Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXXII/17 - 23 Maret 2003
   
Surat Dari Redaksi

Tentang Kekerasan terhadap Kami

SABTU, 8 Maret 2003. Menjelang senja, sekitar empat jam setelah kantor TEMPO di Jalan Proklamasi 72, Jakarta, didemonstrasi oleh orang-orang Tomy Winata, Ciputra meluncur ke rumah Tomy di kawasan Ancol Timur, Jakarta Utara. Pak Ci—begitu Komisaris PT Tempo Inti Media Tbk. itu biasa dipanggil—datang memenuhi "undangan" tuan rumah. Ciputra mengajak Daryanto Mangoenpratolo, komisaris independen Tempo Inti Media, dan juga Leonardi Kusen, Direktur Utama. Kedua orang ini datang belakangan setelah Ciputra tiba. Ketiganya diterima si empunya rumah yang bercelana bokser dan berkaus olahraga putih di ruang latihan kebugaran di rumah yang lapang itu.

Tomy bertanya seputar berita "Ada Tomy di 'Tenabang'?" yang dimuat di Majalah TEMPO Edisi 3 Maret 2003. Ciputra menjelaskan bahwa dirinya terpisah dari kegiatan keredaksian. Leonardi juga menjelaskan kebijakan pemisahan kegiatan usaha dan kegiatan pemberitaan itu. Penanggung jawab usaha adalah direktur utama, penanggung jawab berita adalah pemimpin redaksi. Pertemuan malam itu bubar tanpa ada kesepakatan apa pun—walau sejumlah wartawan di rumah Tomy memberondong keduanya dengan pertanyaan.

Dua hari kemudian, Senin 10 Maret, Ciputra datang menemui Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Sebagai pimpinan Yayasan Jaya Raya, organisasi nonprofit di bawah DKI yang juga pemegang saham TIM Tbk., Ciputra perlu melaporkan perkembangan yang ada. Keluar dari ruang Gubernur, kepada wartawan Ciputra memberikan pernyataan bahwa ia menyesalkan pemberitaan TEMPO tentang Tanah Abang itu. Dia juga menyatakan kesediaan menjadi mediator antara TEMPO dan Tomy Winata.

Ciputra memang bagian dari TEMPO. Secara langsung dan tidak langsung—melalui PT Grafiti Pers dan Yayasan Jaya Raya—dia menguasai 33 persen saham perusahaan ini (sebesar 40 persen saham dimiliki karyawan lewat dua yayasan, sisanya dimiliki PT Grafiti Pers dan publik). Namun, seperti yang telah dia jelaskan kepada Tomy, Ciputra bukanlah wakil TEMPO dalam soal pemberitaan. Jika ia menyesalkan soal berita Tanah Abang, kami menganggapnya sebagai inisiatif Ciputra untuk secara pribadi memberikan sumbangan untuk menyelesaikan kasus ini.

Ciputra, yang sejak 1971 mengikuti gerak TEMPO, pasti mafhum benar soal pemisahan wewenang ini. Pemisahan ini bukan saja lantaran Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menghendakinya, tapi merupakan tradisi di TEMPO sejak lahir—majalah ini usianya jauh lebih tua dari undang-undang pers itu. Redaksi sudah dari dulu diberi hak otonom untuk mengatur isi pemberitaan. Ini penting untuk menghindari tekanan dari dunia bisnis yang kadang kala bertabrakan dengan kepentingan redaksi—misalnya pemasangan iklan dengan pesanan agar berita tertentu "dilunakkan" dan sejenisnya.

Dengan kata lain, redaksi adalah wilayah mandiri. Dalam kasus ini pun kemandirian itu tecermin. Wartawan dan karyawan, pemilik saham TEMPO yang lain, membentuk Serikat Pekerja dan Wartawan TEMPO. Mereka bergabung dengan kegiatan puluhan organisasi lain yang menolak kekerasan dan aksi premanisme terhadap pers. Serikat Wartawan dan Karyawan itu juga meminta manajemen TEMPO untuk menjaga martabat dan integritas lewat perlawanan hukum atas kekerasan Sabtu 8 Maret itu.

Kami menghormati Ciputra. Namun kami tidak bisa mengabaikan dukungan untuk membela kebebasan pers ini. Kebebasan bersuara itulah yang kami perjuangkan pada tahun 1994, walau kami mesti dibredel dan perlawanan hukum kami "dikalahkan" oleh Harmoko di Mahkamah Agung. Kali ini sama saja, TEMPO akan sekuatnya mempertahankan kebebasan bersuara itu.

Ini bukan lantaran perihnya Ahmad Taufik diseret-seret para demonstran, bukan lantaran sakitnya pukulan di wajah Karaniya, di perut Bambang Harymurti, atau perihnya luka di tulang hidung Abdul Manan. Ini juga bukan karena derasnya kata-kata kotor, ancaman, intimidasi, atau penghinaan yang kami terima ("Ah, lu, wartawan… [menyebut kotoran] nulis begitu UUD, abis nulis lu minta duit sama bos gue"). Perlakuan yang kami terima mungkin belum seberapa dibandingkan dengan yang dialami wartawan lain di Aceh, Papua, atau di daerah bergolak yang lain.

Yang kami protes adalah aparat polisi yang membiarkan kekerasan ini terjadi, bahkan di Markas Polisi Resor Jakarta Pusat. Jika aparat yang seharusnya melindungi wartawan (sesuai dengan bunyi undang-undang) tidak berdaya, pura-pura tidak tahu ada pemukulan, niscaya profesi wartawan ada dalam bahaya besar. Siapa pun yang tidak puas terhadap suatu berita akan dengan mudah menganiaya, menyiksa, menghakimi wartawan yang menulis berita. Aturan main secara hukum akan digantikan oleh bahasa pukul-gebuk-siksa yang khas dunia preman. Kami menganggap inilah ancaman paling serius terhadap tugas untuk memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur dan berimbang.

Tentu wartawan tidak suci dari kesalahan. Dalam bekerja ia bisa tergelincir, dia bisa meleset dari fakta yang sebenarnya. Dia bisa dihukum dengan pasal-pasal UU tentang pers—sebuah aturan main yang sudah disepakati oleh masyarakat dan pemerintah. Dan tugas polisilah menjaga agar aturan ini ditaati.

Syukurlah, polisi cepat menyadari "keterlambatan" penanganan oleh pihaknya. Kasus kekerasan Sabtu 8 Maret telah diproses polisi tanpa menunggu Bambang Harymurti dkk. melapor. David alias A Miaw, yang memimpin demonstrasi, telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat lalu.

Dalam urusan hukum ini kami mendapat dukungan satu tim pengacara, yang antara lain beranggota Todung Mulya Lubis, Trimoelja D. Soerjadi, dan Bambang Widjojanto.

Akhirul kalam, kami ingin mengucapkan terima kasih atas segala dukungan teman-teman wartawan di seluruh Indonesia, organisasi massa, partai politik, LSM, mahasiswa, kelompok organisasi profesi wartawan, kelompok profesi yang lain, yang menunjukkan aksi solidaritas di mana-mana. Juga untuk pembaca yang mengirim surat, faks, e-mail yang nyaris tanpa henti. Dukungan Anda sangat berarti bagi kami.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data