Hukum Rimba di Bawah Megawati |
Mochtar Pabottingi
Pengamat politik
Sebab orde jang sedjati-djatinja orde ialah keadaan teratur, jang hanja bisa terdapat bilamana antara fihak jang memerintah dan fihak jang diperintah ada persetudjuan satu sama lain....
Ir. Sukarno, "Dubbele Les?"
Suluh Indonesia Muda, 1928, Dibawah Bendera Revolusi
Bagaimana membaca apa yang menimpa redaksi Majalah Tempo—Ahmad Taufik, Karaniya, Bambang Harymurti (Pemimpin Redaksi)—pada 8 Maret 2003? Bagaimana menyimak dan menyikapi rentetan ucapan dan tindakan biadab orang-orang Tomy Winata (David A Miauw, Teddy Uban, Yosep, Hamid al-Hamid) terhadap mereka dengan pembiaran—bahkan complicity—para aparat kepolisian di depan gedung dan dalam ruang redaksi Tempo maupun dalam ruang kerja Kasat Serse Jakarta Pusat, A.R. Yoyol?
Membacanya begini. Andaikata itu semua terjadi di luar pengawasan publik, ketiga pejuang pers itu boleh jadi sudah menjadi mayat dengan tubuh yang sama sekali rusak. Mayat mereka bisa dihilangkan dengan mutilasi, bisa dibuang ke dalam bumi atau ke tengah laut, atau dibiarkan membusuk hancur di suatu tempat yang tak pernah diketahui.
Saya melebih-lebihkan? Tidak! Inferensi logis menyatakan bahwa itulah yang terjadi pada puluhan aktivis pemuda dan mahasiswa di tangan para aparat berkaitan dengan tragedi 27 Juli 1996 dan penculikan terhadap padanan mereka di sekitar awal 1998. Itu pulalah yang menimpa tak terhitung tahanan kepolisian atau tentara sepanjang rezim Soeharto hingga kini? Sama dengan penganiayaan amat sangat keji terhadap saudari kita Marsinah. Sama dengan kezaliman tiada hentinya terhadap saudara-saudara kita di Timor Timur dulu, di Irian Jaya, dan terutama di Aceh, juga hingga kini.
Di tempat tersembunyi, kata-kata dan perilaku iblis seperti ditunjukkan oleh David A Miauw dan Teddy Uban dalam kasus Tempo ini atau oleh para aparat dalam tumpukan kasus lainnya dengan mudah akan beralih bentuk menjadi tangan-tangan bengis yang menyiksa dan menghabisi tubuh-tubuh berjiwa yang tak berdaya. Siapa pun yang tetap tegar memperjuangkan cita-cita kemerdekaan kita akan terus terancam olehnya.
Lalu bagaimana menyimaknya? Mengikuti kutipan dari Ir. Sukarno di atas, dengan kearifan dan pemahaman politik yang benar. Kata-kata dan perilaku biadab yang ditunjukkan orang-orang Tomy Winata serta komplisitas para aparat kepolisian itu hanyalah satu dari tak terhitung bukti lenyapnya orde sejati di negeri kita sejak dibubarkannya Konstituante hasil pemilihan umum yang murni dan terpuji. Mengapa orde sejati tiada? Karena, mengikuti Rousseau, pemerintah yang ada sejak 1959, apalagi sejak 1966, termasuk yang sekarang, tak mampu, tak bersedia, atau tak peduli mengubah might menjadi right dan obedience menjadi duty.
Lantas mengapa demikian? Lima jawaban saling berjalin dapat diberikan. Pertama, karena ketika format politik Orde Baru yang bersifat darurat-monopolistik diganti menuju format demokrasi sejak 1999, para pelaksana kunci Orde Baru di ketiga cabang pemerintahan, termasuk di kepolisian dan kemiliteran, tidak ikut diganti. Yang diganti hanyalah Soeharto. Dengan piawai, Soeharto memang sengaja lengser namun tidak tanpa memastikan agar orang-orangnya tetap mengangkangi negara. Dengan kata lain, kita memasuki era upaya reformasi politik tanpa pergantian personalia kunci rezim, dari pusat hingga ke daerah-daerah.
