|
SEBAGAI konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN), saya menyampaikan keberatan atas perbuatan yang tidak memenuhi rasa keadilan. Ini menyangkut keputusan PLN Unit Pelayanan Sunter yang menghukum saya membayar uang denda Rp 10,1 juta. Saya dipersalahkan telah melakukan pelanggaran berat dengan klasifikasi D. Klasifikasi pelanggaran ini berdasarkan hasil pemeriksaan ”mendadak” oleh petugas PLN yang berkedudukan di Gambir, disertai seorang aparat Kepolisian Resor Jakarta Utara, pada 7 Februari silam.
Cara pemeriksaan tim itu berdampak secara psikologis bagi istri serta kedua anak saya yang masih balita. Mereka memakai cara intimidasi dan arogan. Inilah yang saya sesalkan. Keputusan tersebut juga diambil tanpa mengindahkan hak-hak saya sebagai konsumen untuk membela diri serta memperoleh informasi yang benar, transparan, dan selengkap-lengkapnya.
Sesudah diperiksa, saja juga menemukan ”kejanggalan” atas kondisi instalasi listrik di rumah saya. Setahu saya, ketika di-install, listrik yang terpasang memiliki daya 3.500 VA, dengan MCB 16 A, tapi pasca-pemeriksaan angka itu berubah menjadi 4.400 VA dan MCB 22 A. Siapakah yang melakukan perubahan itu? Inilah sebabnya saya ngotot meminta berita acara pemeriksaan saksi pelapor dan bahkan minta dikonfrontir dengan saksi pelapor tersebut. Tapi keinginan saya tersebut tak dipenuhi.
TOGI SIMANJUNTAK
Jalan Warakas I/40, RT 010/001
Kelurahan Warakas,
Kecamatan Tanjung Priok
Jakarta 14340
|