Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXXII/17 - 23 Maret 2003
   
Opini

Pemilihan Gubernur yang Bersih

Pemilihan Gubernur Jawa Barat dicemari politik uang dan campur tangan penguasa partai. Bagaimana mengatasinya?

Seperti hampir di semua daerah lain, proses pemilihan Gubernur Jawa Barat juga banyak ketidakberesannya. Gubernur baru sudah harus terpilih pada bulan Juni. Sekarang pendaftaran calon ditutup dengan hampir seratus nama peminat yang dicatatkan. Yang dirasa tidak beres ialah adanya bau politik uang, calon yang dicemplungkan—dropping—dari atas, dan waktu yang sempit menjelang pemilihan umum. Karena itu, banyak yang tidak puas.

Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengusulkan agar semua pemilihan kepala daerah ditunda dulu, sampai sesudah pemilihan umum saja. Alasannya, komposisi DPRD hasil pemilu bisa berubah dari yang sekarang memilih gubernur. Padahal pemilu tinggal setahun lagi. Bila komposisinya lain, dukungan juga mungkin berubah, sehingga pemerintah daerah bisa tidak efektif lagi.

Kita juga sependapat untuk menunda, walaupun dengan alasan yang tidak sama. Usul kita ialah menunggu diubahnya sistem menjadi pemilihan langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD. Sistem yang sekarang ada membuka peluang praktek kemaksiatan politik dari dua arah, top-down dan bottom-up. Yang dari atas menekan ke bawah: pimpinan pusat partai memaksakan nama calon yang harus dipilih fraksinya di daerah. Yang dari bawah ke atas ialah memeras calon, dengan menentukan tarif yang harus dibayar kepada anggota DPRD yang memilihnya.

Kedua hal yang kurang senonoh itulah—jika istilah maksiat dianggap terlalu tajam—yang dipercaya sedang terjadi di Bandung dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Beberapa anggota Fraksi PDI Perjuangan mengirim surat protes menolak calon wakil gubernur yang disodorkan oleh ketua partainya dari Jakarta. Sedangkan mengenai tarif untuk dukungan, desas-desus mengatakan harga banderolnya sekitar Rp 500 juta bagi setiap suara.

Bagi yang belum terbiasa, angka itu terasa agak fantastis. Memang belum ada yang membuktikan kebenarannya. Tapi, bila dibandingkan dengan kasus uang kadeudeuh (tanda jatuh hati) yang diberikan kepada semua anggota DPRD Jawa Barat baru-baru ini—Rp 250 juta per kepala, Rp 25 miliar seluruhnya—harga banderol memilih gubernur itu tidak terlalu gila amat.

Selalu bisa disangsikan, siapa yang mau dan mampu memodali seorang calon gubernur dengan Rp 50 miliar. Mustahil investasi haram sebesar itu bisa kembali dalam masa jabatan gubernur. Namun, yang memasang tarif setinggi itu tidak peduli apakah calon gubernur itu mampu menutup ongkos atau tidak. Hanya dengan logika korupsi dan kolusi saja perhitungan untung-rugi bisa cocok nanti. Nyatalah, politik uang itu bukan sekadar pelanggaran moral, tapi suatu kejahatan korupsi, kriminal sepenuhnya.

Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah 1999, kewenangan DPRD terhadap kepala daerah besar sekali. Bisa memilih, mengangkat, memberhentikan gubernur. Tiap tahun DPRD minta laporan. Dan kalau pertanggungjawaban gubernur tentang suatu hal ditolak, ia bisa dipecat. Mengapa undang-undang ini tidak mengatur pemilihan langsung oleh rakyat?

Harus diingat bahwa undang-undang itu dibuat tahun 1999, ketika reformasi masih hangat, dan kekuasaan tertinggi yang ada pada MPR menurut UUD 1945 sangat dihargai. Lalu, untuk daerah pun disusun sistem pengangkatan eksekutif dan pertanggungjawaban yang serupa, walau sebetulnya DPRD tidak ekuivalen dengan MPR untuk daerah. Sekarang UUD 1945 sudah diamendemen, MPR sudah tidak mahakuasa, dan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Seharusnya kewenangan DPRD juga diubah, dan kepala daerah juga dipilih langsung oleh rakyat.

Pemilihan langsung tidak dijamin akan bersih seratus persen, tapi kemungkinan untuk money politics jadi lebih kecil. Karena itu, amendemen Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah harus secepatnya dilakukan. Kalau bisa, dalam tahun ini juga. Dan pemilihan gubernur ditunda sampai pemilihan oleh rakyat bisa terlaksana.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data