Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXXII/17 - 23 Maret 2003
   
Hukum

Kado yang Terlupakan

Tiada gebrakan berarti kendati peraturan baru tentang disiplin anggota kepolisian telah diberlakukan. Cuma akan menjadi macan kertas?

KEPOLISIAN Resor Depok geger. Empat orang tahanan yang dijaganya bersikap aneh, teler, dengan mata merah. Kepala Polres Ajun Komisaris Besar Polisi Suhardi Alius buru-buru memerintahkan agar anggotanya melakukan sweeping dan pemeriksaan mendadak terhadap para tahanan, awal pekan lalu. Hasilnya gawat. Dari tes urine, terbukti keempatnya positif mengisap putaw.

Dari mana mereka mendapatkan barang haram itu? Inilah yang mengherankan. Soalnya, mereka tidak pernah keluar dari ruang tahanan. Dari para pembesuk? Bukan. Setelah dicecar oleh petugas, para tahanan itu mengaku mendapatkan putaw dari Brigadir Polisi Kepala Hani Prasetyo, yang sehari-hari menjaga mereka. Ributlah kalangan polisi Depok.

Bintara berbadan kurus berusia 33 tahun itu akhirnya ditangkap oleh teman-temannya sendiri. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Prasetyo, Hani telah mengakui perbuatannya. Untuk setiap paket putaw ia menjualnya Rp 40 ribu. Hani mendapatkan putaw itu dari pengedar dengan harga Rp 30 ribu. Lumayan, per paket dia mengutip untung Rp 10 ribu. Konon, sang bintara sudah mengenal bubuk setan sejak 1998, saat bertugas di Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara. Ia biasa mencari pasokan narkoba seperti putaw di kawasan Koja, Tanjung Priok.

Tanpa ampun, dua hari kemudian, Hani langsung dipecat dari kepolisian. Dan tidak cuma kehilangan profesinya, dia terancam hukuman penjara. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Makbul Padmanagara, proses hukum lewat peradilan umum akan tetap dilakukan terhadap sang bintara. Saat ini kasus Hani langsung ditangani Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya.

Mau tak mau, kini kepolisian mesti bersikap tegas terhadap anggotanya sendiri. Soalnya, Januari lalu, pemerintah telah memberikan kado berupa tiga peraturan pemeritah yang menyangkut disiplin anggota Polri. Ketiga beleid baru ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, PP No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara, dan PP No. 3/2003 tentang Peradilan Umum bagi Anggota Polri. Dengan keluarnya ketiga peraturan ini, rambu-rambu bagi anggota polisi sekarang lebih terang. Dan yang paling penting, kini terbuka lebar kemungkinan aparat berbaju cokelat diajukan ke pengadilan umum kendati telah diberi sanksi administratif oleh atasannya.

Semua itu merupakan konsekuensi dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dengan undang-undang ini, kepolisian tidak lagi berada di bawah Markas Besar ABRI, tapi bertanggung jawab langsung kepada presiden. Itu sebabnya anggota polisi yang melanggar hukum tidak lagi diseret ke peradilan militer, tapi dibawa ke pengadilan umum. Dalam kasus Hani Prasetyo, jika terbukti bersalah dalam sidang pengadilan, ia juga akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan biasa, bukan penjara militer.

Setelah munculnya PP baru, ada kesan, para pemimpin Polri lebih bereaksi cepat atas kasus yang pecah di permukaan. Selain dalam kasus Hani, ini terjadi dalam kasus penyerangan sekelompok prajurit Angkatan Udara terhadap markas Kepolisian Sektor Makassar, Jakarta Timur, dua pekan silam. Untuk memudahkan pengusutan, Komisaris Polisi Ridwan M., sang Kapolsek, langsung dimutasikan ke Polda Metro Jaya. Kepala Unit Reserse dan Intelijen Polsek Makassar Inspektur Polisi Satu Supatmo dan Brigadir Polisi Heri Buldman mengalami nasib yang sama.

Pemimpin Polsek Makassar perlu diusut karena polisi dianggap menjadi pemicu kerusuhan. Penyerbuan itu bermula dari pertengkaran antara Heru (adik Heri Buldman) dan Budianto, anggota provos TNI AU. Budianto lantas dibawa ke Polsek Makassar untuk diperiksa. Dalam perjalanan menuju Polsek, Budianto dipukul Heru. Setelah diperiksa, Budianto mengadu ke teman-temannya, lalu terjadilah aksi penyerangan itu. Sejauh ini, belum jelas sanksi yang diberikan terhadap Komisaris Polisi Ridwan dan kawan-kawan.

