|
Ini kisah Wagirah. Perempuan 30 tahun yang sedang bahagia usai melahirkan bayi laki-laki yang bertubuh sentosa. Sayang, itulah kebahagiaan yang tak bertahan lama. Si Buyung yang baru berumur dua minggu jatuh ke pelukan sindikat perdagangan bayi di wilayah Medan, Sumatera Utara. Jabang bayi merah itu dijual Rp 3,5 juta, tak ubahnya harga sebuah pesawat televisi ukuran sedang.
Lebih mengagetkan, yang tega melego sang bayi adalah Rusdiman, 34 tahun, suami Wagirah, ayah kandung si Buyung. Rusdiman yang tukang becak ini memang kelabakan mengongkosi keluarga dengan lima anak, tiga bocah masih di bangku SD dan dua lainnya balita. Tambahan satu bayi lagi sungguh akan sangat merepotkan. "Kami ini orang susah, butuh makan," kata Wagirah. "Itulah sebabnya saya setuju bayi saya diadopsi orang baik yang mau mengasuh anak saya."
Apa daya, Rusdiman tergiur godaan. Alih-alih mencari orang baik yang berniat mengadopsi, lelaki ini malah mendatangi Genong dan Bidan Hasni Boru Purba—keduanya diketahui sebagai aktor sindikat perdagangan bayi di Medan. Singkat kata, bayi Wagirah terjual dan uang hasil penjualan dibagi-bagi: Rusdiman kebagian Rp 1,5 juta, Bidan Hasni dan Genong masing-masing mengantongi Rp 1 juta.
Syukurlah, aksi sindikat perdagangan bayi itu bisa dipatahkan. Awal bulan lalu, Kepolisian Kota Besar Medan membongkar jaringan sindikat dan menahan para pelaku, termasuk Bidan Hasni dan Rusdiman. Bayi Wagirah akhirnya kembali ke pangkuan sang ibu.
Patut kita catat, jual-beli anak manusia ini bukan hanya terjadi sekali dua. Sepanjang tahun 2002, misalnya, tercatat 38 bayi diperdagangkan di Sumatera Utara. Harga pasarannya, bayi laki-laki Rp 3,5 juta dan bayi perempuan Rp 2 juta, dengan target pasar pasangan kaya yang tak punya momongan. "Kerja sindikat ini amat rapi," kata Ahmad Sofyan, Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, Medan.
Pendapat senada muncul dari Adriana Sira, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) Kalimantan Timur. Kasus perdagangan bayi, menurut dia, kian marak di bagian utara Kalimantan Timur. Di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia ini, sindikat perdagangan bayi mengincar keluarga miskin yang punya banyak anak dan tak sanggup ikut program keluarga berencana (KB). Imbalannya sekitar 12 ribu ringgit atauRp 30 juta per bayi.
Kaki tangan jaringan sindikat perdagangan bayi, menurut Adriana, tidak sungkan menggeber jurus kekerasan. Mereka tak segan menyekap, menyiksa, atau bahkan membunuh ibu-ibu yang menolak menjual anaknya. Akibatnya, "Amat sedikit kasus penjualan bayi yang dilaporkan ke polisi. Orang pada takut," kata Adriana.
Investigasi TEMPO, 2 November 1998, juga mengungkapkan adanya perdagangan orok di kantong wilayah kumuh di Jakarta, Bekasi, dan Bogor. Aminah, misalnya, menjual bayinya hanya dengan imbalan Rp 300 ribu. Transaksi berlangsung resmi dengan bukti kertas bersegel. "Aminah menyesal dan stres sampai sekarang," kata Wati, kawan Aminah yang tinggal di kawasan Gaplok, Jakarta Pusat.
Lalu, ada pula bentuk perdagangan yang kontroversial. Yayasan Ibu Suri, di Bekasi, menampung ibu-ibu yang mengandung bayi yang tidak dikehendaki. Motif para ibu beragam, ada yang tak sanggup diimpit tekanan ekonomi, gagal KB, jauh dari akses alat kontrasepsi, hamil di luar nikah, atau hamil karena diperkosa. Yayasan ini menanggung segala biaya perawatan kehamilan dan persalinan sampai tuntas. Tak kurang dari 20 bayi lahir di gedung yayasan yang beratap bocor ini setiap bulan.
Jika bayi sudah lahir, Ibu Suri akan mencarikan pasangan yang bersedia mengadopsi—kalau tak bisa disebut membeli—bayi. Ongkosnya bervariasi, dari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta, tergantung biaya perawatan yang telah dikeluarkan Ibu Suri. Kredit juga boleh seandainya calon pengadopsi tak punya uang kontan.
Adopsi melalui Ibu Suri pun tidak ribet. Tidak perlu persyaratan ketat seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI No. 23, yang mengharuskan pasangan suami_istri yang telah menikah minimal 5 tahun, berusia 23-45 tahun, dan berpenghasilan memadai. Pendeknya, melalui Ibu Suri, berlaku moto: ada uang, ada bayi.
Suryati Fatimah, Ketua Yayasan Ibu Suri, tidak khawatir usahanya yang sudah berlangsung 15 tahun ini dilarang pemerintah. Lagi pula, dia heran, mengapa harus dilarang. "Saya hanya menolong. Jika tidak, makin banyak bayi telantar yang menjadi beban masyarakat," katanya. Suryati juga membantah disebut memperlakukan bayi sebagai komoditas. Tarif yang dipatok untuk adopsi setiap bayi tak bisa dihindarkan. "Memangnya," katanya, "siapa yang memberi makan bayi-bayi telantar itu?"
Mardiyah Chamim, Endah W.S. (Jakarta), Bambang S. (Medan), Rusman (Kalimantan
Timur)
|