Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 04/XXXII/24 - 30 Maret 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Membetot Belut Pajak

Pemerintah akan mengambil tindakan keras terhadap para penunggak pajak. Siapa saja nama besar yang terlibat?

NAMANYA Djangkung Soedjarwadi. Cocok dengan perawakannya yang memang tinggi. Di kantong celananya selalu terselip sebuah dompet lipat berwarna cokelat, yang ditempeli sebuah badge logam. Mirip punya detektif di film Hollywood. Tapi Djangkung bukan polisi. Pria berkacamata tebal lulusan Harvard Law School Amerika ini adalah salah satu dari segelintir penyidik di Direktorat Jenderal Pajak. Menghadapi para penunggak pajak adalah pekerjaannya sehari-hari.

Tahun ini keuangan negara, antara lain, sangat bergantung pada kerja Djangkung dkk. Anggaran 2003 mematok: tak kurang dari Rp 213 triliun mesti mengucur masuk dari sektor pajak. Angka ini jauh lebih tinggi dari tahun lalu yang cuma Rp 180 triliun. Petinggi pajak sempat bingung dari mana mengumpulkan duit sebanyak itu. Semua program andalan sudah diluncurkan: mulai dari menyisir mal, kompleks perumahan, hingga apartemen mewah untuk menjaring wajib pajak. Tapi hasilnya tak menggembirakan. "Obyek pajak baru makin langka, karena masih krisis," kata Djangkung, Kepala Sub-Bagian Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.

Di tengah kegamangan itu, tiba-tiba... ting! ...meletik sebuah ide. Memburu tunggakan pajak! Potensi duit dari pos ini belum tergarap maksimal. Padahal jumlahnya per awal tahun 2003 lebih dari lumayan, Rp 17,375 triliun.

Penagihan sudah berjalan sejak tahun lalu. Tapi sifatnya masih sebatas persuasif—menelepon atau mengirim surat imbauan agar secara sukarela membayar tunggakan. Hasilnya, sepanjang tahun 2002 cuma Rp 6,76 triliun. Tapi wajib pajak besar dengan tunggakan segunung tak bisa disentuh. Inilah yang akan dibidik tahun ini. Untuk kelompok ini, sejak Januari lalu aparat pajak diinstruksikan supaya melakukan tindakan keras (hard collection): mulai dari penagihan pajak seketika, mengirim surat sita, pengumuman daftar penunggak ke media massa, pencekalan, hingga pelelangan harta.

Dua pekan lalu, misalnya, Direktorat mulai mengumumkan inisial para penunggak. Hasilnya luar biasa. Hanya dalam tempo tiga hari duit Rp 1 triliun masuk ke kas negara. Seperti kata Djangkung, kebanyakan penunggak sebenarnya punya duit, cuma "mereka berprinsip: kalau bisa mengemplang, kenapa tidak?"

Apalagi kalau yang dihadapi konglomerat, yang licin bak belut dan memiliki pengacara kelas wahid. Selalu saja mereka menemukan cara berkelit. Salah satunya, dengan mengajukan keberatan ke pengadilan tata usaha negara atau ke pengadilan pajak. Kadang bahkan sekaligus kedua-duanya. Ini yang terjadi dengan PT Timor Putra Nasional, perusahaan mobil yang pernah dimiliki Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Timor, salah satu juara penunggak dengan total kewajiban senilai Rp 1,62 triliun, pada akhirnya memang kalah di Mahkamah Agung dan pengadilan pajak. Tapi uang yang dapat ditarik aparat tak seberapa. Hanya Rp 752 miliar dari yang tersisa di rekening penampungan. Timor memang punya aset ribuan mobil. Tapi aparat tak bisa menyitanya. Alasannya, perusahaan itu kini sudah berganti pemilik dan manajemen.

Kasus serupa ini banyak terjadi. Bos baru tak mau bertanggung jawab, pemilik lama cuci tangan. Akhirnya, penagihan pun terkatung-katung. Tengok juga tunggakan PT Kanindo. Robby Tjahjadi, si pemilik lama, menolak melunasi kewajibannya senilai Rp 35 miliar lebih. Alasannya, mayoritas saham sudah dia jual ke "orang-orang Bimantara". Jadi, menurut Robby, paling tidak beban itu harus ditanggung renteng.

Buntu terjadi. "Kami sudah mengonfirmasi ke orang Bimantara yang dia maksud, tapi mereka tidak mau bayar," kata seorang pejabat pajak. Direktur Bimantara, Edwin Kawilarang, pun mengiyakannya. "Bimantara atau orang-orang di Bimantara tidak ada urusan dengan tunggakan dia (Robby—Red.)," katanya.

Baru belakangan Robby, yang pernah tersangkut kasus penyelundupan mobil, menyatakan bersedia melunasi. Namun hanya sebagian. Karena ia dinilai tak kooperatif, Direktorat Pajak berencana memasukkan nama Robby dalam daftar cekal. Sayang, Robby tak dapat diwawancarai.