Yang pasti, segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang diatur jelas dalam PP tentang Disiplin Anggota Kepolisian. Menurut Irjen Pol. Logan Siagian, mantan ketua tim perancang aturan disiplin ini, PP tersebut dibuat dengan membandingkan peraturan disiplin pegawai negeri dan militer. Materinya juga diperkaya dengan masukan dari konsultan polisi Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang. PP tentang peratuan disiplin dan dua PP yang melengkapinya digodok hampir selama satu tahun sejak Maret 2002 lalu.

Jangan heran jika sanksi dan hukuman yang dipakai dalam PP tersebut amat beragam, dari sanksi etika, disiplin, hingga pidana. Penerapan hukumannya akumulatif. "Ini berbeda dengan Amerika, yang menggunakan hanya satu sanksi, yakni pidana," ujar Logan, yang juga menjadi anggota Komisi Hukum dan Luar Negeri DPR. Masalahnya, kata Logan, polisi Amerika sudah sadar akan tugas dan risikonya, sementara polisi Indonesia masih harus dibina, bahkan perlu didorong-dorong.

Untuk mengukur pelanggaran etika, Kepolisian RI telah memiliki Kode Etik Polisi dan Dewan Kehormatan Polisi. Pelanggaran disiplin anggota polisi tetap akan ditangani provos. Lalu pelanggaran pidana akan diurus oleh bagian reserse sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan umum. Agar penyidikan berjalan lancar, dalam PP No. 3/2003 pun diatur jelas prosedur pemeriksaan, antara lain tersangka polisi mesti diperiksa oleh polisi yang berpangkat lebih tinggi.

Karena itulah tak habis-habisnya staf ahli Departemen Kehakiman A.A. Oka Mahendra memuji peraturan disiplin polisi yang baru. Aturan-atuan yang dimuat di dalamnya, menurut Oka, sangat maju. "Sangat ketat, bahkan cenderung bisa membatasi diskresi polisi," ujarnya.

Dalam PP No. 2/2003 memang terdapat larangan-larangan yang membatasi kenakalan polisi, dari larangan menjadi perantara, beking, atau centeng, memanipulasi perkara, sampai terlibat kegiatan politik praktis. Di situ juga diatur bahwa masyarakat bisa saja melaporkan pelanggaran disiplin polisi kepada komandannya, provos, atau bagian pelayanan dan pengaduan.

Hanya, setelah dua bulan peraturan itu berlaku, tak ada gebrakan yang berarti selain terhadap kasus yang mencuat ke permukaan. Angka pelanggaran dan penindakan di Provos Mabes Polri tak banyak berubah. Sejauh ini juga belum ada polisi yang benar-benar disidang di pengadilan umum. Padahal, sudah menjadi rahasia umum, banyak polisi yang merangkap menjadi beking perjudian, menerima uang suap, dan menjadi calo dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kepala Divisi Provos Mabes Polri Brigjen Raziman Tarigan mengakui, jika aturan diterapkan dengan serius, akan banyak polisi yang terkena sanksi. "Tapi ini kan peraturan baru. Orang masih perlu baca-baca dulu," ujarnya. Mabes Polri sendiri sudah membentuk struktur baru yang berkaitan dengan aturan disiplin baru. Kini telah didirikan Pusat Profesi dan Pengamanan (Puspropam) yang dipimpin Irjen Pol. Timbul Silaen.

Tujuannya agar pengaduan atau laporan pelanggaran bisa cepat diproses.

Hanya, jika kepolisian menunda-nunda dalam membuat gebrakan penegakan disiplin, bisa-bisa kado peraturan baru itu terlupakan atau cuma menjadi macan kertas.

Arif A. Kuswardono, Istiqomatul Hayati (TNR)









Yang Haram bagi Polisi

Demi memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota polisi dilarang, antara lain:

  • Melakukan kegiatan politik praktis.
  • Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengancam kesatuan bangsa.
  • Bekerja sama dengan orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan yang merugikan kepentingan negara.
  • Bertindak sebagai perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor polisi demi kepentingan pribadi.
  • Memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya.
  • Bertindak sebagai pelindung tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan.
  • Menjadi penagih piutang atau pelindung orang yang punya utang.
  • Menjadi perantara atau makelar perkara.

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota polisi dilarang, antara lain:


  • Membocorkan rahasia kepolisian.
  • Memanipulasi perkara.
  • Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi hingga mengubah kebenaran materiil perkara.
  • Melakukan penyidikan yang bukan wewenangnya.
  • Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

*) Sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara



 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data