Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXXII/17 - 23 Maret 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Vonis buat Penyamun Bank

Bapepam akan menyorongkan skandal Lippo ke kejaksaan. Penyelidikan Departemen Keuangan dan Bank Indonesia masih nihil.

SEMUA mata kontan menoleh ke Herwidayatmo. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) itu tiba-tiba saja bicara tentang perkembangan kasus skandal keuangan Bank Lippo. Padahal, pada Rabu malam pekan lalu, rapat yang dihadiri Menteri Keuangan Boediono dan pejabat eselon satu lainnya itu punya agenda lain: membahas RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tapi Herwid—begitu ia dipanggil—tak ambil pusing. Ia melaporkan keputusan lembaganya untuk meningkatkan status pemeriksaan Bank Lippo, dari pemeriksaan administratif menjadi penyidikan pidana. Penjelasan itu spontan mendapat dukungan dari beberapa koleganya, termasuk Menteri Boediono. ”Kalau sudah ada dasarnya, silakan,” kata Boediono, seperti ditirukan seorang pejabat Departemen Keuangan. Seorang direktur jenderal juga sempat menimpali, ”Bagus itu. Daripada nanti elu yang kena.”

Jika tak ada aral, pengumuman berbunyi seperti itulah yang akan dilansir Senin ini. Kalau ini yang terjadi, ”bola panas” skandal Lippo, yang meletup sejak Januari lalu, akan berpindah ke Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Selama ini Bapepam kencang disorot. Banyak pihak skeptis, Herwid, yang dikenal luas punya hubungan dekat dengan keluarga Riady, akan bersikap kelewat lembek. Padahal setidaknya ada dua pelanggaran serius yang bisa diselidiki Bapepam: manipulasi perdagangan saham dan laporan keuangan ganda yang menyesatkan.

Sebagaimana diberitakan majalah ini edisi sebelumnya, seorang petinggi otoritas pasar modal mengatakan dalam pengumuman 17 Maret, Bapepam hanya akan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 5 miliar kepada manajemen Bank Lippo, atas pelanggaran penyampaian laporan keuangan per 30 September 2002.

Pergeseran keputusan itu rupanya buah dari ”tekanan” yang diberikan Koalisi Masyarakat Anti-Skandal Bank Lippo. Selasa minggu lalu, sehari sebelum rapat di Departemen Keuangan itu, Teten Masduki, Faisal Basri, Lin Che Wei, Iskandar Sonhadji, dan lainnya datang menyambangi kantor Bapepam di Lapangan Banteng. Menurut Teten Masduki, koordinator Koalisi, kedatangan dia dan rekan-rekannya didasarkan atas kekecewaan mereka atas pernyataan Herwid sebelumnya, yang dinilai kelewat membela manajemen Bank Lippo.

Dalam pertemuan tertutup itu, Herwidayatmo menjelaskan dua hal. Untuk kasus laporan keuangan ganda, pihaknya akan mengenakan sanksi administratif saja, ”meski sebenarnya itu tergolong pelanggaran pidana”. Langkah itu diambil karena jika diserahkan ke kejaksaan akan berlarut-larut, belum tentu berhasil, sementara publik minta hukuman segera dijatuhkan. Penyelidikan unsur pidana hanya akan diarahkan pada soal manipulasi perdagangan saham, meski masih memerlukan dua-tiga bulan lagi untuk dirampungkan.

Koalisi protes. Mereka merujuk Undang-Undang Pasar Modal yang tegas-tegas menyatakan penyesatan informasi masuk kategori pelanggaran pidana. Mereka mendesak agar Herwid, selain mengenakan sanksi administratif, secara paralel juga menyorongkan kasus itu ke Gedung Bundar. Lebih penting lagi, dengan langkah itu para penyidik Bapepam akan punya wewenang penuh untuk masuk lebih dalam dari sekadar mengutak-atik dokumen. ”Mereka bahkan bisa memeriksa rekening orang-orang yang mereka curigai,” kata si pejabat keuangan.

Herwidayatmo membenarkan telah memberikan laporan secara umum kepada Boediono. Namun dia enggan berkomentar banyak tentang bunyi keputusan yang akan diumumkannya Senin ini. ”Akan kami umumkan apa-apa saja yang telah kami lakukan,” katanya diplomatis.

Namun angin segar pengungkapan skandal Lippo baru berembus dari Bapepam. Hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan terhadap akuntan publik dan tiga perusahaan penilai Bank Lippo belum kunjung jelas. Direktur Jenderal Darmin Nasution malah meminta tambahan waktu untuk merampungkan tugasnya. ”Aset yang harus kita periksa itu banyak sekali. Harus diperiksa satu-satu,” ia berkelit.

Bagaimana dengan Bank Indonesia? Sami mawon. Belum ada hasil konkret. Padahal sejumlah kalangan, termasuk Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi dan Ketua Badan Perencana Pembangunan Nasional Kwik Kian Gie, telah bersuara agar bank sentral memasukkan komisaris dan manajemen Bank Lippo dalam status daftar orang tercela (DOT).

Seorang pejabat BI malah menyatakan tak yakin bank sentral akan mengambil langkah tegas. Pasalnya, ”Dasar untuk itu memang tidak ada.” Menurut dia, manajemen tak terbukti merugikan negara. Hal itu seperti dipertegas Deputi Senior Gubernur BI Anwar Nasution. Kepada Koran Tempo ia mengatakan, ”Status DOT tidak bisa dikenakan begitu saja kepada manajemen Bank Lippo.”

Sebuah kabar ”hebat” buat para penyamun bank.

Setri Yasra, Febrina Siahaan


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data