Kedua, karena telah terjadi re-ordebaru-isasi ganda melalui Pemilihan Umum 1999 dan pelaksanaan UU No. 22/1999 sejak 2001. Ketiga undang-undang politik keluaran pemerintahan Habibie masih sarat dengan pemihakan pada Orde Baru (sebab, itu tadi, penyusunannya memang masih dideterminasi oleh para petinggi Orde Baru). Juga nihilnya kesetaraan tanding (a level playing field) antarpartai peserta Pemilihan Umum 1999 tidak dikoreksi sebelum proses pemilihan umum dimulai. Selain itu, kedua partai terbesar—Golkar dan PDIP—kian lama kian sekubu. Semua undang-undang politik tadi sengaja dirancang untuk memenangkan orang-orang Orde Baru di ketiga tingkatan legislatif, lalu dengan canggih UU No. 22/1999 mengukuhkan cengkeraman mereka di daerah-daerah. Kini pun, niat dan/atau ofensif re-ordebaru-isasi tetap mencuat pada tiap RUU/UU politik baru yang sedang atau telah disusun—paling mencolok pada Pasal 19 RUU TNI.
Ketiga, berjalin dengan kedua butir sebelumnya, karena tak satu pun dari ketiga presiden setelah Soeharto yang cukup berani memulai menegakkan orde demokrasi secara berangsur namun konsisten dan terutama mengganti para pendukung praktek dan kebijakan Orde Baru dalam pemerintahan. Memang kebangkrutan sendi-sendi hukum, politik, ekonomi, dan kepemimpinan yang diwariskan oleh Soeharto luar biasa parah.
Presiden B.J. Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, hingga Presiden Megawati Soekarnoputri sama-sama lebih memilih beretorika daripada membina pegangan (grip) atas proses dan personalia pemerintahan ke arah yang benar- benar menuju rasionalitas politik saling imbang saling kontrol dalam prinsip supremasi hukum. Retorika, termasuk rangkaian undang-undang retoris, reformasi pemerintahan Habibie telah menghasilkan lepasnya Timor Timur dan amburadulnya otonomi daerah.
Keempat, karena ketiga presiden pasca-Soeharto lebih mengerahkan energi dan kekuasaan mereka pada bagaimana mempertahankan kekuasaan itu sendiri dengan pelbagai praktek dan kebijakan yang menghalalkan cara. Sejak dari Presiden Abdurrahman Wahid hingga kini, makin santer saja suara-suara penggalangan dana antarpartai besar supaya menang dalam Pemilihan Umum 2004.
Bagi kedua atau ketiga partai terbesar dan berkuasa, PDIP, Golkar, dan PPP, dari manakah penggalangan dana itu bertolak kalau bukan dari sumber-sumber dana publik? Salahkah mengatakan bahwa penggalangan dana tak sah itu proporsional dengan proporsi kekuasaan yang dimiliki oleh ketiga partai tersebut? Sulitkah melihat korelasi antara pernyataan Kwik Kian Gie tentang PDIP atau skandal pembebasan para rampok raksasa dalam perbankan kita dengan apa yang kita pertanyakan ini? Tak satu pun dari kalangan dominan pada ketiga partai tersebut yang menangkap bobot krisis yang menimpa bangsa dan negara kita. Tak satu pun yang merasakan gentingnya nasib negara dan bangsa kita secara tulus. Kian terbuktilah bahwa salah satu kebangkrutan berskala nasional yang telah dihasilkan oleh rezim Orde Baru memang adalah kebangkrutan kepemimpinan.
Kelima, dan bagi saya terpenting, karena rangkaian amendemen atas UUD 1945 lagi-lagi berada di tangan para pengangkang kekuasaan, para pelaksana aji mumpung, yang sama sekali buta atau tak peduli dengan rasionale dan tuntutan suatu konstitusi. Konstitusi adalah milik nasion dan karena itu harus disusun oleh wakil-wakil nasion yang memiliki otoritas dan bersih dari penyakit, karat, serta keserakahan akan harta dan kekuasaan model Orde Baru di dalam tubuh MPR dan partai-partai politik.
Maka alih-alih menegakkan kaidah-kaidah induk dari prinsip checks and balances untuk seluruh jenjang pemerintahan, Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR semata-mata hanyalah mengubah posisi timpang dalam ekuasi eksekutif-legislatif ke arah sebaliknya. Sungguh sejalan dengan UU No. 22/1999, hasil akhir rangkaian amendemen atas UUD 1945 adalah mengukuhkan dominasi lembaga legislatif atas kedua lembaga lainnya. Begitu pulalah maka ia sengaja membawahkan wewenang Mahkamah Konstitusi dan/atau mementahkannya ke bawah MPR dan karena itu membuatnya tanpa gigi. UUD 1945 sudah sangat buruk. Hasil amendemen atasnya sami mawon.
