Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXXII/17 - 23 Maret 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Tiga Bulan untuk Laporan Keuangan

SUSI, investor kecil di Bursa Efek Jakarta (BEJ), acap mengeluh. Ia selalu terlambat mengetahui perkembangan kondisi keuangan perusahaan tempatnya menanamkan modal. Padahal informasi itu penting bagi investor yang ”melek” laporan keuangan seperti dirinya. Orang yang berprofesi seperti Susi memerlukan laporan keuangan emiten untuk dijadikan pedoman. Laporan itu sangat menentukan apakah investor akan tetap memegang saham perusahaan itu atau beralih ke perusahaan lain.

Tapi keluhan Susi akan segera mereda. Pada 14 Agustus tahun lalu, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan perangkat peraturan tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala (SK Ketua Bapepam Nomor Kep-/7/PM/2002). Salah satu butir penting dalam beleid itu adalah keharusan bagi emiten—perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEJ—untuk mempercepat penyusunan laporan keuangan tahunan.

Sebelumnya, emiten diwajibkan membuat laporan keuangan hingga empat bulan setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Sekarang, laporan tersebut harus sudah dibuat selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal tutup buku. Dan beleid baru itu rencananya berlaku mulai akhir Maret ini.

Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaaan Sektor Jasa Bapepam, M. Noor Rachman, mengatakan beleid tersebut dibuat untuk meningkatkan keterbukaan informasi laporan keuangan perusahaan publik. Tujuannya agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada investor kecil seperti Susi. ”Agar mereka dapat mengetahui informasi laporan keuangan secara lebih cepat,” ujarnya.

Sementara investor kecil senang, tak demikian emiten besar. Sewaktu diadakan sosialisasi untuk peraturan baru tersebut, kabarnya muncul protes dari wakil emiten besar yang hadir, tak terkecuali Astra International Tbk. Perusahaan otomotif terbesar di Tanah Air itu mengeluh karena, sebagai perusahaan induk, memiliki banyak anak perusahaan—beberapa di antaranya sampai lima jenjang kepemilikan.

Bisa dibayangkan betapa repotnya mengkonsolidasikan laporan keuangan anak-anak perusahan itu. Terlebih beberapa di antaranya berada di pelosok Tanah Air, yang akan menyulitkan mereka mengirim data untuk menuntaskan pembuatan laporan keuangan. Alhasil, menurut pejabat hubungan masyarakatnya, Julian Warman, ”Peraturan baru itu akan merepotkan Astra.”

Kendati demikian, Julian mengakui pihaknya akan berusaha memenuhi tenggat itu. Tak bisa lain, Astra harus cepat mengkonsolidasikan semua anak dan cucu perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia. ”Kami harus bekerja lebih keras,” ujarnya.

Keluhan serupa diungkapkan emiten yang juga memiliki banyak anak perusahaan dan lokasinya berada di pelosok. ”Dengan aturan yang lama saja kami sering terlambat membuat laporan keuangan, apalagi dengan aturan yang baru,” ujar seorang sekretaris perusahaan publik. Terhadap mereka yang terlambat menerbitkan laporan keuangan, Bapepam akan mengenakan denda.

Namun Noor membantah semua suara minor itu. Menurut dia, pihak Bapepam sudah mendengar masukan dari berbagai kalangan ketika menyusun peraturan tersebut. Tenggat waktu 90 hari pun dinilai cukup bagi manajemen perusahaan untuk menyiapkan laporan keuangan secara konsolidasi dengan anak-anak perusahaannya. Lagi pula, ujarnya, ketentuan itu telah diberlakukan oleh otoritas pasar modal di negara-negara lain. ”Indonesia yang paling terakhir memberlakukan ketentuan itu,” katanya.

Keinginan mengikuti aturan di negara lain itu langsung dikritik pihak emiten, terutama lantaran prasarana yang tersedia di sini dan di negara maju sungguh jauh berbeda. ”Indonesia kan masih termasuk negara berkembang. Masa, dibandingkan dengan negara maju?” ujar sumber yang tak mau disebut namanya itu.

Menghadapi silang pendapat tersebut, Bapepam tampaknya masih siap untuk berkompromi. Otoritas pengawas pasar modal itu berjanji akan mengevaluasi kembali peraturan tersebut setelah pelaksanaan pelaporan akhir Maret ini. Jika terlampau banyak emiten yang terlambat menyelesaikan laporan keuangan, mungkin peraturan tersebut akan dicabut. Prinsipnya, barangkali, lebih baik menghindari kekacauan daripada menegakkan disiplin dan keteraturan. Maklum saja, Indonesia selalu ingin tampil beda.

Nugroho Dewanto, Setri Yasra


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data