gunawan. Gugatan kasus harta gono-gini antara keduanya pernah mencuat di pengadilan. Maruli juga pernah menghadapi gugatan perdata dari bekas mertuanya, Budyharto Angsono. Nah, aset Gunawan yang ”dialihkan” ke Maruli itu sebagian diduga harta yang (hendak) disita dalam perkara itu. Akibatnya, pihak Alice dan juga sang mertua sulit menguasainya.
Meski begitu, kongkalikong antara Maruli dan Gunawan masih menyisakan tanda tanya. Misalnya seperti dipertanyakan oleh Soekotjo, ”Mana mungkin dia enggak mendapatkan semacam fee?” Tapi, Maruli bersikeras menyatakan dirinya tidak mendapat imbalan apa pun atas peminjaman nama itu.
Kalau benar, betapa baiknya sikap Maruli terhadap temannya. Apalagi, gara-gara kasus itu, dia mesti rela menghadapi kecurigaan sekaligus pemeriksaan petugas KPKPN.
Endri Kurniawati
|