Menyangkut butir kelima itulah, saya menyatakan kecemasan yang dalam pada kolom berjudul "Konstitusi Kafkaesque" (Tempo, 13 Oktober 2002). Di situ saya menulis bahwa konstitusi hasil amendemen itu justru membuat prinsip saling kontrol saling imbang lebih terpuruk lagi (Jangan salah: karena keadaan memang sudah parah di bawah UUD 1945): "Telah tercipta semacam anarchic government yang langsung tak langsung memangsa rakyat. Telah tercipta perkembangan nightmarish...".
Perilaku biadab para pendukung Tomy Winata dan komplisitas aparat kepolisian di dalamnya terhadap Tempo lebih dari seminggu lalu adalah bagian telak dari perkembangan menuju keadaan yang amat sangat buruk itu. Sebelumnya kita dapat menyebut tragedi bom Bali (akibat tiadanya kesungguhan mengusut para pelaku rangkaian pengeboman sebelumnya) dan, seperti telah disinggung, dinobatkannya PDIP oleh Kwik Kian Gie, seorang pimpinan terasnya sendiri, sebagai partai terkorup dalam tahun-tahun terakhir ini.
Dari pemaparan di atas mestinya sudah terbaca mengapa tulisan ini bersifat mempertanyakan tanggung jawab Presiden Megawati. Tetapi mari kita meneruskannya. Sampai detik kolom ini selesai ditulis, belum ada pernyataan sikap Presiden terhadap insiden biadab itu, termasuk kepada para aparat kepolisian sebagai polisi di dua tempat kejadian (salah satunya di kantor polisi sendiri). Selaku pimpinan eksekutif dialah mestinya yang pertama mengecamnya. Belum lagi jika diingat bahwa insiden itu bisa rawan konflik SARA, yang tentu mesti dicegah peruakannya.
Dua pemimpin organisasi kemasyarakatan Islam terbesar, NU dan Muhammadiyah, sudah menyatakan kutukannya terhadap peristiwa itu. Tajuk sejumlah surat kabar terkemuka juga telah menyatakan protes. Telah merebak unjuk rasa di daerah-daerah. Harap diingat, diam bagi yang berwewenang bisa berarti pembiaran (pelalaian tanggung jawab), komplisitas, bahkan persekongkolan. Maka respons Ketua MPR, Amien Rais, sulit dibantah: "Tidak berlebihan kalau dikatakan pemerintahan yang sah ini sesungguhnya merupakan sharing kekuasaan dengan mafioso," (Kompas, 15 Maret 2003).
Alasan kedua, dan krusial, tak lain karena agenda utama Kabinet Gotong-Royong Presiden Megawati adalah untuk memberantas KKN, menegakkan supremasi hukum, dan meneruskan reformasi. Masih segar dalam ingatan, Presiden beserta segenap anggota keluarga bersumpah untuk tidak terlibat KKN. Rentetan kekecewaan berat telah menerpa tak terhitung pendukung PDIP dan/atau Megawati ketika ia atau keduanya diharu-biru oleh rezim Soeharto. Saya sendiri lantang dan berisiko membela PDI Megawati pada tahun 1994-1996 menyangkut penindasan terhadapnya di Jawa Timur dan Jakarta. Saya juga menuangkan optimisme ketika Presiden Megawati mengumumkan nama-nama anggota kabinetnya (Kompas, 10 Agustus 2001).
Tetapi saya sudah kecewa berat sejak penunjukannya atas M.A. Rachman sebagai Jaksa Agung, atas sikapnya mengenai kasus Akbar Tandjung, Komisi Konstitusi, dan atas kasus-kasus perampokan berat terhadap negara yang ditangani BPPN di bawah Laksamana Sukardi—juga pentolan PDIP. Tak terhitung masyarakat bawah Jakarta, juga kalangan menengah ke atas, yang terpukul dengan pemihakannya pada pencalonan kembali Gubernur Sutiyoso. Ironisnya, dia turut bertanggung jawab dalam kasus serbuan bengis terhadap kantor pusat PDIP pada 27 Juli 1996 itu.
Adalah mustahil bagi Presiden Megawati Soekarnoputri untuk ditaati oleh rakyat Indonesia—republik bercita-cita luhur yang sungguh diperjuangkan dengan sungai darah dan air mata—jika dia tak membuktikan satu pun kualitas kepemimpinan yang pantas kita hormati, jika dia tak mengubah might menjadi right dan obedience menjadi duty. Mengikuti kutipan dari Bung Karno di atas, masih adakah persetujuan antara kita, Presiden?
|