Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXXII/17 - 23 Maret 2003
   
Nasional

Jual-Beli Suara Anggota Dewan

AGAK berbeda tingkah laku Tayo Tarmadi beberapa hari belakangan ini. Kebiasaannya berbaur dan bercanda dengan banyak orang mulai ia batasi. Apalagi menggelar perhelatan khusus dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat. Semangat mengurangi kontak fisik dengan berbagai pihak ini, menurut Tayo, untuk menghindar dari fitnah. Maksudnya?

Mungkin karena nama Tayo Tarmadi muncul sebagai kandidat terkuat dari 80 calon Gubernur Jawa Barat 2004-2008. Ia diusulkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), asal Karawang. Untuk wakilnya, Tayo dipasangkan dengan pilihan PDIP, Rudi Harsa Tanaya. Peranan sentral DPRD dalam menentukan kepala daerah mendorong spekulasi untuk "membeli" suara mayoritas anggota Dewan. Mencuatlah kemudian fenomena money politics. "Kemungkinan itu ada saja," kata Tayo, mantan Panglima Kodam III Siliwangi.

Bau tak sedap dalam pemilihan calon pengganti Nuriana ini mengorak setelah muncul pencalonan Ketua PDIP Jawa Barat, Rudi Harsa Tanaya, oleh para pemimpin PDIP di pusat sebagai kandidat tunggal. Sontak, partai berlambang banteng gemuk ini terbelah ke dua kubu. Dari 30 kursi mereka di Dewan, 15 anggota fraksi menyatakan menolak Rudi, yang juga diberitakan mendapat dukungan dari bos sebuah perusahaan besar yang sedang membangun megaproyek di Bandung.

Menurut perhitungan, Rudi dan Tayo Tarmadi telah menggenggam 23 suara. Sebab, PKB sendiri di Dewan memiliki 7 kursi. Untuk mencapai kemenangan, yakni 51 kursi, Rudi kekurangan 28 kursi. Namun ia optimistis mendapat dukungan 25 anggota fraksinya dengan tekanan UU Partai Politik No. 31/2002, yakni pasal recalling bagi anggota yang melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai. Dengan demikian, 32 kursi bisa diamankan. Tinggal 19 suara untuk menang.

Heboh isu politik main uang yang ditawarkan Rudi dibenarkan oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Eka Santosa. Eka, dari Fraksi PDIP, juga mencalonkan diri menjadi gubernur. Ia mengaku kemudian mendapat tekanan dari orang-orang Rudi. Ketika ia dirawat di Rumah Sakit Borromeus, Bandung, misalnya, lewat telepon genggamnya, teman dekat Rudi memintanya mundur dengan sejumlah imbalan. "Jumlahnya tak disebutkan," kata Eka.

Semua tudingan miring itu dibantah keras Rudi Harsa Tanaya. Apalagi ihwal dukungan pengusaha besar di belakang pencalonannya. "Waduh…, itu isu luar biasa," katanya tertawa. Ia mengaku tidak mengenal pengusaha besar yang diisukan sebagai bekingnya itu. Sang pengusaha besar, sayangnya, tidak bisa diwawancarai TEMPO.

Partai Amanat Nasional (PAN) juga diisukan meminta dana dari Ade Suhidin, calon gubernur yang juga Direktur Utama PT Adess Sumberhidup Dinamika (PT Add Farm). Belakangan diketahui, perusahaan bagi hasil di bidang peternakan itik di Cirebon itu tidak membayarkan keuntungan kepada investor sejak November tahun lalu. Kepada Budi Riza dari Tempo News Room, Eddy Setiady, wakil investor yang juga Ketua Forum Komunikasi Peternak, menduga kemacetan ini akibat Ade menggunakan dana perusahaan untuk membiayai pencalonan dirinya.

Tapi dugaan itu dibantah oleh pihak perusahaan lewat Haposan Tampubolon. Biaya pencalonan Ade, katanya, sepenuhnya menggunakan uang pribadi. Soal kutipan dana juga disanggah tegas oleh Ketua PAN A.M. Fatwa. "Enggak ada sama sekali itu!" kata Fatwa di Gedung DPR seraya membenarkan bahwa Ade Suhidin adalah satu dari enam calon partainya untuk jabatan bergengsi itu. Fatwa sendiri telah menginstruksikan agar sekretaris wilayah mengecek langsung penggunaan dana investor tadi.

DPRD Jawa Barat sendiri akan membentuk tim independen untuk memantau perkembangan pemilihan gubernur. Tim independen yang diusulkan Bandung Spirit, pimpinan Acil Bimbo, itu rencananya menempatkan dua pengawas di tiap fraksi. Pemerintah pusat juga telah membuat rambu berupa Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Politik main uang, dalam peraturan itu, dirumuskan sebagai pemberian berupa uang atau bentuk lain, yang dilakukan oleh calon kepala atau wakil kepala daerah dan/atau yang berkaitan dengan pasangan ca-lon, kepada anggota DPRD dengan maksud terang-terangan dan/atau terselubung untuk memperoleh dukungan agar menang dalam pemilihan kepala daerah. Pelaku yang melanggar akan dikenai sanksi seperti diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Jadi, dijamin aman?

Cahyo Junaedy, Rinny Srihartini (Bandung), TNR


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data