Wajib pajak yang bandel baru satu soal. Masalah lain, aparat juga selama ini dipusingkan dengan perusahaan penunggak yang bangkrut, pailit, beku operasi, atau apalah namanya. Salah satunya menyangkut Karaha Bodas Co. Ltd., yang sudah angkat kaki dari Indonesia, padahal perusahaan konsorsium Amerika-Indonesia ini masih menunggak Rp 12,2 miliar.

Karaha belum seberapa. Kewajiban pajak belasan bank beku operasi dan bank beku kegiatan usaha (BBKU) yang mencapai Rp 300 miliar juga tak jelas nasibnya. Mau ditagih ke pemilik lama jelas tak mungkin. Manajemen lama sudah dibubarkan saat banknya dilikuidasi. Sementara itu, asetnya sudah diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam hal ini, BPPN bersetuju dengan Direktorat Pajak, bahwa tunggakan pajak bank yang dilikuidasi memang seharusnya jadi tanggungan mereka. "Yaaa..., kalau itu (BBKU) memang jadi tunggakan BPPN," kata Raymond van Beekum, Kepala Divisi Komunikasi BPPN.

Toh, meski sudah ada lampu hijau, buat Djangkung persoalannya jauh dari selesai. Sebab, pihaknya tetap saja kesulitan menagih karena sampai sekarang mekanismenya belum dibikin. Mestinya, kata Djangkung lagi, hasil penjualan aset langsung dipotong untuk pelunasan tunggakan pajak. Hukumnya jelas. Undang-Undang Kepailitan menyatakan hak tagih negara, berupa utang pajak, wajib didahulukan. Setelah itu, baru sisanya disetor ke negara.

BPPN pun adalah soal tersendiri. Posisi lembaga strategis ini banyak diuntungkan dalam urusan pajak. Selama ini BPPN paling-paling diharuskan membayar pajak penghasilan (PPh 21). "Kalau bukan karena sudah mau tutup, sebenarnya kami berencana menjadikan BPPN sebagai subyek pajak," kata seorang pejabat pajak.

Contoh paling jelas tampak dari kasus Holdiko Perkasa, perusahaan yang dibentuk untuk memayungi aset Grup Salim. Holdiko adalah "sang juara" dengan jumlah tunggakan senilai Rp 2,6 triliun. Anehnya, kewajiban ini lalu diputihkan pemerintah melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak Tahun 2000. Djangkung beralasan, jalan itu ditempuh dengan menimbang Holdiko milik BPPN. "Jadi cuma masuk kantong kiri keluar kanan saja," ujarnya.

Kejanggalan itu dipertanyakan pengamat hukum perbankan Pradjoto. Menurut dia, tidak ada kata write off untuk kewajiban pajak. Lebih dari itu, keputusan Dirjen Pajak tentu tak bisa meniadakan ketentuan undang-undang di atasnya. Jadi, sekiranya akan ada keputusan menghapus pajak, haruslah diteguhkan dulu lewat UU Pajak.

Anggota parlemen dari Komisi Keuangan DPR, Syamsul Balda, mengamini pendapat Pradjoto. Setahu dia, Holdiko secara hukum masih milik keluarga Salim. Tertera di situs BPPN, saham Holdiko dikuasai oleh PT Gemahripah Pertiwi dan PT Carakasubur Nirmala, dua perusahaan milik Grup Salim. Jadi, menurut Syamsul, seperti layaknya perusahaan lain, Holdiko juga harus tetap membayar pajak.

Dirjen Pajak Hadi Purnomo mengaku tak tahu-menahu tentang kebijakan tersebut. "Itu di masa sebelum saya (ia diangkat tahun 2001—Red.)," katanya tak mau berkomentar lebih lanjut.

Mengaku lupa-lupa ingat, Mahfud Sidik, Dirjen Pajak sebelum Hadi, mengakui ihwal pemutihan itu. "Seingat saya, waktu itu ada keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan BPPN bukan wajib pajak," kata Mahfud. Intinya, Holdiko dianggap dimiliki BPPN, sehingga tak wajib membayar pajak.

Silang sengketa boleh tak berkesudahan. Tapi kantor pajak kini tengah menyiapkan sejumlah langkah keras. Antara lain, telah didaftar 92 nama penunggak besar yang dianggap tak kooperatif. Pertengahan bulan ini, misalnya, tim pajak sudah bertemu Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra untuk membahas rencana pencekalan dan penerapan sanksi paksa badan (gijzeling). Termasuk di dalamnya, penyiapan penjara khusus bagi para "belut pajak" itu.

Tapi, kata Pradjoto, supaya ini tak jadi sekadar gertak sambal, para pengemplang itu mesti segera diekspos di media massa. Pradjoto percaya, menelanjangi urusan ini ke muka publik bisa menjadi peringatan yang efektif. Selain itu, ini yang paling penting, jalan itu juga bisa memperkecil peluang kongkalikong dan pelunasan "di bawah tangan" dengan aparat pajak, seperti yang selalu terjadi selama ini.

Febrina Siahaan


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data