Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXXII/17 - 23 Maret 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Ekspor Tentengan Liur Walet

Pungutan karantina naik berkali-kali lipat, pengusaha walet menjerit. Pungutan itu lalu disiasati dengan mengekspor secara tentengan.

Wahyudin Husein kesal menggerutu. Sebulan terakhir ini omzet bisnisnya merosot tajam. Sebagai peternak dan pengumpul sarang walet, biasanya ia panen duit tiap hari, sesuai dengan frekuensi kunjungan para eksportir yang membeli sarang waletnya. Tapi kini kedatangan eksportir berkurang. "Paling cuma seminggu sekali," ujar Ketua Umum Asosiasi Peternak dan Pengusaha Sarang Walet Indonesia (APPSWI) yang tinggal di Surabaya itu. Akibatnya, stok barang menumpuk. Dan rupiah yang dituainya tak lagi melimpah seperti dulu.

Rezeki Wahyudin tersendat gara-gara sebuah peraturan pemerintah. Beleid bernomor 49 tahun 2002 itu intinya mengatur tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku di Departemen Pertanian. Dalam peraturan baru itu ada pungutan karantina untuk sarang walet yang diekspor. Besarnya? Senilai Rp 150 ribu per kilogram alias melonjak ribuan kali lipat dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang cuma Rp 5 per kilogram.

Pungutan yang mulai berlaku sejak bulan lalu itu membuat pengusaha sarang walet naik pitam. "Pungutan itu amat membebani kami," ujar Tandiono, eksportir walet dari Surabaya. Bayangkan, kalau seorang eksportir mengapalkan 100 kilogram sarang walet saja, berarti sekali kirim ia harus membayar pungutan Rp 15 juta.

Pengusaha walet menilai, pungutan karantina Rp 150 ribu itu berlebihan. Soalnya, negara tujuan ekspor tak meminta persyaratan tersebut. Contohnya Hong Kong, yang merupakan pasar terbesar bagi ekspor sarang walet Indonesia. "Sejak ratusan tahun lalu orang di sana mengetahui sarang walet merupakan makanan yang aman, bahkan menjadi obat," ujar Boedi Mranata, Ketua Asosiasi Sarang Burung Walet Indonesia (ASBI) Daerah Jawa Barat/DKI Jakarta. Satu-satunya negara yang mempersyaratkan adanya sertifikasi karantina cuma Amerika Serikat. Tapi ekspor sarang walet Indonesia ke Negeri Abang Sam kecil sekali. "Cuma 5 persen dari total ekspor," tutur Wahyudin.

Kekecewaan meruncing karena di mata pengusaha, pemerintah tak banyak berperan untuk mengembangkan industri sarang walet. Kini, kok, ingin memetik pungutan sedemikian besar. "Apa sih kontribusi pemerintah? Nggak ada. Kami tumbuh sendiri," ujar Wahyudin. Toh, dengan kekuatan sendiri—tanpa perlindungan dan subsidi pemerintah— Indonesia berhasil menjadi negara pengekspor sarang walet terbesar di dunia.

Data Departemen Perindustrian dan Perdagangan menunjukkan ekspor sarang walet dari Indonesia mencapai 140 ton per tahun. Bila harga sarang walet Rp 14 juta sekilo, berarti pendapatan dari ekspor bisa mencapai Rp 1,96 triliun setahunnya. Negara yang membayangi Indonesia dalam urusan ekspor liur burung layang-layang itu adalah Thailand dan Vietnam.

Luh Wardani, Kepala Balai Karantina Bandara Juanda, Surabaya, tak tega mengutip pungutan sebesar itu. Tapi, ia tak bisa apa-apa karena cuma pelaksana teknis. Bekas Kepala Balai Karantina Pelabuhan Tanjung Perak, Kisman Al-Rasyid, bahkan pernah mengirim surat kepada pemerintah pusat. Isinya mendesak agar PP No. 49/2002 tersebut direvisi. Hasilnya? Kisman malah mendapat "tugas belajar" ke Makassar.

Keluhan sudah bertubi-tubi, tapi pemerintah pusat bergeming. Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Pertanian Departemen Pertanian, Delima Hasri Azahari, bersikeras akan tetap menerapkan kebijakan tersebut. Katanya, sesuai dengan aturan internasional, ekspor produk pertanian harus melalui pemeriksaan sanitari. Bila tidak, "Suatu saat bisa mendapat komplain," ujarnya.

Masalahnya bukan pemeriksaan karantina, tapi besarnya pungutan untuk itu. Tentang ini Delima berpendapat bahwa pungutan Rp 150 ribu sudah sesuai dengan tingkat kesulitan ketika melakukan pemeriksaan. Ia mengaku kini sedang mempersiapkan rekening di bank khusus. Dengan begitu, para pembayar pungutan karantina tinggal menunjukkan bukti setoran saja, sewaktu mengekspor.

Karena kecewa, beberapa pengusaha diam-diam menyiasati biaya sertifikasi karantina dengan cara pat-pat gulipat. Tegasnya: mereka menyogok petugas. Penelitian karantina tak perlu dilakukan secara serius. Sebagai imbalannya, pengusaha membayar petugas dengan nilai yang lebih kecil dari pungutan yang mestinya dibayar.

Jurus lain yang banyak dilakukan adalah mengekspor sambil pelesir. Dalam aktivitas ini, pengusaha membawa sarang walet dalam tas jinjing. Sesampai di Hong Kong, langsung dijual. Bila situasi pasar tak menguntungkan—misalnya karena banjir pasokan sehingga harga rendah—mereka akan menunggu beberapa hari hingga harga naik kembali. "Enaknya ditenteng, kami membawa pulang uang cash," kata Tandiono.

Pengusaha memang tak pernah kehabisan akal. Kini pemerintah tinggal pilih: menurunkan pungutan karantina walet atau kehilangan penghasilan karena sarang walet diselundupkan keluar.

Nugroho Dewanto, Adi Sutarwijono, Rommy Fibri


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data