Sunatan ala Herwid Sanksi Bapepam ternyata telah dipangkas. Semula, jumlah dendanya Rp 5 miliar dan jajaran komisaris ikut dijerat. |
TERLAMBAT empat jam dari waktu yang dijadwalkan, Herwidayatmo muncul di ruang konferensi pers di lantai tiga Gedung Bank Indonesia. Wajah sang Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) tampak tegang. Tanpa banyak menebar senyum seperti biasanya, ia lalu mulai membacakan satu demi satu hasil pemeriksaan skandal keuangan Bank Lippo, yang telah menggedor perhatian publik dua bulan lamanya.
Namun, hingga tujuh lembar kesimpulan habis dibacakan, tak satu pun baris kalimat yang berbunyi menyengat. Yang ada, Herwid—begitu Herwidayatmo biasa disapa—cuma mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda Rp 2,5 miliar untuk direksi Bank Lippo dan 3,5 juta perak bagi Kantor Akuntan Prasetio, Sarwoko, dan Sandjaja. Mereka dinyatakan bersalah karena lalai mencantumkan kata "audit" dan opini "wajar tanpa pengecualian" pada iklan laporan keuangan Bank Lippo per tanggal 30 September 2002, yang dilansir 28 November 2002.
Herwidayatmo beralasan, hukuman hanya bisa ditimpakan kepada direksi karena pelanggaran itu terjadi untuk laporan triwulanan yang dalam proses penyampaiannya tidak melibatkan jajaran komisaris. "Kalau laporan tahunan, baru komisaris terlibat," ia berkilah. Lagi pula, menurut Herwid, direksi Bank Lippo sendiri telah mengakui laporan ganda itu terjadi semata karena kelalaian mereka.
Tanda tanya langsung berhamburan. Seorang pejabat Departemen Keuangan terang-terang mengatakan ada keganjilan dalam keputusan Bapepam itu. Menurut dia, tim pemeriksa telah dengan sangat terang merekomendasikan supaya sanksi atas pelanggaran itu juga harus ikut dipikul jajaran komisaris, bukan hanya direksi. Ia juga tak habis pikir kenapa besaran dendanya jadi disunat tinggal separuhnya. "Semula jumlahnya Rp 5 miliar," katanya, terheran-heran.
Ia jadi curiga, manuver ini bagian dari skenario meloloskan Mochtar Riady, presiden komisaris sekaligus pendiri Bank Lippo. Menurut dia, jika komisaris termasuk Mochtar ikut dinyatakan bersalah oleh Bapepam, hasil ini bakal dijadikan acuan bagi penyelidikan yang tengah digelar Kejaksaan Agung dan Bank Indonesia.
Sinyalemen ini diamini Teten Masduki, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti-Skandal Bank Lippo. "Indikasi adanya skenario perlindungan sangat kasatmata," ujarnya. Di mata Teten, upaya itu sudah tampak jelas dari siasat Herwid mereduksi unsur pidana dalam kasus laporan keuangan ganda semata sebagai bentuk kecerobohan dan pelanggaran prinsip kehati-hatian belaka. Saking geramnya, melalui lembaga Indonesia Corruption Watch yang juga dipimpinnya, Teten bertekad akan menggugat Herwidayatmo selaku Ketua Bapepam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Herwid sendiri kalem-kalem saja menghadapi amuk Teten. Ia menyatakan tak gentar diancam digugat ke PTUN. Herwid juga membantah semua tudingan yang diarahkan kepada dirinya. Menurut dia, kesimpulan dan sanksi yang dijatuhkan itu merupakan keputusan kolektif rapat pimpinan Bapepam, "Bukan pribadi Herwidayatmo."
Ditanya ihwal adanya diskon diam-diam terhadap besaran denda dan lolosnya komisaris, ia berdalih pihaknya telah merekomendasikan banyak alternatif kepada rapat pimpinan Bapepam, mulai dari yang paling berat sampai pembebasan dari sanksi. Dan hasilnya, seperti itulah keputusan final yang diketuk.
Itu soal laporan keuangan. Penyelidikan Bapepam mengenai dugaan manipulasi perdagangan saham pun tak menunjukkan perkembangan berarti. Dinyatakan Herwidayatmo, tim yang dibentuknya masih berkutat dengan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat. Artinya, masih diperlukan waktu yang cukup panjang, setidaknya dua-tiga bulan lagi, untuk menjaring dalang di balik aksi penggorengan saham Bank Lippo.
Walhasil, hingga saat ini skandal Bank Lippo masihlah tertutup awan hitam.
Bukan cuma di Bapepam, sikap lembek juga ditunjukkan bank sentral. Bank Indonesia (BI) sendiri telah memastikan tak akan menjatuhkan sanksi apa-apa kepada manajemen dan komisaris Bank Lippo. Telah dinyatakan Deputi Gubernur Senior BI, Anwar Nasution, temuan Bapepam ihwal kelalaian penyampaian laporan keuangan ganda itu tak akan diperhitungkan dalam penyelidikan BI. "Pelanggaran itu terjadi di laporan triwulanan, sedangkan BI hanya mengenal laporan tahunan. Tidak ada sanksi untuk itu," ia menegaskan.
Investigasi yang digelar Direktur Jenderal Lembaga Keuangan pun belum membuahkan hasil. Lembaga ini lagi-lagi minta tambahan waktu hingga minggu ini guna merampungkan pemeriksaan terhadap perusahaan penilai dan akuntan publik Bank Lippo.
Perkembangan di BPPN? Juga tak lebih bagus. Pemilik 60 persen saham Bank Lippo ini hanya bolak-balik menjanjikan akan segera mengganti jajaran manajemen pada rapat pemegang saham yang menurut rencana akan digelar 15 April mendatang.
Saat ini, sejumlah nama seperti Barcelius Ruru (Sekretaris Menteri Negara BUMN), Irwan Siregar (mantan pejabat BPPN), dan Soebowo Musa (Staf Ahli Ketua BPPN), telah ramai disebut-sebut di bursa manajemen baru Bank Lippo.
Kalau pemilik lama? Pagi-pagi, Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi malah telah mengatakan tak tertutup kemungkinan mereka akan terpilih lagi, meski pemerintah tidak menginginkannya terjadi. "Kata akhir kan ada di RUPS," ujarnya.
Jadi, penelusuran skandal Bank Lippo tampaknya akan mengikuti alur sinetron: diulur terus sampai jalan ceritanya jadi kabur tak keruan dan penonton jadi sebal dibuatnya.
Setri Yasra
|